PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sebagai Perusahaan Induk yang dibentuk berdasarkan hukum dan Undang-undang Negara Republik Indonesia yang didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) “PT Asuransi Ekspor Indonesia”, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor, berdasar Akta No. 173 tanggal 30 Nopember 1985 yang dibuat dihadapan Achmad Bajumi, SH Notaris pengganti dari Imas Fatimah, S.H Notaris di Jakarta.
 
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1983, PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) bergerak di bidang asuransi untuk mendukung pengembangan ekspor non-migas. Seiring dengan perkembangan dan dinamika bisnis, PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) membangun indentitas korporasi baru dengan melakukan perubahan nama menjadi PT Asei Reasuransi Indonesia (Persero) (“Asei Re”) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum pemegang Saham perusahaan (Perseroan) PT Asuransi Ekspor Indonesia disingkat PT ASEI (Persero) Nomor 32 tanggal 21 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Marthin Aliunir, S.H., Notaris di Jakarta. Selain melakukan perubahan nama, PT Asei Reasuransi Indonesia (Persero) juga melakukan perubahan terhadap kegiatan usahanya sehingga mencakup kegiatan usaha reasuransi.
 
PT Asei Reasuransi Indonesia kemudian melakukan kembali perubahan nama menjadi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) (“Indonesia Re”) berdasarkan Akta No. 36 tanggal 22 Desember 2014, dibuat dihadapan Ny. Sastriany Josoprawiro, SH, Notaris di Jakarta.
 
Di tengah penguatan bisnis yang dilakukan Perusahaan, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan, menyusun suatu kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri dengan membentuk Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) melalui penggabungan Perusahaan Reasuransi di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam mengurangi ketergantungan Perusahaan kepada kebutuhan retrosesi/impor kapasitas reasuransi dari luar negeri.
 
Sebagai tindak lanjut pembentukan PRN, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama. Kini, dengan komitmen dan dukungan dari pemerintah serta kualitas sumber daya manusia dan sistem Teknologi Informasi yang canggih, Indonesia Re siap memberikan proteksi dan solusi reasuransi yang terandalkan serta pelayanan reasuransi yang berkualitas internasional.

IA2d-&-3

Jenis produk reasuransi atau pertanggungan ulang yang disediakan oleh Indonesia Re, meliputi : 

 
 

Bisnis Reasuransi Umum

Menyediakan proteksi/solusi reasuransi bagi perusahaan asuransi umum dengan cakupan semua produk asuransi umum baik secara proporsional maupun non proporsional, yaitu:

  • Asuransi Harta Benda
  • Asuransi Rekayasa
  • Asuransi Pengangkutan
  • Asuransi Rangka Kapal
  • Asuransi Pesawat Udara
  • Asuransi Motor
  • Asuransi Aneka
  • Financial Lines

Bisnis Reasuransi Jiwa

Menyediakan proteksi/solusi reasuransi bagi perusahaan asuransi jiwa dengan cakupan semua produk asuransi jiwa dan kesehatan baik secara proporsional maupun non proporsional, yaitu:

  • Life Insurance
  • Personal Accident
  • Critical Illness
  • Hospital Cash Plan
  • Hospitalization atau Asuransi Kesehatan
  • Asuransi Jiwa Kredit
  • Asuransi Jiwa Tabungan
  • Total Permanent Disability
  • Waiver of Premium

Visi dan Misi Perusahan

Visi

Menjadi partner yang kredibel dalam penyediaan solusi reasuransi dengan kapabilitas inovasi tingkat dunia.

Misi

  • Meningkatkan pengetahuan, kapabilitas dan penerapan inovasi dalam asuransi/reasuransi
  • Memberikan solusi reasuransi berstandar internasional kepada nasabah
  • Meningkatkan pasokan dan retensi reasuransi di Indonesia

Budaya Perusahaan

Indonesia Re sepenuhnya meyakini bahwa bisnis asuransi adalah suatu bisnis yang didasarkan kepada kepercayaan pelanggan, sehingga perusahaan senantiasa melakukan tindakan-tindakan yang dapat menumbuhkan kepercayaan dimaksud.

Untuk membangun dan memelihara kepercayaan pelanggan, maka setiap insan Indonesia Re harus menjalankan nilai-nilai perusahaan sebagai budaya kerja dengan penjelasan sebagai berikut :

Innovative : Melakukan pembaruan terus menerus
Nurture : Menciptakan lingkungan yang positif untuk meningkatkan kinerja bersama
Discipline : Patuh pada peraturan
Objective : Bertindak tanpa dipengaruhi oleh pendapat/kepentingan pribadi
Nationalism : Mencintai bangsa dan negara sendiri
Engaged : Melibatkan pelanggan untuk berkomitmen bersama
Social Awareness : Kepedulian sosial dalam membangun kepercayaan untuk meningkatkan kinerja usaha
Integrity : Karakter yang kokoh dalam menjaga kepercayaan dan kejujuran
Agility : Gesit dalam menjalankan tugas
Reliable : Dapat diandalkan
Excellence : Memiliki keunggulan

7 Perilaku Karyawan

Indonesia Re memiliki tujuh perilaku sebagai nilai dasar yang menjadi aspek penting dalam setiap aktivitas karyawan, yaitu :

  • Antisipatif
  • Menepati Janji
  • Terus Belajar
  • Bekerja Efektif dan Tuntas
  • Suka Bekerjasama dan Bersinergi
  • Berorientasi Target dan Menjadi Pemenang
  • Berpenampilan Representatif, Tersenyum dan Komunikatif

AKHLAK