Life Reinsurance
Rekomendasi Terbaru Kemenkes Untuk Vaksinasi Covid-19
Sejak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat alias
Emergency Use Authorization (EUA) bagi Vaksin Sinovac pada Januari lalu, hampir semua lapisan masyarakat menunggu-nunggu kapan sekiranya mereka bisa mendapatkan giliran untuk menerima vaksinasi. Proses pemberian Vaksin Sinovac
batch pertama sendiri telah dituntaskan selama periode Januari – Februari 2021, dengan tenaga kesehatan sebagai mayoritas sasaran penerima. Saat ini, proses vaksinasi
batch kedua juga tengah disiapkan dengan sasaran penerima adalah kelompok lansia, petugas pelayanan publik, tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara dan pemerintahan, petugas keamanan, petugas transportasi, pekerja sektor pariwisata, wartawan dan pekerja media, serta atlet.
Melihat rekomendasi tersebut, mungkin banyak yang bertanya-tanya, memangnya sekarang lansia telah ‘diperbolehkan’ untuk menerima Vaksin Sinovac, ya?
Sumber foto:
www.freepik.com
Jawabannya adalah: iya.
Pada tanggal 11 Februari kemarin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda. Berdasarkan surat edaran terbaru ini, Kemenkes telah menambahkan beberapa kelompok yang tadinya masih menjadi ‘kontra indikasi’ sebagai penerima vaksin, menjadi ‘diperbolehkan’ untuk menerima vaksin dengan kondisi dan persyaratan tertentu.
Kelompok pertama yang disebut di dalam surat edaran tersebut adalah kelompok lansia, yang dikatakan dapat menerima Vaksin Sinovac sebanyak dua dosis, dengan rentang pemberian 28 hari di antara kedua dosisnya. Pada vaksinasi
batch pertama kemarin, memang kelompok lansia masih menjadi ‘kontra indikasi’ penerima vaksin, dengan pertimbangan bahwa pada saat itu, uji klinis Vaksin Sinovac yang melibatkan responden lansia belum selesai dan menunjukkan hasilnya, baik dari segi keamanan maupun kemanjurannya. Namun, seiring dengan selesainya uji klinis Vaksin Sinovac di Brazil dan Turki yang mana turut melibatkan responden lansia, BPOM dan Kemenkes pun turut mengevaluasi kebijakan pemberian Vaksin Sinovac untuk lansia.
Berdasarkan hasil uji klinis di Brazil dan Turki tersebut, Vaksin Sinovac telah terbukti aman untuk diberikan kepada kelompok lansia, dengan kemungkinan terjadi efek samping yang ‘hanya’ berupa efek samping ringan-sedang, seperti nyeri dan kemerahan pada area penyuntikan, serta keluhan nyeri kepala dan kelelahan ringan paska penyuntikan. Selain itu, hasil uji klinis tersebut juga menyebutkan bahwa kemanjuran Vaksin Sinovac pada kelompok lansia juga relatif sama dengan kelompok dewasa muda (usia 18 – 59 tahun). Berdasarkan hasil uji klinis tersebut, Vaksin Sinovac disebutkan berhasil men
trigger pembentukan antibodi pada 98 – 99% kelompok lansia yang sehat, pada 28 hari setelah Vaksin Sinovac dosis kedua diberikan.
Walaupun demikian, tentunya tidak semua kelompok lansia ‘boleh’ menerima Vaksin Sinovac. Hal ini dikarenakan kita harus kembali lagi kepada prinsip bahwa pemberian vaksin harus lebih besar manfaatnya dibanding risikonya. Pada lansia yang memiliki komorbid yang cukup berat, di mana dikhawatirkan kemungkinan efek samping lebih besar terjadi, atau pada lansia dengan gangguan sistem imun yang mana kecil kemungkinan kekebalan dapat terbentuk, pemberian vaksin tentunya tidak dipertimbangkan untuk diberikan. Oleh karena itu, sebelum pemberian vaksin, hendaknya lansia melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk menentukan ‘kelayakan’ mereka untuk menerima vaksin.
Salah satu ‘alat bantu’ yang dapat digunakan untuk menentukan ‘kelayakan’ dari kelompok lansia untuk menerima vaksin adalah Kuesioner RAPUH sebagai berikut:
Sumber: @ayasso – Kuesioner RAPUH
Selain kelompok lansia, ada juga kelompok penderita penyakit hipertensi dan diabetes mellitus yang tadinya belum direkomendasikan untuk menerima Vaksin Sinovac, namun, berdasarkan surat edaran Kemenkes terbaru tersebut, telah direkomendasikan untuk turut bisa menerima Vaksin Sinovac. Sebenarnya, sebelum surat edaran Kemenkes terbaru ini keluar, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan beberapa asosiasi kesehatan di luar negeri pernah mengeluarkan rekomendasi pemberian Vaksin Sinovac pada kelompok penderita komorbid tersebut, selama kondisi penyakitnya masih dalam kontrol yang cukup baik. Dalam hal ini, untuk penderita hipertensi harus memiliki tekanan darah ? 140/90 mmHg dan untuk penderita diabetes mellitus harus memiliki kadar HbA1c < 7.5%.
