27 January 2021 2769
Reasuransi Umum

London Market Defect Exclusion (DE) Untuk Menjamin Faulty Design, Bad Workmanship dan Defective Material

Proses desain, pemilihan material serta pengerjaan konstruksi merupakan tiga hal yang paling esensial dalam proyek pembangunan. Kesalahan yang terjadi pada ketiga hal tersebut dapat berdampak pada kerusakan yang signifikan dari bangunan. Dalam penutupan asuransi konstruksi, baik CAR dan EAR, umumnya polis standar yang digunakan membatasi jaminan kerusakan yang bersumber dari ketiganya. Namun, jaminan tersebut tentunya dapat diperluas. Tiga klausa yang umum digunakan dalam perluasan yang melibatkan kesalahan desain, material dan pengerjaan adalah Endorsement 115, London Engineering Group Defects Clause (LEG) dan London Market Defect Exclusion (DE).

Endorsement 115 merupakan perluasan yang ditujukan untuk menjamin kerusakan yang terjadi pada material yang tidak mengandung kecacatan, yang disebabkan oleh material yang mengandung kecacatan akibat kesalahan proses desain. Atau dengan kata lain, Endorsement 115 secara spesifik mengarah pada kesalahan desain, namun belum mencakup kesalahan material dan pengerjaan. LEG memberikan perluasan yang lebih komprehensif dari Endorsement 115, yang terbagi ke dalam tiga tingkatan yaitu LEG 1 yang mengecualikan keseluruhannya, LEG 2 yang hanya menjamin konsekuensi dari kerusakan pada material yang tidak mengandung kecacatan, dan LEG 3 yang menjamin seluruh kerusakan namun mengecualikan biaya improvement.

Seperti halnya LEG, DE pun memiliki wording yang terdiri dari beberapa tingkatan yang sesuai dengan seberapa luas klaim yang dapat dijamin. Jika LEG memiliki tiga tingkatan, DE memiliki jumlah tingkatan yang lebih banyak, yaitu lima tingkatan. Kelima tingkatan DE adalah sebagai berikut:

1.    DE1 (Outright Defect Exclusion)
“This policy excludes loss of or damage to the Property Insured due to defective design plan specification materials or workmanship.”

Sesuai dengan wording di atas, DE1 secara penuh mengecualikan seluruh klaim-klaim yang diakibatkan oleh kesalahan desain, kesalahan spesifikasi material dan pengerjaan. Dengan kata lain, DE1 ekuivalen dengan LEG 1.

2.    DE2
“This policy excludes loss of or damage to and the cost necessary to replace repair or rectify
a)    Property Insured which is in a defective condition due to a defect in design plan specification materials or workmanship of such Property Insured or any part thereof
b)    Property Insured which relies for its support or stability on (a) above
c)    Property Insured lost or damaged to enable the replacement repair or rectification of Property Insured excluded by (a) and (b) above
Exclusion (a) and (b) above shall not apply to other Property Insured which is free of the defective condition but is damaged in consequence thereof.
For the purpose of this policy and not merely this Exclusion the Property Insured shall not be regarded as lost or damaged solely by virtue of the existence of any defect in design plan specification materials or workmanship in the Property Insured or any part thereof”

DE2 mengecualikan kerusakan pada properti yang mengalami/mengandung kecacatan akibat kesalahan desain, kesalahan spesifikasi material dan pengerjaan (properti pada poin “a)”), dan juga mengecualikan kerusakan pada properti lain yang bertumpu pada properti pada poin “a)”. Namun, untuk properti lain selain kedua properti yang dijelaskan pada Poin a) dan Poin b), apabila mengalami kerusakan akibat kecacatan yang terjadi, maka kerusakan tersebut dapat ditanggung oleh pihak asuransi.
Contoh kasusnya adalah pada pembangunan sebuah gedung. Beton bertulang, seperti yang ditunjukan pada gambar di bawah ini, adalah komponen yang sangat kritikal dalam menentukan kekuatan bangunan. Struktur beton bertulang terdiri dari beton yang dikombinasikan dengan tulangan baja melalui proses pengecoran. Apabila proses pengecoran dilakukan dengan cara yang tidak tepat, maka dapat timbul keropos pada beton bertulang, yang tentunya menyebabkan berkurangnya kekuatan beton bertulang dan berakhir pada rubuhnya beton bertulang tersebut. Rubuhnya beton bertulang berdampak pada rubuhnya struktur dinding, struktur atap dan kerusakan barang-barang yang terdapat di dalam bangunan.
 

5


Beton Bertulang (source: https://www.dekoruma.com/artikel/77838/apa-itu-beton-bertulang)

Berdasarkan wording DE2 di atas, maka beton bertulang merupakan properti yang mengandung kecacatan akibat kesalahan pengerjaan atau bad workmanship (properti pada poin a)”). Maka, kerusakan pada beton bertulang tidak dapat ditanggung oleh asuransi. Ganti rugi juga tidak dapat dilakukan untuk kerusakan pada dinding dan atap, karena dinding dan atap bertumpu pada beton bertulang tersebut, sesuai dengan penjelasan pada poin b). Namun, kerusakan pada barang-barang yang berada di dalam bangunan dapat ditanggung karena barang-barang tersebut tidak mengandung kecacatan dan juga tidak bertumpu pada beton bertulang.

