14 December 2016 10076
Motor & Aviation

Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Sudahkah Saatnya?

Pendahuluan

“Penjualan mobil melesat” begitu judul salah satu tulisan pada salah satu harian surat kabar nasional. Judul tersebut didukung oleh data yang menunjukkan bahwa penjualan mobil dari pabrikan ke dealer (wholesales) pada bulan April mencatat kenaikan sebesar 43.36% dari bulan yang sama pada tahun lalu. Secara keseluruhan, untuk posisi yang sama (Januari – April) penjualan mobil mencatat pertumbuhan sebesar 17.85%, atau bertambah sebanyak 51,128 unit (lihat tabel di bawah)

Sumber: Gaikindo, Bisnis Indonesia

Salah satu ATPM mobil asal Jepang, bahkan mengklaim mencatat sejarah dari penjualan mobil varian terbarunya. Kabarnya sebelum mobil diluncurkan ke pasar, jumlah indent sudah mencapai 3000 unit. Sungguh merupakan hal yang cukup fantastis. Mobil belum diluncurkan tetapi animo masyarakat sangat tinggi.

Meskipun ada regulasi baru dari Bank Indonesia mengenai kenaikan minimum DP (down payment-uang muka), tampaknya penjualan mobil tidak akan mengalami guncangan yang signifikan. Menurut pengamatan penulis, dengan animo dan tingkat konsumsi masyarakat yang tinggi, penjualan mobil tetap akan tumbuh walaupun tidak sebesar periode sebelumnya.

Gambaran ini tentu saja merupakan hal yang positif bagi perkembangan bisnis. Dari sudut pandang bisnis asuransi, secara otomatis akan berpengaruh terhadap penjualan polis asuransi kendaraan bermotor dan tentu saja ini merupakan suatu peluang. Namun di sisi lain, penambahan jumlah kendaraan juga berdampak pada kemacetan dan kepadatan kendaraan di jalan raya. Jika tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai, tidak terbayangkan akan seperti apa Jakarta nanti dalam kurun waktu 5 -10 tahun ke depan.

Selain dampak kemacetan yang ditimbulkan akibat dari pertambahan jumlah kendaraan, tentu kita juga perlu melihat tingkat kecelakaan yang terjadi baik di jalan raya atau jalan tol. Sangat mungkin jumlah kecelakaan semakin bertambah karena ruas jalan kian padat. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang menanggung biaya tersebut? Di sinilah asuransi berperan. Memang untuk kendaraan baru, khususnya pembelian secara kredit, sudah otomatis terproteksi asuransi. Namun ketika periode kredit sudah usai, apakah masih pemilik kendaraan masih ingin memperpanjang polisnya? Mengingat asuransi adalah cost.

Disinilah timbul pertanyaan, apakah asuransi wajib kendaraan bermotor di Indonesia sudah diperlukan? Apakah sangat urgent untuk menerapkannya?

Pertumbuhan jumlah kendaraan dan Accident Rate

Jika sebelumnya kita mengulas mengenai pertumbuhan mobil baru, maka sekarang kita akan melihat pertumbuhan jumlah kendaraan nasional selama 10 tahun terakhir (2001 – 2010). Pertumbuhan atau perkembangan kendaraan bermotor selama 10 tahun terakhir dapat dilihat pada grafik di bawah ini :

Sumber : BPS dan Kantor Kepolisian Republik Indonesia

Dari grafik di atas, terlihat bahwa perkembangan jumlah kendaraan bermotor menunjukkan tren yang meningkat. Sepeda motor mendominasi penjualan kendaraan bermotor, dengan komposisi tidak pernah kurang dari 75% dari total jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya. Kemudian bagaimana pengaruhnya dengan tingkat kecelakaan lalu lintas atau jalan raya yang terjadi? Apakah dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, tingkat kecelakaan meningkat?

