Pengetahuan Umum
Mengenal Lebih Jauh Peran Bank Sampah
Sampah menjadi masalah hampir di seluruh negara. Di beberapa negara berkembang bahkan di negara majupun masalah sampah merupakan permasalahan yang serius. Permasalahan jumlah sampah yang terus meningkat hingga kini belum dapat dikendalikan secara signifikan. Menurut laporan World Bank berjudul
What a Waste 2.0, dunia menghasilkan 2,01 miliar ton sampah padat setiap tahunnya dan 33% sampah belum dikelola dengan baik, sehingga berdampak merusak lingkungan. Lebih jauh World Bank memproyeksikan sampah global akan terus meningkat hingga 70% pada tahun 2050, sehingga menghasilkan 3,40 miliar ton sampah per tahun. Sebuah kabar yang tidak menyenangkan. World Bank menambahkan bahwa negara dengan pendapatan yang tinggi justru lebih sedikit menghasilkan sampah dari pada negara berpendapatan rendah. Hal ini tidak terlepas dari pola konsumsi penduduk negara maju tersebut, serta upaya daur ulang yang mereka lakukan.
Problem sampah juga secara serius dirasakan oleh negara-negara di Asia. Lebih mengkhawatirkan lagi karena seperti diketahui, negara-negara Asia telah menjadi tempat negara-negara ‘kaya’ mengekspor sampah selama beberapa tahun terakhir. Sampah ekspor ini diminati negara-negara Asia untuk diproses ulang, digunakan kembali, atau bahkan semata-mata sebagai tempat pembuangan. Namun 2 (dua) tahun belakangan ini, Tiongkok contohnya, melarang sebagian besar impor sampah memasuki negaranya dan saat ini banyak negara Asia Tenggara bergerak untuk menghentikan proses yang telah merusak lingkungan di sebagian besar wilayahnya.
Bicara mengenai sampah di Indonesia, hingga kini masalah sampah di Indonesia masih menjadi polemik. Jumlah dan jenis sampah terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi. Namun, inisiatif solusi pengelolaan sampah masih tertinggal jauh dibelakang. Ini terbukti dengan produksi sampah yang mencapai 67,8 juta ton tiap tahunnya. Bahkan di tahun 2020 Indonesia masuk menjadi negara penghasil sampah terbesar peringkat ke-5 di dunia. Sebuah ‘pencapaian’ yang tidak menggembirakan.
10 Negara Penghasil Sampah Terbesar di Dunia (2020)
Sumber : The Atlas of Sustainable Development Goals 2023
Predikat tersebut berdasarkan catatan World Bank yang berjudul
The Atlas of Sustainable Development Goals 2023. Lebih detailnya lagi menurut data tersebut, Indonesia telah memproduksi sekitar 65,2 juta ton sampah selama tahun 2020.
Kali ini, mari kita angkat lebih jauh mengenai sampah di Indonesia. Pertama kita akan mengetahui terlebih dahulu alur dari proses pembuangan sampah sehari-hari. Bahwa sesuai alurnya, manusia seharusnya membuang sampah di tempat sampah. Kemudian untuk pengelolaan sampah lebih lanjut sampah diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS merupakan tempat sebelum sampah kemudian diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dari TPS tersebut, sampah akan dibawa oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke lingkungannya secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Pengelolaan sampah di Indonesia menjadi hal penting yang menjadi perhatian serius pemerintah. Berbagai upaya dilakukan dalam mengatasi permasalahan sampah menuju Indonesia bebas sampah. Salah satunya adalah memperkenalkan konsep pengelolaan sampah dengan sistem bank sampah. Sebenarnya konsep ini sudah mulai diperkenalkan di beberapa wilayah Indonesia sejak tahun 2008. Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah terdiri dari sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik.
Nah, terkait pengelolaan sampah lebih khusus lagi dibagi menjadi dua :
- Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
- Pengelolaan sampah spesifik
Pengelolaan sampah spesifik sepenuhya menjadi tanggung jawab pemerintah, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Pengelolaan sampah spesifik sangat berbeda dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, karena memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dan beragam. Pada kesempatan ini kita tidak akan mengupas lebih dalam terkait dengan pengelolaan sampah spesifik.
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan para pelaku usaha sesuai perannya masing-masing. Seperti di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pada Pasal 11 ayat (2) disebutkan :
“2) Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah.”
Peran dari masing-masing pihak berbeda, contohnya adalah dalam hal upaya pengurangan sampah, penanganan sampah, pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan lain-lain.
