08 March 2024 453
News

Perkuat GCG, Indonesia Re Kembali Gandeng KPK terkait LHKPN

Penulis : Jauhari Mahardhika
 28 Feb 2024 | 19:07 WIB

1709121788-4160x2774

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re kembali menggelar kegiatan sharing session bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

JAKARTA, investor.id – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re kembali menggelar kegiatan sharing session bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan bertajuk ‘Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Pejabat Negara dalam Lingkup Pejabat Indonesia Re Group’ ini dihadiri dan disampaikan langsung oleh tim LHKPN KPK Direktorat Pendaftaran & Pemeriksaan LHKPN.

Sharing session yang dilaksanakan di Hotel JS Luwansa Jakarta ini merupakan salah satu bentuk upaya memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang telah diterapkan oleh PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero). Hal ini tercermin dengan pencapaian pelaporan LHKPN Indonesia Re Group yang mencapai angka 100% pada tahun sebelumnya.

Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Y Walid mengatakan bahwa sharing session merupakan program reguler yang dilakukan dalam rangka meningkatkan awareness atau kesadaran pejabat Indonesia Re Group yang menjadi wajib lapor LHKPN.

“Bisnis kami adalah bisnis kepercayaan dimana integritas, kejujuran, profesionalisme, akuntabilitas adalah pokok dari bisnis kami, terutama orang-orangnya,” kata Robbi Y Walid dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Indonesia Re menekankan bahwa pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk upaya memitigasi potensi risiko korupsi pada pejabat Indonesia Re Group. Selain itu, kegiatan sharing session ini juga sebagai salah satu bukti bahwa perusahaan konsisten menanamkan nilai AKHLAK yang menjadi nilai-nilai utama atau core values pada BUMN, tidak hanya pada karyawan saja, tetapi juga seluruh jajaran manajemen Indonesia Re, mulai dari direksi hingga dewan komisaris pada induk maupun anak perusahaan.

Komisaris Utama Indonesia Re, Julian Noor menyampaikan, LHKPN merupakan bagian dari implementasi AKHLAK yaitu mengenai amanah. “Jadi, ketika kita diberi amanah untuk melakukan tugas, maka tentu tugas itu harus kita laksanakan, jangan mengingkari atau mengkhianati. Salah satunya bisa terlihat di LHKPN kita,” kata Julian Noor.

Adapun target pencapaian pelaporan LHKPN 100% secara tepat waktu oleh Wajib Lapor LHKPN Indonesia Re Group merupakan target yang senantiasa ingin dicapai setiap tahun. Meski demikian, ada hal yang lebih utama selain dari capaian pelaporan angka 100%, tapi agar Wajib Lapor LHKPN Indonesia Re Group memahami urgensi pelaporan tersebut, sehingga timbul kesadaran dari diri sendiri saat melakukan pelaporan LHKPN kepada KPK.

Kesadaran itu tentunya berpengaruh terhadap reputasi perusahaan yang mempunyai integritas dan kredibilitas yang tinggi. “Kami targetkan tidak hanya 100%, tetapi juga tepat waktu. Harapan saya supaya ini jadi kebiasaan dari tahun ke tahun,” tambah Robbi.


Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)