09 December 2016 11054
Marine

3/4ths Collision Liability Clause

Pertanggungan dalam asuransi rangka kapal jaminan yang diberikan tidak hanya pada nilai kapal (hull and machinery) saja akan tetapi akan termasuk juga jaminan tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan juga jaminan akan biaya-biaya yang mungkin timbul sebagai akibat terjadinya kecelakaan kapal.

Tabrakan kapal termasuk perils of the sea, sehingga kerusakan pada kapal akibat tabrakan dijamin dalam polis marine hull. Jika dalam suatu peristiwa tabrakan, salah satu kapal dinyatakan bersalah maka pemilik kapal yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan atas kerusakan pada kapalnya. Pada awalnya polis marine hull tidak menjamin tuntutan ganti rugiini. Kemudian diperkenalkanlah klausul Running Down Clause yang memberikan penggantian atas damages yang harus dibayar tertanggung kepada pemilik kapal yang ditabrak. Klausul ini kemudian dipertahankan pada Institute Time Clause Hull dan Institute Voyage Clause Hull dalam klausul ¾ths Collision Liability. Besar ganti rugi yang dijamin adalah ¾ dari nilai liability yang diputuskan oleh pengadilan. Sisanya yang sebesar ¼ nilai liability menjadi bagian tertanggung atau di-cover oleh P&I.

Apa saja yang dijamin dalam klausul ini dapat dilihat sebagai berikut:

8.1 The Underwriters agree to indemnity the Assured for three-fourths of any sum or sums paid by the Assured to any other person or persons by reason of the Assured becoming legally liable by way of damages for

8.1.1 loss of or damage to any other vessel or property on any other vessel

8.1.2 delay to or loss of use of any such other vessel or property thereon

8.1.3 general average of, salvage ot, or salvage under contract of, any such other vessel or property thereon. Where such payment by the Assured is in consequence of the vessel hereby insured coming into collision with any other vessel

8.3 The Underwriters will also pay three-fourths of the legal costs incurred by the Assured or which the Assured may be compelled to pay in contesting liability or taking proceedings to limit liability, with the prior written consent of the Underwriters.

Klausul ini memberikan penggantian untuk:

  • Kerugian atau kerusakan pada kapal yang ditabrak.
  • Harta benda yang rusak yang berada di atas kapal yang ditabrak.
  • Keterlambatan atau biaya yang timbul akibat keterlambatan atau kerugian yang timbul akibat kapal/harta benda terebut tidak dapat digunakan.
  • Jika kemudian karena tabrakan menyebabkan kapal terebut harus melakukan General Average, Salvage Award atau kegiatan lainnya maka biaya ini pun dijamin.
  • Biaya pengadilan. Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai klausul ini, mari kita lihat apa yang dimaksud dengan tabrakan (collision). Tabrakan yang dimaksud haruslah antara dua kapal. Tabrakan dengan objek yang tetap (fixed) seperti dok, rig atau objek yang mengapung (floating) seperti buoy, rambu–rambu laut tidak termasuk ke dalam definisi tabrakan pada klausul ini.

Kemudian apa yang dimaksud dengan “kapal”? Apakah bangkai kapal yang sudah tenggelam termasuk definisi kapal pada klausul ini? Pada kasus Chandler v Blogg, bangkai kapal yang terletak di dasar laut masih dikategorikan sebagai kapal karena masih ada kemungkinan untuk diangkat dan berlayar kembali. Dalam kasus lain, Polpen Steamship v Commercial Union Assurance, flying boat tidak diartikan sebagai kapal. Sedangkan pada kasus The St Mitcher, kapal yang sedang dalam proses kontruksi dan belum selesai sudah diartikan sebagai kapal. Pada akhirnya suatu objek dapat dikategorikan sebagai kapal atau bukan bergantung pada situasinya masing-masing.

Pada klausul 8.1 di atas, Underwriter hanya akan memberikan penggantian setelah tertanggung membayar (paid) terlebih dulu. Dan besarnya nilai ganti rugi ini berdasarkan keputusan pengadilan dengan melihat tingkat kesalahan dari kedua kapal yang terlibat dalam tabrakan. Kalimat by way of damages dalam hukum Inggris berarti jenis ganti rugi yang diganti adalah yang bersumber dari Torts dan bukan dari kontrak. Setelah pengadilan memutuskan besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan, polis marine hull hanya menjamin ¾ dari nilai ganti rugi tersebut. Berdasarkan klausul 8.2.2, jika kerusakan pada kapal yang ditabrak cukup besar sehingga nilai tuntutan ganti rugi lebih besar dari nilai sum insured, maka maksimum penggantian adalah ¾ dari sum insured kapal tertanggung yang tercantum pada polis.

Contoh:

Nilai pertanggungan: USD. 4.000.000

Legal Liability: USD. 6.000.000

Polis membayar ¾ dari insured value = USD. 3.000.000

Dalam membayar ganti rugi ke tertanggung, jaminan 3/4ths collision liability ini merupakan jaminan tambahan dalam polis seperti yang tercantum pada klausul 8.2 berikut ini.

8.2 The Indemnity provided by this Clause 8 shall be i addition to the indemnity provided by the other terms and conditions of this insurance and shall be subject to the following provision:

8.2.1 Where the insured Vessel is in collision with another vessel and both vessels are to blame then, unless the liability of one or both vessels becomes limited by law, the indemnity under this Clause 8 shall be calculated on the principle of cross-liabilities as if the respective Owners had been compelled to pay to each other such proportion of each other’s damages as may have been properly allowed in ascertaining the balance or sum payable by or to the Assured in consequence of the collision.

8.2.2 In no case shall the Underwriter’s total liability under Clause 8.1 and 8.2 exceed their proportionate part of three-fourths of the insured value of the vessel hereby insured in respect of any one collision.

Jika nilai pertanggungan kapal USD. 4.000.000 . Kapal bertabrakan dengan kapal lain dan kapal tertanggung tenggelam (total loss). Dan tagihan ganti rugi dari kapal lain USD. 2.000.000 . Maka polis membayar USD. 4.000.000 atas kerugian kapal sendiri yang total loss, ditambah USD. 1.500.000 untuk ¾ liability (subject to deductible). Pada umumnya tabrakan terjadi akibat kesalahan dari kedua belah pihak. Klausul 8.2.1 di atas menyatakan bahwa cara penyelesaian ganti rugi jika tabrakan terjadi akibat kesalahan dari kedua belah pihak adalah dengan Cross Liability. Bagaimana cara penghitungannya dan apa perbedaanya dengan Single Liability akan dibahas pada edisi mendatang. InsyaAllah.

 

 

(Reinfokus edisi I, tahun 2012)

Penulis

Gadis Purwanti, S,Si, ACII, AAIK, AIIS

Email: gadis@indonesiare.co.id