18 October 2021 3099
Pengetahuan Umum

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas jasa keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang mengatur bahwa Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan untuk seluruh PUJK dilakukan oleh 1 (satu) LAPS SJK.

LAPS SJK beroperasi sejak 1 Januari 2021 dengan bentuk badan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian Sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan dan bertujuan agar layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan diselenggarakan secara independen, adil, efektif, efisien, mudah diakses serta dipercaya oleh Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Yang termasuk dalam PUJK adalah Bank Umum, Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Urun Dana, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan lembaga jasa keuangan lainnya yang melakukan kegiatan keperantaraan, pengelolaan dana, dan penyimpanan dana di sektor jasa keuangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Tugas dan wewenang LAPS SJK
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, LAPS SJK memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
  1. melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen;
  2. memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
  3. melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
  4. membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
  5. melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
  6. melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS Sektor Jasa Keuangan.

Penyelesaian Sengketa oleh LAPS SJK
Berbeda dengan penanganan sengketa di Pengadilan yang bersifat terbuka untuk umum, penanganan sengketa melalui LAPS SJK bersifat rahasia. Kriteria sengketa yang dapat ditangani LAPS SJK sebagai berikut:
  1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
  2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
  3. Sengketa bersifat keperdataan.
  4. Sengketa lain yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Penyelesaian Sengketa melalui LAPS SJK dapat dilakukan melalui:
  1. Tatap muka langsung dihadapan mediator atau arbiter;
  2. Media elektronik; dan/atau
  3. Pemeriksaan dokumen.

Setelah diselesaikannya penanganan suatu sengketa oleh LAPS SJK, LAPS SJK wajib menyampaikan secara tertulis nama PUJK dan Konsumen dalam hal tidak melaksanakan kesepakatan atau putusan LAPS SJK yang bersifat mengikat para pihak yang bersengketa kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak batas waktu pelaksanaan kesepakatan atau putusan.
 

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id