19 October 2016 3786

Extension Cover Unscheduled & Chartered Flight di Indonesia

Pada terms & condition produk manfaat Personal Accident (PA) dan Total Permanent Disability (TPD) umumnya terdapat pengecualian mengenai penumpang pesawat terbang. Tertanggung tidak dapat di cover jika terlibat dalam penerbangan yang tidak terjadwal (Unscheduled Flight) ataupun Chartered. Namun dalam beberapa tahun belakangan ini cukup banyak case dari calon tertanggung yang meminta perluasan cover dari pengecualian ini. Biasanya permintaan ini muncul dari bisnis group karyawan yang berlokasi di remote area seperti pada industri oil and gas, mining, plantation dan yang lainnya. Dikarenakan risiko yang tinggi maka asuradur dan reasuradur memberikan tambahan loading untuk extension cover ini. Besarnya loading untuk extension cover Unscheduled & Chartered Flight pada tiap perusahaan tentu berbeda. Namun sebagai bahan analisa, Pricing Actuaries dapat memperhatikan perkembangan transportasi udara di Indonesia. Pertumbuhan jumlah penumpang domestik di Indonesia dapat dilihat pada grafik berikut:

 

 

Berdasarkan Grafik 1 terlihat bahwa produksi penumpang selalu mengalami pertumbuhan dari tahun 2007-2013 dengan rata-rata sebesar 11%. Produksi penumpang mencapai nilai maksimum pada tahun 2013 yaitu sebesar 141.127.071 orang namun pada tahun 2014 mengalami penurunan sebesar 2%. Menurut definisi pada Statistik Scheduled Flight dari tahun 2010-2014 tidak selalu tumbuh

dan rata-ratanya sebanyak 17 perusahaan. Hal yang cukup berbeda terjadi pada Unscheduled Flight dimana rata-rata pertumbuhan sebesar 6% dengan jumlah maksimum adalah 49 perusahaan pada tahun 2014. Informasi pada Grafik 1 dan 2 cukup membantu kita untuk mengamsumsikan bahwa bisnis penerbangan domestik terus mengalami kenaikan khususnya pada penumpang Unscheduled Flight.

Pertumbuhan penumpang penerbangan domestik tentunya juga berbanding lurus dengan angka kecelakaan yang terjadi. Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) membuat laporan tiap kecelakaan angkutan udara yang terjadi di Indonesia untuk semua kategori termasuk

Scheduled dan Unscheduled Flight.

Perhubungan 2014, penumpang penerbangan domestik merupakan gabungan antara penumpang pesawat Scheduled dan Unscheduled. Perkembangan penumpang pesawat Unscheduled dapat dihubungkan dengan perkembangan jumlah perusahaan Unscheduled Flight

sebagai berikut:

 

 

Scheduled Flight dari tahun 2010-2014 tidak selalu tumbuh dan rata-ratanya sebanyak 17 perusahaan. Hal yang cukup berbeda terjadi pada Unscheduled Flight dimana rata-rata pertumbuhan sebesar 6% dengan jumlah maksimum adalah 49 perusahaan pada tahun 2014. Informasi pada Grafik 1 dan 2 cukup membantu kita untuk mengamsumsikan bahwa bisnis penerbangan domestic terus mengalami kenaikan khususnya pada penumpang Unscheduled Flight.

 

 

Pertumbuhan penumpang penerbangan domestik tentunya juga berbanding lurus dengan angka kecelakaan yang terjadi. Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) membuat laporan tiap kecelakaan angkutan udara yang terjadi di Indonesia untuk semua kategori termasuk Scheduled dan Unscheduled Flight.

Total frekuensi kecelakaan pada tahun 2007-2014 adalah 80 kejadian, dimana berdasarkan Grafik 3 hampir separuh dari kecelakaan terjadi pada kategori Scheduled Flight. Frekuensi kecelakaan pada kategori Unscheduled & Chartered Flight adalah sebesar 32% atau 26 kejadian.

