Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau umumnya dikenal sebagai Intellectual Property Rights merupakan suatu hal yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Hal ini tercermin dengan dimasukannya TRIPS (The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) dalam pakta persetujuan WTO. Kehidupan modern saat ini melibatkan berbagai kegiatan perdagangan dan investasi yang mencakup demand dan supply yang berkenaan dengan berbagai macam produk barang dan jasa. Dalam proses produksi barang dan jasa tersebut pada umumnya melibatkan aspek HAKI, baik pada fase hulu maupun fase hilir. Sebagai contoh produk minuman ringan, keterlibatan proses HAKI berkenaan dengan aspek Rahasia Dagang (trade secret) resep formula pada fase produksi, serta aspek Merk Dagang terkait logo dan nama produk tersebut dalam fase marketing.
HAKI dalam hukum Indonesia termasuk ke dalam jenis ranah hukum Perdata, yakni Hak Kebendaan. Secara umum HAKI diartikan sebagai hak kebendaan imateriil yang diberikan negara kepada individu atau sekelompok individu atas hasil ciptaan mereka yang didasarkan atas kreasi pikiran, dimana hak tersebut memberikan hak eksklusif bagi pemegangnya berkenaan dengan monopoli, penggunaan, dan pemanfaatan hasil dari kekayaan intelektual tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Secara umum HAKI terbagi atas beberapa jenis, yakni:
1. Hak Cipta/Copyrights (UU No 28 Tahun 2014)
2. Paten (UU No 14 Tahun 2001)
3. Desain Industri (UU No 31 Tahun 2000)
4. Merek/Trademark (UU No 15 Tahun 2001)
5. Indikasi Geografis (PP No 51 Tahun 2007)
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No 32 Tahun 2000)
7. Rahasia Dagang/Trade Secret (UU No 30 Tahun 2000)
8. Perlindungan Varietas Tanaman (UU No 29 Tahun 2000
Seiring perkembangan teknologi dan ekonomi, HAKI menjadi suatu aset berharga yang vital bagi para pelaku usaha. Dalam prakteknya permasalahan HAKI umumnya terkait tuntutan hukum akibat sengketa kepemilikan HAKI ataupun akibat pelanggaran atas pemanfaatan HAKI. Persaingan bisnis yang ketat menyebabkan pihak-pihak tertentu mencoba meraih keuntungan dengan pemanfaatan HAKI yang kepemilikan sah-nya berada di tangan pihak lain.
Beberapa skenario yang dapat terjadi antara lain adalah (a)tuntutan oleh perusahaan kompetitor atas tuduhan pencurian properti intelektual, atau (b) ketiadaan legal fund untuk membiayai legal fees yang dibutuhkan untuk mempertahankan HAKI di pengadilan dari tuntutan para pihak yang tidak berkepentingan. Proses hukum peradilan terkait kasus sengketa hak intelektual dapat menghabiskan dana yang tak terhingga. Berdasarkan data American Intellectual Property Law Association, rata-rata legal fees untuk sengketa paten dengan besaran nilai sengketa sekitar $1 juta - $25 juta adalah pada kisaran biaya $1,6 juta - $2,8 juta. Hal-hal tersebut mendorong para pelaku usaha untuk semakin memperhatikan lebih serius mengenai tingkat exposure usaha yang mereka miliki terkait dengan HAKI. Pada situasi inilah para pelaku usaha atau pemilik HAKI berpaling pada pihak asuransi demi memperoleh proteksi tambahan.
Pada umumnya perlindungan atas HAKI diberikan bagi Tertanggung dalam polis CGL (Comprehensive General Liability), tergantung kepada wording polis yang dimiliki masing-masing Insurer. Hal ini dikarenakan polis CGL memberikan coverage yang cukup luas terkait tanggung jawab hukum tertanggung pada pihak ketiga berkenaan dengan bisnis mereka. Perlindungan tersebut dapat ditemukan dalam klausul ‘advertising injury’. Beberapa Insurer mengecualikan ‘advertising injury’ terkait dengan portofolio dan loss history mereka, sementara beberapa Insurer lain memberikan coverage terkait hal ini.
