Marine Hull
Institute Time Clauses – Hulls Disbursement and Increased Value
Pada Marine Insurance Act section 5 disebutkan bahwa siapapun berhak memiliki insurable interest asalkan para pihak tergabung dalam sebuah maritime adventure serta dapat dibuktikan secara legal bahwa mereka mengalami kerugian ketika property yang diasuransikan loss atau damage. Sudah rahasia umum pula jika dunia asuransi marine terdapat banyak sekali pihak yang ikut dalam sebuah maritime adventure, ada pemilik kapal, operator, dan pemilik kargo. Di mana masing-masing pihak ini memiliki interest yang berbeda, sebagai contoh : Saat sebuah kapal tenggelam,pemilik kapal akan mengalami kerugian karena kehilangan property dan loss of income, namun operator mungkin akan mengalami kerugian atas biaya pengangkutan atau gaji kru yang tetap harus dibayar meskipun kapal sudah tenggelam. Di market, umumnya risiko-risiko yang sudah disebut di atas termasuk dalam hull interest (refer to MIA section 16)namun praktiknya masih banyak orang yang salah dan mengasumsikan yang namanya hull interest adalah Hull & Machinery Value saja.
Efek dari praktik penentuan hull interest di atas adalah, sangat terbatasnya tertanggung dalam memperoleh ganti rugi bukan? padahal tertanggung akan dihadapkan pada beberapa kondisi ketidakpastian selain risiko pelayaran seperti, menurunnya market value dari kapal dan fluktuasi harga bunkering, port charges, dan lain sebagainya. . Di sini perlu dipahami terlebih dahulu bahwa harga kapal tidak seperti harga kendaraan bermotor biasa yang harganya terus mengalami depresiasi. Harga kapal itu seperti komoditas, tergantung dari supply dan demand. Ketika industri batu bara sedang meningkat, otomatis demand dari kapal tug dan barge meningkat pula, sehingga dengan ketersediaan kapal tug dan barge yang ada, harga – harga kapal ini meningkat. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi makro.
Sebagai contoh, pada MIA section 69 ayat 1 perhitungan untuk kapal yang rusak sebagian adalah sebesar biaya perbaikannya, bagaimana jika terjadi kondisi sebagai berikut :
- H&M insured value : IDR 10,000,000,000
- H&M market value : IDR 15,000,000,000
- Repair Cost : IDR 12,000,000,000
Liability penanggung hanya sebesar IDR 10,000,000,000 atau sesuai dengan H&M insured valuenya, pada kondisi itu tertanggung mengalami kerugian karena tidak memperoleh ganti rugi sesuai kondisi “kekayaan” sesaat sebelum loss bukan ?
Maka dari itu market akhirnya memberikan ruang kepada tertanggung agar memperoleh kompensasi yang cukup atas loss yang diderita dengan cara membeli cover tambahan yaitu Increase Value Policy. Cover tambahan yang diberikan oleh Increase Value Policy ini bekerja saat biaya repair yang wajar melebihi insured value, sedangkan cover tambahan Disbursement digunakan untuk mengcover biaya freight, port charges, crew wages, dan expense-expense lainnya. Namun perlu diperhatikan penggunaan kedua cover tambahan ini hanya akan “aktif” untuk kondisi Total Loss dan Constructive Total Loss, pada praktiknya tujuan dari tertanggung menggunakan cover tambahan ini adalah untuk memperkecil premi yang dibayarkan, sebagai contoh lihat perhitungan dibawah :
“Sebuah kapal barge berukuran 2,000 GT memiliki insured value IDR 10,000,000,000. Cara menghitung premi pada market di luar Indonesia biasanya menggunakan ukuran dan probability terjadi TLO, maka didapat sebagai berikut :
- Perhitungan premi berdasarkan ukuran : 2,000 x IDR 3,000 = IDR 6,000,000
“Asumsi biaya perbaikan per GT adalah IDR 3,000”
- Perhitungan premi berdasarkan statistic TLO : IDR 10,000,000,000 x 0.2% = IDR 20,000,000
“Asumsi portfolio kapal yang total loss pada sebuah perusahaan asuransi sebesar 0.2%”
Didapat premi pertahun yang harus dibayarkan tertanggung sebesar IDR 26,000,000. Apakah terlalu tinggi perhitungan diatas ? kebanyakan tertanggung akan rela menurunkan insured value kapalnya agar mendapat premi yang lebih murah, mereka ingin menurunkan insured value sampai IDR 7,000,000,000 yang jika dilihat dari perhitungan diatas menjadi :
- Perhitungan premi berdasarkan ukuran : 2,000 x IDR 3,000 = IDR 6,000,000
“Asumsi biaya perbaikan per GT adalah IDR 3,000”
- Perhitungan premi berdasarkan statistic TLO : IDR 7,000,000,000 x 0.286% = IDR 20,000,000
Sudah mengurangi insured value tapi kok masih sama premi yang harus dibayarkan ? Secara linear jika insured value turun harusnya probability dari TLO akan semakin besar karena risikonya sama sehingga angka 0.2% di perhitungan ke-1 akan menjadi 0.286% di perhitungan ke-2.
