21 May 2024 2812
Reasuransi Umum

Mengenal Asuransi Barang Bergerak (Moveable All Risks Insurance)

Asuransi barang bergerak atau biasa kita sebut Moveable All Risks (MAR) Insurance, merupakan jenis asuransi yang akan melindungi barang tertanggung dari semua jenis risiko yang tidak dikecualikan di dalam polis selama waktu periode pertanggungan. Jaminan yang diberikan dalam polis Moveable All Risks (MAR) sebenarnya hampir mirip dengan jaminan yang diberikan dalam polis Property All Risks (PAR).
 
Perbedaan utamanya terletak pada ruang lingkup jaminan polis, dimana pada polis PAR, barang tertanggung akan dijamin hanya ketika kerugian terjadi pada lokasi milik tertanggung. Sementara, polis MAR ruang lingkupnya lebih luas dimana polis akan menjamin kerugian pada barang tertanggung di lokasi milik tertanggung dan di lokasi mana pun selama lokasi tersebut tercantum di dalam polis.
 
Objek Pertanggungan/Barang yang Dijamin
 
Barang yang bisa dijamin dalam polis MAR antara lain:
  • Gadget termasuk handphone, earphone, tablet dan headphone
  • Laptop dan notebook
  • Berbagai jenis kamera termasuk drone
  • Berbagai jenis alat dan mesin pertambangan portable
  • Jam tangan dan tas berharga
  • Forklift
 
 
Cakupan Jaminan
 
Polis MAR merupakan polis all risks, artinya akan menjamin semua kerugian yang terjadi pada barang milik tertanggung selama penyebab kerugian merupakan hal yang tidak dikecualikan di dalam polis. Pengecualian umum yang tidak dijamin dalam polis di antaranya:
  • Kerusakan dan kerugian barang karena perang, revolusi, pemberontakan, perang, terorisme dan sejenisnya
  • Kerusakan dan kerugian barang karena radiasi nuklir dan bahan radioaktif
  • Kerusakan dan kerugian barang sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari letusan gunung berapi, gempa bumi dan tsunami
  • Kerusakan dan kerugian barang akibat penggelapan dan penipuan
 
Contoh penyebab yang dijamin di dalam polis di antaranya:
  • Kerusakan dan kerugian barang diakibatkan pencurian dan perampokan
  • Kerusakan dan kerugian barang diakibatkan kebakaran, ledakan, dampak kejatuhan pesawat
  • Kerusakan dan kerugian barang akibat barang terjatuh atau tertiban reruntuhan
 
 
Risiko Sendiri/Deductible
 
Risiko sendiri/deductible merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan tertanggung sebelum asuransi membayar klaim dari tertanggung. Deductible ini diterapkan dengan tujuan agar tertanggung menerapkan kehati-hatian terhadap barang miliknya sendiri, karena apabila barangnya rusak maka tertanggung akan menanggung sebagian dari kerugian yang terjadi. Risiko sendiri yang umumnya diterapkan pada polis MAR adalah sebesar 10% dari nilai kerugian yang terjadi.

Penulis

Swastika Utama S.Si., M.B.A., AAAIK, CRMO, CPMS

Email: swastika@indonesiare.co.id