Sumber :BPS & Kantor Kepolisian Republik Indonesia

Dari grafik di atas dapat kita lihat, meskipun terdapat penurunan jumlah kecelakaan pada tahun 2007, namun trennya memperlihatkan kecendrungan yang meningkat. Sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2010, jumlah kecelakaan memperlihatkan kecendrungan yang meningkat. Bahkan menurut data yang dilansir dari Tempo, selama tahun 2012 hingga hari ke-13 bulan Februari jumlah kecelakaan sudah mencapai 9.884 peristiwa dengan jumlah korban meninggal dunia dari kecelakaan lalu lintas mencapai 1.547 jiwa.

Dengan bertambahnya jumlah kendaraan, jumlah kecelakaan akibat kendaraan bermotor juga meningkat. Jika jumlah kecelakaan meningkat, maka biaya kerugian baik moril maupun materil, siapa yang menanggung? Jawabannya jelas! Asuransi. Namun apakah semua kendaraan yang ada mempunyai proteksi asuransi? Khususnya tanggung jawab kepada pihak ketiga? Mengingat, menurut penulis, kita lebih concern terhadap proteksi own damage atau kerusakan pada kendaraan kita, dibandingkan dengan tanggungjawab kepada pihak ketiga.

Asuransi Kendaraan Bermotor

Sedikit gambaran mengenai asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Menurut data AAUI, tahun 2011 premi asuransi kendaraan bermotor mengalami pertumbuhan sebesar 13.8% dibandingkan tahun 2010 pada posisi yang sama. Klaim bruto juga mengalami kenaikan sebesar 10.5% dari tahun 2010. Namun demikian, rasio klaim untuk tahun 2011 menunjukkan angka 42.9%. Masih terdapat marjin keuntungan dari bisnis ini.

Lalu bagaimana dengan jumlah kendaraan bermotor yang diasuransikan? Kita ambil contoh mobil penumpang. Statistik tahun 2010 menurut Kepolisian Republik Indonesia, jumlah mobil penumpang mencapai 8,891,041 unit. Menurut AAUI total premi bruto kendaraan bermotor tahun 2010 tercatat sebesar 8.96 triliun rupiah. Jika kita menggunakan asumsi :

- 60% perolehan premi asuransi kendaraan bermotor disumbangkan oleh kendaraan pribadi.

- Harga pertanggungan adalah Rp 150 juta – Rp 300 juta

- Rate premi comprehensive 2.75%

Maka akan diperoleh jumlah kendaraan yang diasuransikan tidak lebih dari 1.5 juta unit kendaraan. Artinya diperkirakan hanya 17% jumlah kendaraan yang diasuransikan, dari total kendaraan mobil penumpang yang ada. Masih cukup banyak jumlah kendaraan yang belum diasuransikan.

Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Beberapa waktu yang lalu penulis berkesempatan bepergian ke Jepang. Negeri sakura ini menerapkan asuransi wajib kendaraan bermotor yang disebut dengan CALI (Compulsory Automobile Liability Insurance). Skema ini mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai asuransi, khususnya Third Party Liability. Komponen Liability menjadi wajib. Tidak perlu jauh-jauh ke negeri sakura. Negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina juga sudah menerapkan asuransi wajib kendaraan bermotor.

Penutup

Sebagai penutup, terlampir adalah data tahun 2010 untuk populasi kendaraan bermotor di kawasan Asia Tenggara. Terlihat dari tabel bahwa jumlah atau populasi kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 50 juta unit. Thailand berada di posisi ke-2 dengan populasi mencapai 25 juta.

Source : duniaindustri.com, GAIKINDO, AISI

Memang penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor masih membutuhkan kajian yang mendalam, yang melibatkan praktisi,asosiasi serta regulator. Perlu dipikirkan juga mengenai skema dan besarnya limit yang dapat diberikan. Namun sebagai negara dengan populasi kendaraan bermotor terbesar di Asia Tenggara, bukankah lebih baik asuransi wajib kendaraan bermotor dilaksanakan?

 

 

(Reinfokus edisi II, tahun 2012)

Penulis

Reza Andre Nasution, ST., AAIK, ACII

Email: reza@indonesiare.co.id