26 December 2019 12011

Mengenal Istilah Contempt of Court

 


Source image:
https://www.olympiclllt.com/contempt-what-is-it-and-what-can-we-do-about-it/

Contempt of Court merupakan istilah yang berasal atau lahir dari sistem Common law, yakni berasal dari bahasa Inggris. Contempt berarti melanggar, menghina memandang rendah. Court yang berarti pengadilan sehingga dari kedua pengertian tersebut Contempt of Court adalah setiap tindakan atau perbuatan baik aktif maupun pasif, tingkah laku sikap, sikap dan/atau ucapan baik di dalam maupun di luar pengadilan yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan institusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehinga menganggu dan merintangi sistem atau proses penyelenggaraan peradilan yang seharusnya.

Di Indonesia istilah Contempt of Court dikenal tahun 1985 dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 (“UU 5/2004”). Penjelasan umum terhadap pasal 12 ayat 1 huruf b, dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan “perbuatan tercela” adalah perbuatan atau sikap, baik didalam maupun di luar pengadilan yang dapat merendahkan martabat hakim. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa pengertian yg utama tertuju pada wibawa, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

Berdasarkan referensi Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, buatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain:

  • Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)
  • Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)
  • Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court)
  • Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)
  • Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) juga mengatur perbuatan–perbuatan yang termasuk penghinaan terhadap pengadilan, diantaranya

Pasal 207 KUHP

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Pasal 217 KUHP

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah

Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Selanjutnya dalam KUHAP Pasal 218 ayat (1), (2) dan (3) yang pada intinya berbunyi siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan dalam ruang sidang. Pelanggaran tata tertib tersebut dapat menyebabkan yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang tanpa mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran tata tertib tersebut.

Sehingga contempt of court merupakan suatu perbuatan yang dapat melanggar ketentuan tata tertib proses pengadilan yang memiliki konsekuensi teguran maupun pidana.

 

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id