22 October 2024
1971
Pengetahuan Umum
Melawan Stigma: Langkah Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Gangguan Mental
Gangguan kesehatan mental merupakan isu yang semakin mendapatkan perhatian global, termasuk di Indonesia. Ironisnya, prevalensi gangguan mental di Indonesia adalah 1 dari 5 orang, yang berarti sekitar 20% populasi berpotensi mengalami gangguan mental (Rahmah, & Indrawati, 2024). Ditambah lagi, data dari Riskesdas tahun 2013 menunjukkan prevalensi gangguan mental sebesar 1,7 per 1000, mengindikasikan bahwa sekitar 25% dari populasi mengalami gangguan mental (Kementerian Kesehatan, 2013).
Meskipun prevalensi gangguan mental di Indonesia cukup tinggi, pencapaian dalam pemanfaatan layanan kesehatan mental masih jauh dari ideal. Data menunjukkan bahwa hanya 9% pasien yang mendapatkan layanan kesehatan mental dari tenaga kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, 2018, dalam Rahmah, R. H., & Indrawati, F, 2024).
Kesehatan mental menjadi salah satu fokus utama dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang ketiga, yang bertujuan untuk "memastikan kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan di semua tingkat usia" (Rahmah, & Indrawati, 2024).
Kondisi mental yang ideal adalah ketika individu memahami kemampuan dan potensinya, serta mampu mengelola tekanan dalam kehidupan sehari-hari. Individu yang sehat secara mental tidak hanya dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan baik, tetapi juga mampu bekerja secara produktif dan berkontribusi positif kepada lingkungan sekitarnya (Rahmah, & Indrawati, 2024). Namun, meskipun kebutuhan akan perawatan mental sangat tinggi, pemanfaatan layanan kesehatan mental di Indonesia masih tergolong rendah (Rahmah, & Indrawati, 2024).
Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan dan upaya strategis. Salah satu langkah utama adalah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki jaminan kesehatan, yang juga mencakup layanan untuk gangguan kesehatan mental (Septiansyah et al, 2023).
Dengan adanya JKN, diharapkan penderita gangguan mental, dapat memperoleh perawatan yang memadai. Perawatan tersebut meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang penting dalam mendukung proses penyembuhan (Kemenkes, 2019).
Selain itu, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mendorong partisipasi seluruh masyarakat dalam asuransi kesehatan sosial (Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2009). Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius untuk tahun 2024, yaitu 90% dari populasi berusia 15 tahun yang berisiko gangguan kesehatan mental harus mendapatkan skrining, dan penderita gangguan mental harus menerima fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai (Rahmah, & Indrawati, 2024).
Dalam rangka mencapai target tersebut, pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai upaya strategis, antara lain:
- Penerapan Layanan Kesehatan Mental yang Komprehensif dan Terintegrasi
Pemerintah berupaya untuk menerapkan layanan kesehatan mental yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan di masyarakat. Hal ini mencakup penyediaan layanan kesehatan mental yang mencakup seluruh aspek, dari pencegahan hingga rehabilitasi, serta integrasi layanan tersebut dalam sistem kesehatan masyarakat yang lebih luas.
- Penyediaan Fasilitas dan Infrastruktur
Upaya berikutnya adalah penyediaan fasilitas, infrastruktur, dan sumber daya yang diperlukan untuk layanan kesehatan mental di seluruh wilayah Indonesia. Ini termasuk penyediaan obat-obatan, alat medis, serta tenaga profesional kesehatan dan tenaga kesehatan yang terlatih. Pemerintah juga berfokus pada peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan untuk menangani kasus-kasus gangguan mental.
- Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan upaya preventif dan promotif serta deteksi dini gangguan mental. Program-program kesadaran masyarakat, edukasi tentang kesehatan mental, dan kampanye deteksi dini merupakan bagian dari strategi ini. Selain itu, rehabilitasi dan reintegrasi penderita gangguan mental ke dalam masyarakat juga menjadi fokus utama untuk memastikan mereka mendapatkan dukungan yang diperlukan dalam proses pemulihan dan kembali ke kehidupan sosial (Depkes, 2006).
Dengan serangkaian upaya tersebut, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan mental di seluruh negeri. Meskipun tantangan yang dihadapi masih besar, langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mengurangi angka gangguan mental dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perawatan yang layak. Kesehatan mental yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat.
Artikel