17 May 2023 7920
Reasuransi Umum

Mengenal Event Cancellation Insurance (Asuransi Pembatalan Acara)

dasds

Sumber: https://unsplash.com/photos/74kShnX5zZI

Saat ini di media sosial sedang ramai diperbincangkan gelaran konser Band Coldplay yang akan dilaksanakan pada Bulan November 2023. Coldplay, yang merupakan band asal Inggris, berencana mengadakan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Kedatangan Coldplay ke Jakarta didukung oleh 2 promotor sekaligus, yaitu PK Entertainment dan Third Eye Management.

Promotor konser pasti sudah mempersiapkan berbagai upaya agar acara konser berjalan sesuai rencana. Namun terkadang ada kejadian-kejadian yang tidak bisa dihindari dan menyebabkan konser ditunda atau batal diadakan. Di dunia asuransi, pembatalan suatu acara bisa dijaminkan dalam asuransi event cancellation atau asuransi pembatalan acara.

Apa yang dimaksud dengan Event Cancellation Insurance?
Event cancellation insurance adalah asuransi yang akan mengganti rugi tertanggung dengan sejumlah biaya terkait acara yang dibatalkan. Asuransi ini akan memberikan penggantian kepada tertanggung jika acara yang diselenggarakan harus dibatalkan atau ditunda karena keadaan yang tidak terduga, seperti cuaca buruk dan bencana alam. Asuransi juga akan menjamin biaya-biaya terkait penjadwalan ulang acara, relokasi atau modifikasi acara. Polisnya akan menjamin kerugian akibat peril yang secara eksplisit tertulis di dalam polis, atau menjamin kerugian akibat penyebab apapun selama tidak dikecualikan di dalam polis.

Acara apa saja yang dapat dijamin?
Tidak hanya acara konser, event cancellation insurance dapat menjamin acara apapun, termasuk acara pribadi seperti pernikahan, acara bisnis seperti konvensi, acara hiburan lainnya seperti karnaval atau parade dan juga acara olahraga.

Apa saja penyebab pembatalan acara yang dijamin?
Seperti dalam polis asuransi umum lainnya, penyebab yang dijamin dalam polis tergantung wording yang digunakan. Polis dapat menjamin penyebab-penyebab tertentu saja yang tertulis di dalam polis, atau menjamin seluruh penyebab asalkan tidak dikecualikan dalam polis.

Namun, pada umumnya event cancellation insurance akan menjamin penyebab seperti berikut:
  1. Rusaknya tempat acara selama periode asuransi yang menyebabkan acara tidak dapat terselenggara
  2. Bencana alam seperti kebakaran, banjir dan gempa bumi
  3. Terhalangnya akses ke tempat acara
  4. Ketidakhadiran orang atau artis karena kematian, kecelakaan, sakit atau penundaan perjalanan
Event cancellation insurance merupakan polis indemnity dan hanya akan memberikan ganti rugi finansial kepada tertanggung akibat acara yang dibatalkan, dibatasi, atau dijadwalkan ulang. Kerugian yang dialami tertanggung akibat tiket yang dijual tidak laku dan kebangkrutan dari tertanggung tidak akan dijamin dalam polis ini.

Event cancellation insurance juga berbeda dengan business interruption insurance. Business interruption insurance memerlukan kerusakan fisik terlebih dahulu sebelum tertanggung mendapatkan ganti rugi, sementara event cancellation insurance tidak memerlukan hal tersebut.

Penulis

Swastika Utama S.Si., M.B.A., AAAIK, CRMO, CPMS

Email: swastika@indonesiare.co.id