10 December 2016 25802
Accounting & Finance

Implementasi PSAK 65

Pada tahun 2013 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikantan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan empat PSAK baru, salah satunya adalah PSAK 65 yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2015, dan pada tahun 2014 telah diterbitkan PSAK 65 penyesuaian 2014.

PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian merupakan konvergensi dari PSAK 4 revisi 2009 yang mengatur Akuntansi Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri. Setelah PSAK 65 disahkan, PSAK 4 revisi terbaru (2013) hanya mengatur Laporan Keuangan Tersendiri. PSAK 65 sendiri adalah adaptasi dari International Financial Reporting Standards (IFRS), yaitu IFRS 10 sekaligus menjalankan komitmen DSAK IAI untuk full adoption IFRS.

 

Yang terdapat dalam PSAK 65

PSAK 65 menjelaskan mengenai Laporan Konsolidasian. Laporan Keuangan Konsolidasian terjadi karena adanya perusahaan (perusahaan induk) yang memiliki anak perusahaan dan dapat mengendalikan anak perusahaan. Menurut PSAK 65 dalam paragraf 07 dinyatakan investor mengendalikan investee jika memenuhi seluruh komponen berikut:

  1. Kekuasaan atas investee
  2. Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee; dan
  3. Kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil investor.

Ketiga hal tersebut merupakan syarat yang apabila tidak terpenuhi maka investor tidak memiliki pengendalian atas investee. Definisi tersebut merevisi definisi pengendalian yang sebelumnya ada pada PSAK 4 R 2009 yang menyatakan “pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut”.

Investor dinyatakan memiliki kekuasaan jika dapat mengarahkan kegiatan perusahaan investee yang bersifat kebijakan, baik itu secara keuangan maupun operasional dan tentunya kegiatan tersebut akan memberikan imbal hasil kepada investor. Tidak berubah dengan yang dinyatakan dalam PSAK 4, untuk memperoleh kekuasaan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti kepemilikan hak suara, opsi atau instrumen yang dapat dikonversi, perjanjian kontraktual atau dengan memiliki agen dengan kemampuan untuk mengarahkan kebijakan penting yang berguna bagi investor. Dalam PSAK 65, dinyatakan hak suara bukan merupakan faktor dominan karena dapat terjadi suatu entitas memiliki hak suara pada entitas lain diatas 50% namun tidak dapat menentukan kebijakan penting dari entitas lain tersebut. Sedangkan dalam PSAK 4 R 2009 hanya menggambarkan pengendalian terjadi jika mempunyai lebih dari 50% hak suara, kecuali dapat ditunjukkan dengan jelas tidak ada pengendalian. Hak suara dibawah 50% tetap memiliki kekuasaan yang dapat diperoleh melalui kontrak perjanjian antara investor dan investee.

Di dalam suatu kegiatan investor memiliki hak untuk memperoleh imbalan dari perusahaan yang dikuasainya. menginginkan adanya hasil dari keterlibatannya terhadap investee sebagai bentuk pengembalian dari apa yang telah diberikan oleh investor. Di dalam bisnis tidak selalu setiap adanya pengorbanan memberikan hasil yang positif, mungkin yang terjadi adalah sebaliknya seperti prinsip untung-rugi pada perdagangan. Pada PSAK 4 R 2009, yang diperoleh investor hanya dinyatakan sebagai manfaat. Sebelumnya, terjadi inkonsistensi antara PSAK 4 dengan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 7 tentang Entitas Bertujuan Khusus yang sudah menyatakan bahwa hasilberdasarkan risiko dan manfaat. Pada PSAK 65 yangdiperoleh investor disebut sebagai imbal hasil variabelkarena mungkin saja yang diperoleh bernilai positif maupunnegatif, sehingga sudah selaras antara PSAK dengan ISAK

Dalam kegiatan suatu entitas sangat memungkinkan terdapat dua atau lebih investor untuk satu investee. Yang dinyatakan sebagai pengendali ialah investor yang memiliki kekuasaan untuk menentukan kebijakan yang mempengaruhi imbal hasil secara signifikan. Kekuasaan investor dapat dilihat dari kemampuannya untuk menentukan aktivitas yang relevan seperti penetapan keputusan operasional, keputusan mengenai permodalan investee, anggaran perusahaan investee, penunjukan dan pemberian remunerasi personil manajemen kunci investee, dan penghentian jasa atau pemutusan hubungan kerja tersebut.

Selain menjelaskan mengenai definisi pengendalian, dalam PSAK 65 terdapat penjelasan mengenai entitas investasi yang sebelumnya tidak terdapat pada PSAK 4. Pada PSAK 65 paragraf 31, dinyatakan “entitas investasi tidak mengonsolidasi entitas anaknya ketika entitas tersebut memperoleh pengendalian atas entitas lain”. Entitas induk dari suatu entitas investasi mengonsolidasi seluruh entitas yang dikendalikannya, termasuk entitas yang dikendalikan melalui entitas anak yang merupakan entitas investasi, kecuali entitas induk itu sendiri merupakan entitas investasi. Yang disebut entitas investasi adalah entitas yang melakukan aktivitas berikut:

  1. Memperoleh dana dari satu atau lebih investor dengan tujuan memberikan investor dengan tujuan memberikan investor tersebut jasa manajemen investasi,
  2. Menyatakan komitmen kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan dana yang semata-mata untuk memperoleh imbal hasil dari kenaikan nilai modal, penghasilan investasi, atau keduanya; dan
  3. Mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh investasinya berdasarkan nilai wajar. Ketika suatu entitas merupakan entitas investasi, entitas tersebut tidak mengonsolidasi entitas anaknya, yang dilakukannya adalah mengukur investasi dalam entitas anak berdasarkan nilai wajar melalui laporan laba rugi.

 

Penutup

Disahkannya PSAK 65 ini memberikan penjelasan lebih rinci mengenai definisi pengendalian untuk mengatasi tidak inkonsistensi antara PSAK 4 R 2009 dan ISAK 7. PSAK 65 juga menjadi dasar bahwa entitas yang memiliki hak suara kurang dari 50% dapat konsolidasi jika memenuhi syarat-syarat terjadinya pengendalian, dimana pada PSAK 4 R 2009 hanya dijelaskan secara implisit. Selain itu, adanya penjelasan baru mengenai batasan konsolidasi jika merupakan entitas investasi.

 

 

(Reinfokus I, 2015)

Penulis

Hendra Lesmana, SE., M.Ak., WMI., AAAIJ

Email: hendra@indonesiare.co.id