3.    DE3
“This policy excludes loss of or damage to and the cost necessary to replace repair or rectify
a)    Property Insured which is in a defective condition due to defect in design plan specification materials or workmanship of such Property Insured or any part thereof
b)    Property Insured lost or damaged to enable the replacement repair rectification of Property Insured excluded by (a) above
Exclusion (a) above shall not apply to other Property Insured which is free of the defective condition but is damaged in consequence thereof.

For the purpose of the Policy and not merely this Exclusion the Property Insured shall not be regarded as lost or damaged solely by virtue of the existence of any defect in design plan specification material or workmanship in the Property Insured or any part thereof.”

Seperti halnya pada DE2, kerusakan pada properti yang mengandung kecacatan tidak dapat ditanggung asuransi. Namun, pada DE3, tidak ada pengecualian mengenai kerusakan pada properti yang bertumpu pada properti yang mengandung kecacatan. Sehingga, mengacu pada contoh kasus yang digunakan pada DE2 di atas, kerusakan pada dinding dan atap dapat ditanggung oleh pihak asuransi, sedangkan kerusakan pada beton bertulang tetap tidak dapat ditanggung.
 
4.    DE4
“This policy excludes loss of or damage to and the cost necessary to replace repair or rectify
a)    Any component or individual item of the Property Insured which is defective in design plan specification materials or workmanship
b)    Property Insured lost or damaged to enable the replacement repair or rectification of Property Insured excluded by (a) above
Exclusion (a) above shall not apply to other parts or items of Property Insured which are free from defect but are damaged in consequence thereof.
For the purpose of the Policy and not merely this Exclusion the Property Insured shall not be regarded as lost or damaged solely by virtue of the existence of any defect in design plan material specification or workmanship in the Property Insured or any part thereof.”

Berbeda dengan DE1, DE2 dan DE3 yang benar-benar mengecualikan properti yang mengandung kecacatan, pada DE4, pengecualian dipersempit hanya pada komponen individu yang mengandung kecatatan, bukan mengecualikan propertinya secara keseluruhan. Pada contoh kasus beton bertulang, kecacatan hanya terjadi pada betonnya saja sebagai akibat dari kesalahan proses pengecoran. Apabila DE4 digunakan pada penutupan asuransi tersebut, maka yang dikecualikan hanya biaya yang berkaitan dengan beton saja, sedangkan kerusakan pada tulangan baja dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Dengan demikian, aplikasi DE4 memungkinkan pihak asuransi menanggung biaya kerusakan pada tulangan baja, dinding, atap dan juga barang-barang di dalam bangunan.

5.    DE5
“This policy excludes:
a)    The cost necessary to replace repair or rectify any Property Insured which is defective in design plan specification materials or workmanship.
b)    Loss or damage to the Property Insured caused to enable replacement repair or rectification of such defective Property Insured.
But should damage to the Property Insured which is free of such defective condition (other than damage as defined in (b) above) result from such a defect this exclusion shall be limited to the costs of additional work resulting from and the additional costs of improvement to the original design plan specification materials or workmanship.
For the purpose of the policy and not merely this Exclusion the Property Insured shall not be regarded as lost or damaged solely by virtue of the existence of any defect in design plan specification materials or workmanship in the Property Insured or any part thereof.”

Terakhir, DE5 memiliki cakupan jaminan yang paling luas. Meskipun pada poin a) dikatakan bahwa DE5 mengecualikan segala biaya untuk melakukan penggantian atau perbaikan properti yang mengandung kecacatan, namun pada keterangan di paragraf selanjutnya dikatakan bahwa apabila terjadi kerusakan pada properti lain yang tidak mengandung kecacatan, sebagai akibat dari properti yang mengandung kecacatan, maka pengecualian biaya hanya berlaku pada biaya yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas dari spesifikasi awal. Dengan kata lain, DE5 memungkinkan penggantian biaya untuk seluruh properti, baik properti yang mengandung maupun tidak mengandung kecacatan.

Dalam contoh kasus beton bertulang, maka biaya penggantian beton juga dapat ditanggung, dengan catatan biaya tersebut tidak mencakup hal-hal yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas agar lebih baik dari spesifikasi yang direncanakan sejak awal. Contoh peningkatan spesifikasi adalah dengan menggunakan beton yang memiliki spesifikasi lebih tinggi dari beton awal, atau mengganti tulang baja dengan kekuatan yang lebih tinggi dari tulang baja sebelumnya.



 

Penulis

Maesha Gusti Rianta ST., M.Sc

Email: maesha@indonesiare.co.id