Advertising injury’ dapat didefinisikan sebagai kerugian yang timbul disebabkan oleh beberapa pelanggaran, antara lain:
a. Publikasi lisan atau tertulis atas material yang menimbulkan slander atau libel atas individu atau menyatakan opini negatif terkait seseorang atau produk barang atau jasa suatu perusahaan
b. Publikasi lisan atau tertulis atas material yang melanggar hak privasi seseorang
c. Penggunaan ide iklan milik orang lain dan mengklaimnya sebagai ide iklan milik sendiri
d. Pelanggaran terkait hak cipta, trademark, atau slogan milik pihak lain dalam iklan milik sendiri
Beberapa pelaku usaha merasa bahwa perlindungan bagi sengketa HAKI yang didapatkan dari CGL dianggap sudah memadai. Akan tetapi bila mengingat budaya masyarakat modern yang sudah mulai bergerak ke arah lawsuit culture dan aspek legal fee dengan exposure yang nyaris tak terhingga, banyak pihak berpendapat bahwa perlindungan HAKI yang diperoleh dari CGL dianggap tidak lagi memadai. Dengan tingkat exposure yang tinggi ada baiknya para pelaku usaha memiliki proteksi berlapis dalam bentuk polis spesialisasi tersendiri. Hal ini dapat terwujud dalam bentuk Intellectual Property Insurance.
Polis Intellectual Property (IP) melindungi Tertanggung dari klaim terkait hak cipta, trademark, atau pelanggaran paten yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha Tertanggung.
Terdapat beberapa tipe dasar perlindungan yang diberikan dalam polis IP, antara lain:
a. Defense and Pursuit: memberikan perlindungan defense cost untuk membiayai pembelaan atas tuntutan HAKI yang diajukan pihak ketiga terhadap tertanggung. Selain itu tipe ini juga memberikan jaminan legal cost bagi tertanggung untuk membiayai penuntutan yang diajukan kepada pihak lain atas pelanggaran yang dilakukan terhadap HAKI milik tertanggung
b. Pursuit: memberikan perlindungan legal cost kepada pemegang HAKI yang sah untuk melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu demi mempertahankan haknya atas pelanggaran HAKI yang dilakukan pihak lain terhadap dirinya. Tipe cover ini umumnya juga dikenal dengan istilah ‘offensive patent insurance’, ‘enforcement coverage’ atau ‘infringement abatement insurance’.
c. Defense: memberikan perlindungan defense cost atas tuntutan pihak ketiga dengan dasar pelanggaran HAKI yang dilakukan Tertanggung. Jenis ini merupakan tipe coverage yang paling umum dan biasanya diminta oleh pelaku usaha yang memiliki kapital kecil atau tidak memiliki cukup dana untuk membeli jaminan Defense and Pursuit.
Beberapa bisnis memiliki exposure yang lebih besar terkait tuntutan IP dibandingkan jenis usaha lainnya. Dalam praktek di market, bisnis-bisnis yang bergerak di bidang teknologi dan informasi merupakan jenis usaha yang lebih rentan terhadap tuntutan dan sengketa HAKI, antara lain bisnis telekomunikasi, farmasi, software, dan computer hardware. Secara umum target market IP dapat didefinisikan sebagai:
a. Setiap pihak yang membuat, menggunakan, menjual, atau mengimpor produk atau jasa yang memiliki konten hak kekayaan intelektual tertentu
b. Setiap pihak yang memiliki hak kepemilikan kekayaan intelektual dalam bentuk paten, trademark, copyright, atau trade secret
Proses underwriting jenis polis ini melibatkan informasi dan data terkait bisnis pelaku usaha secara umum dan jenis produk HAKI yang dimiliki secara khusus, serta faktor-faktor vital seperti laporan keuangan perusahaan, info spesifikasi produk, info sertifikat pendaftaran lisensi atau surat pembelian hak atas lisensi yang bersangkutan, info market share, teritori, dan mayoritas clients.
Perkembangan bisnis dan ekonomi di masyarakat berjalan seiringan dengan kesadaran masyarakat akan hukum dan hak-haknya. Asuransi dengan salah satu fungsinya sebagai mekanisme pengalihan risiko akan menjadi salah satu opsi utama yang dipilih pelaku usaha untuk melindungi kepentingannya. Berkaitan dengan hal itu ada baiknya hal ini diikuti pula dengan kesiapan market dalam menghadapi dan menindaklanjuti potensi ini melalui ketersediaan prasarana yang prima.
(Arie Merina, Reinfokus I, 2015)