Menghindari Pelanggaran Hak Cipta
Dalam proses pembuatan suatu karya, baik karya tulis, seni, dan sastra seringkali seseorang menggunakan karya cipta milik orang lain sebagai referensi untuk kebutuhan konten karya miliknya tanpa menyadari adanya potensi pelanggaran suatu hak cipta dari karya cipta yang kita ambil tersebut yang memiliki konsekuensi hukum. Sehingga timbul suatu pertanyaan apakah hal tersebut menandakan seseorang tidak dapat menggunakan karya milik orang lain sebagai referensi? lalu upaya apa yang dapat digunakan untuk menghindari pelanggaran suatu hak cipta? Pertanyaan tersebut akan dicoba dijawab melalui penjelasan dibawah ini.
Pengertian Hak Cipta dan Jenis Ciptaan yang dilindungi
Pertama – tama perlu diketahui mengenai apa yang dimaksud dengan hak cipta dan jenis ciptaan yang dilindungi. Pasal 2 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU19/2002”) mengartikan hak cipta sebagai hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif yaitu setelah suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkaan Pasal 12 ayat 1 UU19/2002 menyebutkan ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni,dan sastra, yang mencakup:
a. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
b. Hasil karya tulis lain;
c. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
d. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
g. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
h. Patung, kolase, dan seni terapan;
i. Arsitektur;
j. Peta;
k. Seni batik;
l. Fotografi;
m. Sinematografi;
n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudkan.
Hak Cipta sendiri mencakup dua hak lainnya, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak untuk menuntut dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum sedangkan hak ekonomi adalah Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait
Bentuk pelanggaran hak cipta
Pelanggaran hak cipta berarti melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta sebenarnya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Terdapat banyak kegiatan yang termasuk kedalam kategori pelanggaran suatu hak cipta, beberapa diantaranya yaitu mengutip karya tulis seseorang ke dalam karya ciptaannya sendiri atau dikenal dengan plagiarism, mengambil gambar atau video ciptaan orang lain untuk dicantumkan dan dimodifikasi dalam karya ciptaannya sendiri, memperbanyak karya ciptaan orang lain tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan komersial serta kegiatan lainnya.
Hal yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta
Diantara banyaknya bentuk pelanggaran hak cipta, UU 19/2002 mengatur juga tentang Hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta antara lain:
A. Termasuk sebagai pembatasan hak cipta
- Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
- Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
B. Dengan kondisi telah mencantumkan sumbernya:
- penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau pertunjukan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya
C. Termasuk sebagai objek ciptaan yang tidak memiliki hak cipta
- Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- Peraturan perundang-undangan;
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Sanksi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan.” Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
Cara menghindari pelangaran Hak Cipta
Dengan adanya sanksi yang berat atas pelanggaran suatu hak cipta, maka seseorang harus lebih berhati-hati dalam menggunakan hak cipta milik orang lain dalam karya ciptaannya, dalam hal ini terdapat beberapa cara untuk menghindari pelanggaran suatu hak cipta diantaranya:
1. Mengajukan permintaan izin secara tertulis dari Pemegang hak cipta berisi informasi spesifik tentang karya yang akan digunakan dan bagaimana penggunaanya dan tentunya mendapatkan izin pemegang hak cipta secara tertulis.
2. Mencantumkan sumber karya tulis untuk pengutipan karya tulis, dapat dicantumkan dalam teks, di catatan kaki dan di akhir karya tulis dengan informasi sekurang-kurangnya terdiri atas nama Pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada.
3. Memberikan kompensasi atas karya cipta berbayar sesuai yang ditetapkan oleh pemegang hak cipta.
4. Menggunakan karya cipta Bebas Lisensi (Creative Common License) yang bisa digunakan dengan legal disitus-situs penyedia karya cipta gratis yang berlisensi Creative Commons. Namun perlu untuk diperhatikan juga apakah situs tersebut mempersyaratkan pemberian atribut atau suatu prosedur tertentu dalam menggunakan karya ciptaannya, jika iya maka penggunaannya harus mengikuti prosedur tersebut.