Dari contoh perhitungan premi di atas, dapat disimpulkan bahwa seharusnya dalam kondisi penutupan dengan agreed value lebih kecil daripada nilai sound market value, nilai rate tentu akan lebih tinggi sehingga premi yang diperoleh perusahaan asuransi tidak turun. Hal ini sesuai dengan yang sudah dijelaskan di paragraf sebelumnya, besarnya probability untuk Constructive Total Loss akan semakin besar.
Lalu bagaimanakah praktik penerapan Increase Value dan Disbursement yang terjadi di market Indonesia? Dari penjelasan sebelumnya, dapat dilihat bahwa asuransi disbursement dan increase value merupakan sebuah langkah antisipatif agar tertanggung tidak mengalami kerugian pada saat terjadi klaim, di mana ada kemungkinan harga kapal mengalami kenaikan.
Besar nilai pertanggungannya adalah sebesar 25% dari nilai sound market value pada saat penutupan dengan penjabaran 10% untuk Increase valuenya dan 15% untuk Disbursement. Dari penjelasan sebelunya, dapat disimpulkan bahwa seharusnya nilai total pertanggungan pada saat penutupan adalah sebesar 125%, dengan 100% adalah nilai sound market value pada saat penutupan, ditambah dengan Increase value dan Disbursement sebesar 25%. Di sinilah yang sering dijadikan celah untuk mengurangi premi. Praktik yang terjadi di Indonesia adalah memotong nilai sound market value kapal pada saat penutupan menjadi 75% dan ditambah dengan nilai increase value dan disbursementnya sebesar 25%. Arti memotong nilai sound market value adalah, jika seharusnya nilai sound market value adalah IDR 10 Milyar, maka nilai sum insured akan diubah dengan rincian sebagai berikut:
H&M (75%): IDR 7.5M, dengan rate 0.8%
IV/Disbursement (25%): IDR 2.5M, dengan rate 0.25%
Premi yang diperoleh: IDR 7.5M X 0.8% + IDR 2.5M X 0.25% = IDR 66,3 juta
Padahal jika hanya menggunakan asuransi Hull Machinery saja, dengan Harga Sound Market Value yang sama IDR 10Milyar dan dengan rate premi yang sama (0.8%) seharusnya perhitungan preminya adalah sebagai berikut:
Premi yang diperoleh: IDR 10M X 0.8% = IDR 80 juta
Ada selisih sebesar IDR 13,7 juta yang terjadi bila menggunakan praktik penggunaan asuransi increase value dan disbursement yang salah. Padahal perhitugan penggunaan increase value dan disbursement adalah sebagai berikut:
H&M (100%): IDR 10M, dengan rate 0.8%
IV/Disbursement (25%): IDR 2.5M, dengan rate 0.25%
Premi yang diperoleh: IDR 10M X 0.8% + IDR 2.5M X 0.25% = IDR 86,3 juta
Sungguh selisih yang sangat besar (IDR 20juta) antara praktik yang benar dengan praktik salah yang terjadi di Indonesia. Premi yang diterima oleh penanggung jauh lebih rendah daripada seharusnya. Jelas sudah bahwa penggunaan Increase Value dan Disbursement di Indonesia ini semata – mata hanya untuk mengurangi premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung. Hal ini pun diperparah lagi dengan perhitungan premi Marine Hull yang ‘Ajaib’, yang berbeda dengan perhitungan ideal berdasarkan probabilitas Total Loss dan besarnya kapal. Kalau setiap penutupan asuransi marine hull seperti ini, sampai kapan industri asuransi marine hull di Indonesia akan bertahan?
Pustaka: Brown, H. Robert.1993. Marine Insurance Volume 3 Hull Practice.Edinburgh:Witherby Publishing group.
***