15 March 2022 4629
Knowledge

Mengenal Objek Pertanggungan pada Polis PAR dan CMI

PAR dan CMI merupakan dua polis yang sangat umum digunakan dalam penutupan asuransi lini bisnis properti dan rekayasa. Sudah diketahui secara luas bahwa PAR (Property All Risks) adalah suatu polis yang menjamin seluruh kerugian yang dialami oleh objek pertanggungan, selama perils-nya tidak dikecualikan dalam polis. Hampir serupa dengan PAR, polis CMI (Comprehensive Machinery Insurance) pun yang menjamin seluruh kerugian, namun dengan sedikit perbedaan pada deskripsi objek pertanggungan. Dengan kata lain, cakupan cover keduanya tergolong all-risk. Berbeda dengan PSAKI yang tergolong named perils.

Salah satu perbedaan yang cukup jelas antara PAR dan CMI adalah jenis risiko inheren yang ada pada objek yang dipertanggungkan. Pada polis PAR, kerusakan material yang lebih dipertimbangkan pada objek pertanggungan adalah jenis kerusakan yang disebabkan oleh risiko eksternal, seperti kebakaran, banjir, pencurian, dll. Sedangkan pada polis CMI, kerusakan material yang paling utama sebagai pertimbangan adalah bersumber dari risiko internal dari mesin-mesin atau peralatan listrik yang dipertanggungkan. Dengan demikian, pertimbangan utama dalam memilih PAR atau CMI adalah dengan melihat bagaiman karakteristik risiko yang dominan pada objek yang akan dipertanggungkan.

Objek pertanggungan turut dijelaskan di dalam polis PAR dan CMI. Isinya kurang lebih sebagai berikut:

  • PAR: Real Property (tanah, bangunan, dll) dan/atau personal property (peralatan mesin, stock, dll) yang mana properti tersebut memiliki insurable interest dengan pihak tertanggung atau dalam pengawasan pihak tertanggung.

  • CMI: Properti yang dipertanggungkan dalam polis CMI adalah seluruh instalasi, baik instalasi permanen maupun sementara, peralatan mesin dan kelistrikan, perangkat elektronik, bangunan termasuk barang-barang di dalamnya seperti konten, stock, barang-barang dalam proses, yang dimiliki, atau dioperasikan, atau dibawah pengawasan pihak tertanggung.

 
Lalu, untuk jenis-jenis properti yang dikecualikan, polis PAR dan CMI secara garis besar memiliki isi yang serupa. Properti yang dikecualikan baik dalam polis PAR maupun polis CMI adalah sebagai berikut:

  1. Property in the course of construction or erection;

  2. Motor vehicles licensed for public roads, railway locomotives and rolling stock, floating equipment, ships, vessels, watercraft, aircraft and spacecraft;

  3. Money, deeds, evidence of debt or title, valuable papers and records, securities, bullion, furs, jewellery, precious stones, precious metals, coins, stamps and vintage or classic cars;

  4. Fine art;

  5. Flora and fauna, including live animals, birds, fish or other living creature, standing timber, growing crops and pastures;

  6. Land (including topsoil, backfill, drainage or culverts), driveways, pavements, roads, runways, railway lines, dams, dikes, reservoirs, surface water, underground water, canals, rigs, wells, pipelines, cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves;

  7. Property insured which has been transferred into the possession of others,
    under leasing or rental agreements, hire purchase, credit or other suspensive
    sale agreements

  8. All property on the premises of nuclear power stations;

  9. Nuclear reactors, reactor buildings and plant and equipment therein on any premises;

  10. All property on any premises used or having been used for the generation of nuclear energy or the production, use, transmission or storage of nuclear material; and

 
Lalu, apa yang membedakan polis PAR dan CMI dari sisi properti yang dikecualikan? PAR mengecualikan situs pertambangan underground, properti lepas pantai dan saluran distribusi dan transmisi. Di lain sisi, CMI tidak mengecualikan properti tersebut. Lalu, CMI mengecualikan peralatan mesin, listrik dan elektronik yang masih dalam fasa prototype atau belum teruji performanya sesuai standar. Selain itu, properti yang dikecualikan oleh CMI namun tidak muncul dalam pengecualian PAR adalah barang-barang yang masih dalam proses produksi (goods in process). Tapi, barang-barang tersebut dikecualikan jika kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh proses manufaktur itu sendiri, proses pengujian, perbaikan, pembersihan, pemulihan, pengubahan dan renovasi. Jika kerugian terjadi di luar proses-proses yang disebutkan tersebut, maka kerugian pada goods in process ini bisa ditanggung.

Dapat dipahami bahwa tidak ada sama sekali pencantuman properti-properti yang spesifik yang dapat dipertanggungkan di dalam polis. Artinya, jika hanya mengacu pada definisi objek pertanggungan pada polis, segala jenis properti dapat dipertanggungkan oleh keduanya selama tidak masuk dalam pengecualian. Namun, ada satu hal yang perlu dicermati dari wording CMI. CMI secara gamblang menyatakan bahwa objek pertanggungan dapat berupa instalasi, peralatan mesin dan kelistrikan serta perangkat elektronik, sementara wording PAR tidak mencantumkan objek-objek tersebut. Hal ini menyiratkan bahwa CMI lebih dikhususkan untuk jenis objek pertanggungan yang didominasi oleh peralatan-peralatan permesinan dan elektronik, seperti pabrik, pembangkit listrik.

Author

Maesha Gusti Rianta ST., M.Sc

Email: maesha@indonesiare.co.id