06 March 2021 159891
Pengetahuan Umum

Jenis Jenis Peradilan di Indonesia

Peradilan adalah suatu proses yang dilakukan oleh Lembaga yang diberi kewenangan untuk memeriksa, memutus, mengadili hingga menyelesaikan perkara yang dilakukan dengan tata cara tertentu dengan menggunakan prosedural hukum formal yang diatur dalam hukum acara demi tegaknya hukum dan keadilan.Lembaga atau badan atau instansi yang melaksanakan sistem peradilan yang dimaksud disini adalah merupakan lembaga Pengadilan. Bentuk sistem peradilan yang dilaksanakan di pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkanlah bahwa peradilan merupakan proses menerapkan dan mengakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat berlangsungnya proses peradilan tersebut.Peradilan di Indonesia memiliki banyak jenis dengan jenis peradilan yang berbeda-beda pula. Berikut adalah jenis-jenis peradilan yang terdapat di Indonesia.

1.Peradilan Umum
Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum.  Badan pengadilan yang menjalankannnya adalah Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat bandingnya. Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut. Peradilan ini diatur dengan UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. UU No. 8 Tahun 2004 jo. UU No. 49 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012. Terdapat 6 pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum:
a.Pengadilan Anak, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan atas perkara yang dilakukan oleh pada anak berumur 12-17 tahun yang diduga melakukan suatu tindak pidana.
b.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan atas perkara tindak pidana korupsi, dimana pekara yang diperkarakan adalah pekara yang tuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
c.Pengadilan Perikanan, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang perikanan.
d.Pengadilan HAM, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
e.Pengadilan Niaga, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan atas perkara pailit dan penundaan kewajibann pembayaran utang, kekayaan intelektual, dan likuidasi.
f.Pengadilan Hubungan Industrial, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan atas perkara perselisihan hubungan industrial meliputi hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satup perusahaan.

2.Peradilan Agama
Peradilan agama ini adalah peradilan yang khusus menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Yang sangat umum diperkarakan adalah perkara perdata seperti perceraian dan waris secara Islam. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama yang berada di ibukota dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang terletak di ibukota provinsi. Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibentuk pengadilan agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah agama nya dibentuk dengan nama Mahkamah Syar’iah dan pengadilan tinggi agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dasar hukum peradilan ini adalah berdasrakan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

3.Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan ini khusus menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum tertentu. Pengadilan ini terdiri dari pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di ibukota provinsi. (UU No 5 Th 1986 dan perubahannya Jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012) dan terdapat pengadilan turunan dari pengadilan tata usaha negara yang menangani masalah pajak yaitu Pengadilan Pajak. (UU No 14 Th 2002). Ada satu pengadilan khusus dibawah lingkungan peradilan tata usaha yaitu PengadilanPajak yang menangani perkara sengketa pajak. Dasar hukum peradilan ini adalah berdasarkan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No.9 Tahun 2004 jo. UU No.51 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

4.Peradilan Militer
Peradilan militer hanya menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha bagi kalangan militer. Badan yang menjalankan terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya. Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat Mayor atau di atasnya.

Pengadilan Militer Tinggi juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha angkatan bersenjata. Sedangkan Pengadilan Militer Utama ialah pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi.Dasar hukum peradilan ini adalah berdasarkan UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

5.Peradilan Konstitusi
Menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan kewenangan lain yang diatur dalam UUD 1945. Dasar hukum peradilan ini adalah berdasarkan UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No.8 Tahun 2011 jo. UU No.4 Tahun 2014. 

 

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id