Sumber https://pixabay.com
Asuransi rangka kapal merupakan valued policy dimana nilai pertanggunggan secara jelas dinyatakan dalam polis. Nilai pertanggungan kapal yang tertera dalam polis ini telah disepakati antara tertanggung (Pemilik Kapal) dan penanggung (Pihak Asuransi) untuk suatu pertanggungan pada saat inception. Nilai ini biasanya disebut agreed value. Terdapat perbedaan sudut pandang beberapa pihak dalam menentukan agreed value, sbb
Perbedaan sudut pandang tersebut sedikit banyak akan menyulitkan dalam menentukan besaran nilai pertanggungan kapal yang tepat. Apalagi besaran nilai pertanggungannya didasarkan pada agreed value. Dalam menentukan agreed value, biasanya pihak tertanggung dan penanggung menggunakan dasar/acuan sound market value atau ship condition value. Apa perbedaan dari keduanya?
Sound market value adalah nilai kapal yang didasarkan pada kondisi pasar, nilai kapal bersifat fluktuatif tergantung offer dan demand, semakin tinggi permintaan terkait operasional kapal maka nilai kapal semakin tinggi pula. Contoh Ketika harga batubara bagus, permintaan pengiriman batubara frekuensinya meningkat, sehingga kapal batubara sangat dibutuhkan pada kondisi tersebut. Dikarenakan kebutuhannya yang besar dan keberadaan kapal barge yang terbatas, maka harga kapal pengangkut batubara (barge) juga mahal saat itu.
Ship condition value adalah nilai kapal yang didasarkan pada kondisi kapal. Metode ini paling kompleks dalam menggambarkan nilai kapal sesungguhnya. Metode ini tidak seperti sound market value, Metode ini dilakukan dengan melakukan peninjauan/survey langsung ke kapal. Dengan pertimbangan depresiasi dari kondisi kapal, maka didapatkan taksiran harga kapal.
Dalam pertanggungan, pasti asuransi berharap nilai pertanggungan yang disepakati dalam polis tidak jauh lebih kecil dari kedua nilai diatas. Nilai pertanggungan yang terlampaui kecil tidak akan merugikan asuransi jika covernya total loss only (TLO), sebaliknya jika covernya partial loss hal ini tentu sangat merugikan. Dikarenakan agreed value yang terlampaui kecil akan memangkas nilai premi yang akan didapatkan oleh pihak asuransi. Sementara biaya perbaikan dan salvage kapal harganya terindikasi terus naik. Kondisi ini sangat tidak fair. Di sisi tertanggung malah sebaliknya berharap agreed value seminimal mungkin supaya premi yang dibayarkan sekecil – kecilnya.
Seorang Underwriter perlu mengantisipasi nilai pertanggungan yang terlampau kecil. Karena jika hal ini terjadi akan sangat merugikan asuransi. Perlu diketahui, Nilai terendah dari suatu kapal adalah nilai scrap kapal tersebut. Jika kapal masih beroperasi sangatlah tidak layak jika nilai pertanggungan yang tertera dalam polis adalah nilai scrap dari kapal. Dikarenakan scrap value adalah nilai kapal dalam kondisi kapal layak untuk dibesituakan karena tidak dapat beroperasi secara laik.
Saat ini, beberapa nilai pertanggungan kapal cenderung turun dengan berbagai alasan. Ada yang penurunan nilai pertanggungan karena berdasarkan appraisal hingga karena alasan keinginan tertanggung saja. Penurunan nilai pertanggungan kapal bukanlah hal yang tabu tapi jika nilai pertanggungan kapal terlampau kecil maka pihak asuransilah yang akan dirugikan. Ketika seorang underwriter mengetahui bahwa nilai pertanggungan kapal terlampau kecil, maka sepatutnya lah cover yang diberikan Total Loss Only. Tapi, terkadang tidak semua tertanggung mau menerima TLO, banyak yang tetap menginginkan cover partial loss juga. Sehingga underwriter perlu bijak dan berhati – hati untuk menerapkan term and conditions yang sesuai ketika dihadapkan dalam kondisi tersebut.
Sumber :
http://www.gard.no/web/updates/content/53558/changes-in-ship-values-influence-on-hull-and-machinery-and-pi-covers
www.pojokasuransi.com/bagaimana-cara-menentukan-harga-pertanggungan-kapal-pada-asuransi-marine-hull