18 August 2021
11293
Pengetahuan Umum
Mendapatkan Status sebagai Warga Negara Indonesia
Bukan rahasia lagi memang kalau Indonesia meskipun masih masuk dalam kategori negara berkembang, tapi Indonesia memiliki kekayaan dan keindahaan alam yang sangat bagus yang membuat orang gampang menjadi betah, bahagia dan ingin berlama-lama untuk tinggal di Indonesia. Terlebih lagi penduduknya terkenal adalah orang-orang yang ramah dan mengerti tentang tata krama dan adat istiadat.
Tetapi, seorang warga negara asing yang sudah lama menetap dan merasa betah dan bahagia tinggal di negara Indonesia dan memutuskan untuk menetap seterusnya tidak serta merta menjadikannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun ia mau menjadi WNI. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi serta beberapa dokumen yang diwajibkan dimiliki agar seorang WNA mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Ada beberapa dokumen yang harus diselesaikantentang perpindahanan status kewarganegaraan seseorang di Indonesia dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi WNI, baik karena kemauan sendiri ataupun hal lain yang mengharuskannya.
Peraturan tentang status kewarganegaraan juga diatur didalam peraturan Perundang-undangan. Persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007 mengatur bahwa terdapat 13 faktor yang membuat seseorang akan secara otomatis mendapatkan status WNI apabila;
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
- Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia, apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sedangkan bagi WNA, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh seorang WNA agar dapat bisa mendapatkan status WNI, antara lain;
- Anak hasil perkawinan campuran harus berusia 18 tahun atau sudah menikah kitas selama 5 tahun berturut-turut dan di perpanjang tiap tahun tanpa terlambat. Apabila kitas terlambat di perpanjang maka akan ada penambahan masa izin tinggalnya. Setelah itu mengajukan Kartu izin tetap (Kitap) kemudian mengajukan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) jika ingin mengurus naturalisasi;
- Kondisi sehat jasmani dan rohani, membuat surat pernyataan mengakui Pancasila sebagai dasar negara, bisa berbahasa indonesia dan taat terhadap UUD 45;
- Tidak melakukan tindakan pidana yang di ancam minimal 1 tahun penjara atau lebih dan tidak pernah di jatuhi hukuman penjara;
- Memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan dan siap membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kewarganegaraan ke kas negara;
- Mengajukan permohonan untuk pindah warga negara diatas materai kepada kanwil kemenkumham atau perwakilan RI luar negeri dengan identitas lengkap;
- Permohonan tersebut harus di lampirkan dengan dokumen seperti di bawah ini;
- Foto copy akta kelahiran pemohon yang sudah di legalisir oleh disduk capil setempat/pejabat yang berwenang;
- Foto copy KTP atau surat domisili yang sudah di legalisir oleh disduk capil setempat/pejabat yang berwenang;
- Foto copy KTP dan Akta Kelahiran Suami Istri yang sudah di legalisir oleh disduk capil setempat/pejabat yang berwenang;
- Foto copy akta nikah/buku nikah suami istri yang sudah di legalisir oleh disduk capil setempat/pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan dari imigrasi setempat yang menerangkan bahwa pemohon sudah tinggal di indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit;
- SKCK dari kepolisian setempat yang menerangkan bahwa pemohon tidak tersangkut masalah kriminal dan berkelakuan baik;
- Surat keterangan dari kedutaan yang bersangkutan bahwa apabila pemohon mendapat persetujuan menjadi wni maka pemohon akan kehilangan kewarganegaraannya;
- Surat pernyataan dari pemohon bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 45 serta membelanya dengan sungguh-sungguh dan menjalankan kewajibannya sebagai WNI dengan tulus ikhlas;
- Melampirkan pas foto 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Demikianlah prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan status kewarganegaraan bagi seorang Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia.
Artikel