09 April 2018 55234
Casualty & Liability

Customer Due Diligence (CDD) Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Sumber Gambar : lexisnexis

 

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan globalisasi dan semakin kompleksnya produk, aktivitas, dan teknologi informasi di Sektor Perbankan, Sektor Pasar Modal dan Sektor Industri Keuangan Non-Bank sebagai Penyedia Jasa Keuangan (PJK) maka risiko pemanfaatan PJK dalam pencucian uang dan pendanaan teroris semakin tinggi. Dan meningkatnya risiko yang dihadapi PJK perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko yang terkait dengan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Menyikapi hal tersebut, sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur Penyedia Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) (CDD) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 (“POJK12/2017”) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 16 Maret 2017.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 8 POJK12/2017

PJK wajib mengidentifikasi dan melakukan penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme yang terkait dengan pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk mekanisme distribusi baru, dan penggunaan teknologi baru atau pengembangan teknologi untuk produk baru maupun produk yang telah ada serta wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program APU dan PPT, pada kantor pusat dan kantor cabang.

Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence)

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 POJK12/2017 CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Pemilik manfaat (Beneficial Owner) serta penerima manfaat (beneficiary) dari tertanggung asuransi. lalu kapan CDD diperlukan oleh PJK?

Pasal 15 POJK12/2017 PJK wajib melakukan prosedur CDD pada saat:

  • Melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah;
  • Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara  dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • Terdapat transaksi Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK ini;
  • Terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; atau
  • PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah, Nasabah, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).

 

Tahapan Pelaksanaan CDD menurut POJK12/2017

1. Identifikasi

Pada tahapan ini, PJK wajib mengelompokan Calon Nasabah dan Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dengan sekurang-kurangnya telah mendapatkan informasi Calon Nasabah dan Nasabah meliputi identitas, lokasi usaha, profil nasabah, frekuensi transaksi, kegiatan usaha, struktur kepemilikan, produk, jasa, dan jaringan distribusi dan informasi material lainnya untuk mengukur tingkat risiko nasabah.

2. Verifikasi

PJK wajib melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung Calon Nasabah berdasarkan dokumen dan/atau sumber informasi lainnya yang dapat dipercaya dan independen serta memastikan bahwa data tersebut adalah data terkini. Verifikasi kebenaran identitas Calon Nasabah dapat dilakukan melalui peretemuan langsung (face to face) atau melalui sarana elektronik.

Bagi perusahaan Asuransi, CDD terhadap penerima manfaat (Beneficiary) dilakukan segera setelah penerima manfaat (Beneficiary) diidentifikasi atau ditetapkan dan verifikasi wajib dilakukan Perusahaan Asuransi pada saat pembayaran klaim asuransi.

3. Pengkinian dan Pemantauan

PJK wajib melakukan pengkinian data dan pemantauan terhadap hubungan usaha dengan Nasabah dengan cara memantau transaksi Nasabah untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sejalan dengan pemahaman PJK atas Nasabah, kegiatan usaha dan profil risiko Nasabah, termasuk sumber dananya.

Dalam melakukan pengkinian data PJK wajib menyusun laporan rencana pengkinian data dan menyusun laporan realisasi pengkinian data yang wajib mendapat persetujuan Direksi.

4. Tindak Lanjut

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Customer yang telah di verifikasi PJK, apabila PJK dapat tidak menemukan adanya indikasi program APU dan PPT maka PJK dapat melanjutkan dan/atau menjalin hubungan usaha dengan customer. Namun apabila PJK tidak dapat meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen Customer maka PJK wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Customer yang bersangkutan.

Pentingnya CDD dalam kaitannya dengan pencucian uang tidak hanya untuk kepentingan tingkat kesehatan dan risk management dari PJK itu sendiri namun dengan pelaksanakaan CDD secara optimal dapat mencegah dampak terjadinya ketidakstabilan perekonomian Indonesia bahkan ancaman bagi kedaulatan Negara dengan adanya aktivitas yang mendukung terjadinya aksi terorisme melalui tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

 

***

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id