28 March 2022 32375
Pengetahuan Umum

Mengenal Istilah Hukum Piercing The Corporate Veil

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan Terbatas (“PT”) mengenal prinsip "Separate Legal Entiity",
Pasal 3 ayat (1) UUPT mengatur bahwa:

“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

Prinsip Separate Legal Entity yaitu merupakan badan hukum yang memiliki identitas hukum terpisah dari pemegang saham maupun pengurusnya yang hanya bertanggungjawab sebatas aset atau nilai saham yang dimilikinya dalam modal badan hukum itu. Prinsip ini juga mendefinisikan hak dan kewajiban suatu PT terpisah dari hak dan kewajiban Pemegang Saham berikut pengurusnya dalam hal PT yang bersangkutan mengalami kerugian.

Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat pengecualian atas konsep tanggung jawab terbatas yaitu kondisi dimana tanggungjawab PT beralih menjadi tanggung jawab Pemegang Saham, Dewan Komisaris atau Direksi secara pribadi, yaitu pertanggungjawaban sampai dengan kekayaan pribadi atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan. Istilah hukum tersebut dikenal dengan tindakan Piercing the Corporate Veil.

Piercing the corporate veil merupakan tindakan yang membuat pengecualian terhadap suatu prinsip umum, di mana tanggung jawab Pendiri, dan pengurus Perusahaan dibatasi kepada jumlah andil yang dapat menyimpang dengan cara melaksanakan tanggung jawab pengurus perusahaan yang tidak lagi terbatas. Dengan demikian, Piercing the corporate veil ini pada hakekatnya merupakan doktrin yang memindahkan tanggung jawab dari perusahaan kepada Pemegang Saham, Direksi. atau Dewan Komisaris.

Dalam konteks Piercing the Corporate Veil oleh pemegang saham, maka pemegang saham bertanggung jawab kepada kreditor perseroan, sebagai akibat tindakan pemegang saham tersebut yang menyebabkan harta perseroan mengalami kerugian dan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditor. Pasal 3 ayat (2) UUPT memberikan kriteria tindakan Pemegang Saham sebagai Piercing the Corporate Veil.

Pasal 3 ayat (2) UUPT, prinsip "Separate Legal Personality" tidak berlaku apabila:

  1. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

  2. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

  3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

  4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.”

Dalam konteks Piercing the Corporate Veil oleh Direksi, maka pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita perseroan dapat dibebankan hingga kepada harta pribadi Direksi yang bersangkutan. Kriteria tindakan Direksi sebagai Piercing the Corporate Veil sebagai berikut:

  1. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUPT, dalam hal persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi (i.e. Anggaran dasar perseroan belum disahkan atau belum diumumkan dalam berita negara) maka seluruh anggota direksi bersama-sama semua pendiri PT serta seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.

  1. Direksi melanggar prinsip Ultra vires.

Pasal 92 ayat (2) UU PT yang menjelaskan bahwa:
 
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. secara sederhana, dapat disimpulkan ultra vires itu adalah tindakan Direksi di luar maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan dalam AD antara lain melakukan tindakan yang dilakukan di luar maksud dan tujuan perseroan, tindakan yang dilakukan demi kepentingannya pribadi, dan tindakan yang dilakukan berada di luar kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  1. Direksi melanggar prinsip fiduciary duty.

Dalam hal direksi melanggar prinsip menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha Perseroan (fiduciary duty), maka setiap anggota Direksi perseroan bertanggung jawab sampai kekayaan pribadinya.
Prinsip fiduciary duty tersebut berlaku juga dalam hal terjadi kepailitan pada perseroan. Hal ini diatur dalam Pasal 104 ayat (2) UUPT yang menyatakan bahwasanya, apabila terjadi kepailitan karena kelalaian atau kesalahan direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk menutupi kerugian akibat kepailitan tersebut, maka anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
 
Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  • Reed, Bradley C. (2006), “Clearing Away the Mist Suggestions for Developing a Principled Veil Piercing Doctrine in China".Vanderbilt Journal of Transnational Law,Vol. 39”.

  • Putri Sari Harahap, Tumanggor .(2015), “Penerapan Asas Piercing The Corporate Veil Vol.l I No.1 - Perspektif Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas”, Jurnal Nuansa Kenotariatan.

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id