 

 

Jumlah korban yang terlibat dalam kecelakaan angkutan udara pada tahun 2007-2014 adalah sebanyak 4.551 orang dimana korban yang dimaksud merupakan penumpang, pilot dan kru. Angka yang begitu tinggi pada korban kategori Minor Injury ataupun None Injury disebabkan kejadian kecelakaan minor pada Scheduled Flight dimasukkan dalam perhitungan. Kecelakaan ini cukup sering terjadi yaitu hampir 30 kejadian dan melibatkan banyak penumpang. Angka Fatality pada Grafik 4 adalah 6% dari total kejadian atau sebanyak 283 orang dalam kurun waktu 8 tahun.

 

Total frekuensi kecelakaan yang menyebabkan fatality pada tahun 2007-2014 adalah sebanyak 25 kejadian. Berdasarkan Grafik 5 dapat dilihat bahwa mayoritas Fatality terjadi pada penerbangan Unscheduled & Chartered yaitu sebesar 56% atau sebanyak 14 kejadian. Sebelumnya telah disebutkan bahwa total kecelakaan (Fatality,Serious Injury dan Minor Injury) pada penerbangan Unscheduled &

Chartered adalah 26 kejadian. Sehingga persentase kecelakaan pada penerbangan Unscheduled & Chartered yang menyebabkan Fatality adalah sebesar 54%. Angka ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan persentase kecelakaan pada penerbangan Scheduled yang menyebabkan Fatality yaitu hanya sebesar 8%. Sedangkan peluang kecelakaan yang menyebabkan Fatality pada penerbangan Pilot Academy ataupun Test Flight juga cukup tinggi yaitu masing-masing sebesar 50% dan 60% namun dengan frekuensi yang jauh lebih sedikit.

 

 

Total korban Fatality pada tahun 2007-2014 adalah sebanyak 283 orang. Berdasarkan Grafik 6 dapat ditunjukkan bahwa sebanyak 52% atau 148 orang korban Fatality terjadi pada penerbangan Scheduled. Walaupun frekuensi kecelakaan yang menyebabkan Fatality jauh lebih kecil namun penerbangan Scheduled biasanya menggunakan angkutan udara dengan kapasitas yang lebih besar. Hal inilah yang menyebabkan mayoritas korban Fatality terjadi pada penerbangan Scheduled. Sebagai contoh kecelakaan pesawat Adam Air pada tahun 2007 menewaskan 102 orang korban. Sedangkan pada penerbangan Unscheduled & Chartered jumlah korban Fatality pada tiap kecelakaan jauh lebih sedikit dengan total sebesar 27% atau 76 orang. Jumlah korban pada penerbangan Test Flight cukup banyak yaitu 52 orang yang disebabkan oleh 3 kecelakaan saja. Hal ini terjadi karena pada tahun 2012 terdapat kecelakaan pada uji coba pesawat Sukhoi yang jatuh di Gunung Salak Bogor dan menewaskan 45 orang.

Berdasarkan data dan grafik yang telah dijelaskan diatas terlihat adanya perbedaan pola yang jelas antara Scheduled Flight dan Unscheduled & Chartered Flight. Korban Fatality pada Scheduled Flight sangat banyak namun dengan frekuensi kecelakaan yang jauh lebih sedikit. Risiko seperti ini seharusnya sudah di-cover dalam perjanjian Catastrophe yang juga telah diwajibkan oleh Pemerintah. Sedangkan korban Fatality pada Unscheduled & Chartered Flight cenderung lebih sedikit namun dengan frekuensi kecelakaan yang jauh lebih banyak. Analisa yang lebih komprehensif mengenai intensitas penerbangan, lokasi remote area, jenis angkutan udara dan yang lainnya tentu sangat membantu bagi Pricing Actuaries dalam pengambilan keputusan extension cover Unscheduled & Chartered Flight. Keputusan ada di tangan Pricing Actuaries, apakah memberikan loading, tetap dikecualikan ataupun memberikan alternatif coverage yang lainnya.

Sumber:

1. Statistik Perhubungan Tahun 2014

 

2. Publikasi Accident Report KNKT Tahun 2007-2014

Penulis

M. Hatta Rafsanjani, S.Si., AAIJ, ASAI

Email: rafsanjani@indonesiare.co.id