Sumber foto:
www.freepik.com
Rekomendasi tersebut telah ditelaah oleh Kemenkes, dan pada surat edaran terbarunya, Kemenkes mengeluarkan rekomendasi bahwa penderita penyakit hipertensi dapat menerima Vaksin Sinovac selama tekanan darahnya tidak melebihi 180/100 mmHg. Sementara, penderita diabetes mellitus dapat menerima Vaksin Sinovac selama belum terjadi komplikasi akut. Namun sama seperti kelompok lansia, kedua kelompok penderita komorbid ini juga diharuskan melakukan konsultasi dengan dokter dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum mereka dapat menerima vaksinasi. Misalnya, bagi penderita diabetes mellitus harus melakukan pemeriksaan darah untuk melihat kadar gula darah, HbA1c, fungsi ginjal, serta melakukan pemeriksaan jantung (seperti pemeriksaan EKG, treadmill, atau
echocardiography) untuk memastikan bahwa memang belum ada komplikasi akut yang terjadi pada mereka.
Selain penderita hipertensi dan diabetes mellitus, berdasarkan surat edaran terbaru ini, penyintas kanker juga telah diperbolehkan untuk menerima Vaksin Sinovac. Tentunya, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dari kandidat itu sendiri, seperti apakah kondisi kesehatan umumnya baik, apakah saat ini tengah masuk ke status remisi, apakah telah dinyatakan
‘cancer-free’, apakah telah menyelesaikan seluruh rangkaian pengobatan, dan lain sebagainya.
Selain penderita komorbid, surat edaran terbaru ini juga mengikutsertakan penyintas COVID-19 sebagai salah satu kelompok kandidat yang ‘diperbolehkan’ menerima Vaksin Sinovac. Sebelumnya, memang penyintas COVID-19 belum menjadi prioritas penerima vaksin, dengan pertimbangan bahwa dengan pernah menderita COVID-19, mereka telah memiliki kekebalan terhadap COVID-19. Sehingga, pemberian vaksin tentunya akan diprioritaskan kepada mereka yang memang belum memiliki kekebalan.
Namun, berdasarkan riset yang ada serta rekomendasi yang dikeluarkan PAPDI, Kemenkes telah ‘memperbolehkan’ penyintas COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh lebih dari tiga bulan untuk turut menerima Vaksin Sinovac. Pasalnya, kadar antibodi yang dimiliki oleh penyintas COVID-19 tidak akan bertahan selamanya. Suatu saat, kadar antibodi tersebut pasti akan turun dan jika pandemi ini masih belum usai, penyintas COVID-19 dikhawatirkan akan kembali terinfeksi. Selain itu, beberapa penelitian telah menyatakan bahwa kondisi reinfeksi umumnya memberikan gejala dan dampak yang lebih buruk bagi penyintas COVID-19, jika dibandingkan dengan infeksi yang pertama. Inilah yang membuat penyintas COVID-19 menjadi relatif ‘rentan’, sehingga turut dipertimbangkan untuk bisa menerima vaksin.
Kelompok terakhir yang ‘diperbolehkan’ untuk menerima Vaksin Sinovac berdasarkan surat edaran Kemenkes tersebut adalah kelompok ibu menyusui. Bayi terutama yang berusia di bawah satu tahun memang termasuk kelompok yang ‘rentan’ dalam hal infeksi COVID-19, dalam artian, bayi sangat berisiko untuk terinfeksi COVID-19 jika memang ada orang yang terpapar di sekitarnya. Selain itu, bayi yang menderita COVID-19 juga dapat mengalami gejala dan komplikasi berat yang bahkan membahayakan nyawanya. Oleh karena itu, ibu menyusui juga dimasukkan menjadi salah satu kandidat penerima Vaksin Sinovac.
Nah, itu rekomendasi terbaru dari Kemenkes. Bagi teman-teman yang beruntung karena telah menerima Vaksin Sinovac di
batch pertama kemarin, selamat ya! Terima kasih telah menjadi bagian dari program vaksinasi COVID-19. Bagi teman-teman yang belum mendapat giliran, sabar ya, semoga giliran kita akan segera datang. Semoga program vaksinasi COVID-19 ini dapat berjalan sesuai rencana, sehingga
herd immunity dapat segera terbentuk dan pandemi ini bisa segera usai.
Boleh minta amin-nya? J