Dalam sebuah acara sharing dan diskusi mengenai Marine Hull Market 2015, disampaikan beberapa kebijakan underwriting. Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah mengenai class warranty, yaitu Warranted vessel classed and class maintained at the time of accident. Kemudian dari salah satu peserta menanyakan Apakah penggunaan kalimat at the time of accident tidak menjadikannya overlap dengan clause 4.1 Institue Time Clause Hull 1.10.83? Dalam clause 4.1 Institue Time Clause Hull 1.10.83 dinyatakan bahwa polis otomatis batal jika terjadi perubahan status klas.
Agar lebih jelas, mari kita angkat pertanyaan tersebut ke dalam contoh kasus. Misal, kapal General Cargo KM. Caraka Jaya Niaga (Klas: BKI) berlayar dari pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju pelabuhan Manokwari. Kapal tersebut membawa 4 jenis barang milik tertanggung yang berbeda-beda. Tujuan pertama, kapal mengantarkan barang milik tertanggung A di pelabuhan Balikpapan. Setelah selesai bongkar muat, kapal melanjutkan pengiriman barang milik tertanggung B ke pelabuhan Makassar dan selanjutnya menuju Papua. Namun pada saat kapal berlayar menuju pelabuhan Manokwari, klas kapal menjadi suspend atau ditangguhkan karena ada beberapa rekomendasi klas yang sudah jatuh tempo dan belum sempat dilaksanakan. Nahasnya, kapal mengalami kandas di perairan sebelum pelabuhan Manokwari. Apakah klaimnya diterima atau ditolak asuransi?
Dalam hal terjadi perubahan status klas kapal baik itu ditangguhkan ataupun dicabut, Institue Time Clause Hull 1.10.83 mengatur ketentuan tersebut dalam Klausula 4 mengenai automatic termination sebagai berikut:
4.Unless the Underwriters agree to the contrary in writing, this insurance shall terminate automatically at the time of
4.1 change of the Classification Society of the vessel, or change, suspension, discontinuance, withdrawal or expiry of her Class therein, provided that if the vessel is at sea such automatic termination shall be deferred until arrival at her next port. However where such change, suspension, discontinuance or withdrawal of her Class has resulted from loss or damage covered by clause 6 of this insurance or which would be covered by an insurance of the vessel subject to current Institute War and Strikes clauses Hulls-Time such automatic termination shall only operate should the vessel sail from her next port without the prior approval of the Classification Society
4.2 any change, voluntary or otherwise, in the ownership or flag, transfer to new management, or charter on a bareboat basis, or requisition for title or use of the vessel, provided that, if the vessel has cargo onboard and has already sailed from her loading port or is at sea in ballast, such automatic termination shall if required be deferred, whilst the vessel continues her planned voyage, until arrival at final port of discharge if with cargo or at port of destination if in ballast. However, in the event of requisition for title or use without the prior execution of a written agreement by the Assured, such automatic termination shall occur fifteen days after such requisition whether the vessel is at sea or in port.
Sepintas memang akan terlihat seolah-olah warranty “class maintained at the time of accident” menjadi overlap dan tidak sejalan dengan ketentuan automatic termination pada clause 4 di atas. Karena dengan menambahkan kata “at the time of accident” seakan kita memberi celah kepada pemilik kapal untuk “berusaha” mendapatkan class maintained certificate. Walaupun dalam kenyataanya klas kapal sudah tidak maintain sebelum kapal kandas dan polis dianggap sudah terminate saat klas kapal menjadi suspend.
Secara garis besar clause 4 di atas menyatakan bahwa: Kecuali underwriter secara tertulis setuju untuk sebaliknya, maka cover akan secara otomatis berakhir akibat:
4.1 Hal – hal yang berhubungan dengan klasifikasi
4.3 Hal – hal yang berhubungan dengan perubahan manajemen kapal
Mari kita perhatikan kembali pada pernyataan clause 4.1:“provided that if the vessel is at sea such automatic termination shall be deferred until arrival at her next port.” Maka menjadi jelas bahwa penambahan kalimat “at thetime of accident” pada class warranty tidak akan overlap dengan Institue Time Clause Hull 1.10.83, karena pada Clause 4.1 masih memberikan keringanan kepada pemilik kapal berupa penangguhan automatic termination sampai dengan pelabuhan selanjutnya (bukan pelabuhan terakhir dalam rencana perjalanan). Dengan demikian, dalam contoh kasus di atas sudah jelas polis masih liable sampai dengan pelabuhan berikutnya.
Selanjutnya sebagai bahan diskusi bersama, ada hal yang lebih fundamental yang selalu menjadi pertanyaan penulis yaitu: Apakah kapal yang tidak diklaskan (un-class) bisa di cover menggunakan Institue Time Clause Hull? Karena status klas kapal ternyata menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan polis berakhir. Semoga kita dapat membahasnya di kesempatan yang lain.