Bicara lebih jauh tentang istilah bank sampah, apakah sebenarnya bank sampah itu? Bank sampah merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (
Reduce, Reuse, dan Recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
Penerapan sistem bank sampah sama seperti perbankan biasa, namun yang ditabung/ disetorkan adalah sampah, bukan berupa uang. Seperti bank (dengan tabungan uang) umumnya, masyarakat yang menabung di bank sampah juga disebut sebagai nasabah dan mempunyai buku tabungan. Setiap nasabah mengumpulkan sampah yang akan disetorkan dengan memilahnya terlebih dahulu, memisahkan antara sampah organik dan non-organik. Sampah non-organik inilah yang dibawa/disetorkan ke bank sampah. Sampah non-organik ini adalah sampah berbahan logam, plastik, kaca, karet dan kaleng, merupakan bahan yang tahan lama, sukar membusuk dan sukar diurai oleh mikroorganisme tanah.
Sampah non-organik yang disetorkan warga ke bank sampah kemudian akan ditimbang dan dikonversi untuk dinilai setara nilai tukar uang. Tabungan sampah dari masing-masing warga yang menjadi anggota bank sampah dapat pula ditukar dengan emas, sembako, membayar listrik, hingga biaya kesehatan. Untuk bank sampah dengan skala operasional yang besar, telah berkembang dan dikelola secara profesional, nasabah juga bisa meminjam uang dan mengembalikannya dengan sampah seharga uang yang dipinjam. Sampah-sampah yang terkumpul ini nantinya diserahkan untuk diproses ke pabrik, agen daur ulang, atau ibu-ibu pengrajin untuk dikreasikan menjadi pekerjaan tangan berupa karya/barang-barang baru yang nantinya juga akan dijual dan menghasilkan uang.
Bank sampah, yang dari istilahnya nampak tidak bernilai dan dipandang sebelah mata, namun nyatanya memiliki banyak manfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Manfaat bank sampah diantaranya adalah:
- Bank sampah sebagai alternatif dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Bank sampah mempermudah dalam mengatasi dan menyalurkan sampah ke tempat yang tepat.
- Meningkatkan ketertarikan dan kesadaran warga untuk mengelola sampah dengan cara yang lebih menarik.
- Bank sampah terbukti berkontribusi dalam mengurangi timbulan sampah di lingkungan.
- Nilai lebih bank sampah dalam memberikan keuntungan bagi warga berupa peningkatan perekonomian dan kesehatan.
Lebih jauh Kementerian BUMN melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), juga telah memberikan perhatian khusus dan dukungan pada peran besar bank sampah ini, sejalan dengan penetapan program-program TJSL BUMN, yang berorientasi pada pencapaian 17 (tujuh belas) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) nasional. Berbagai program kolaborasi BUMN digiatkan menyasar pada program pembuatan, pembinaan dan pendampingan bank sampah di berbagai wilayah Indonesia. Program pengadaan bank sampah dapat dikatakan menjadi program unggulan TJSL Kementerian BUMN dan BUMN, berdasarkan kemanfaatan bagi lingkungan dan perekonomian masyarakat. Arahan Menteri BUMN melalui Aspirasi Pemegang Saham juga menekankan bahwa pelaksanaan program TJSL BUMN agar fokus pada bidang prioritas yang salah satunya adalah bidang lingkungan, mengacu pada pelaksanaan 4 (empat) pilar utama yaitu Pilar Sosial, Pilar Lingkungan, Pilar Ekonomi dan Pilar Hukum & Tata Kelola.
Program mandiri maupun program kolaborasi BUMN dibawah Kementerian BUMN dalam hal pengadaan bank sampah ini menjadi program pengembangan Pilar Lingkungan dari pilar utama, yang secara khusus memberikan kontribusi bagi realisasi program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-11 yaitu fokus pada pengembangan Kota dan Komunitas Berkelanjutan.
Pembangunan bank sampah oleh BUMN telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti di kota Mandalika, Likupang, Labuan Bajo, Makassar, Medan, Solo, Lombok, Jakarta, Palembang, dan berbagai kota lainnya. Apresiasi yang tinggi juga diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) atas kinerja apik BUMN dalam mendukung program lestari lingkungan dan menciptakan kehidupan yang berkelanjutan.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2021, Indonesia telah mengembangkan bank sampah sebanyak 11.556 unit yang tersebar di 363 kabupaten/kota, meliputi 419.204 nasabah, dengan perolehan omset bulanan kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar per Juli 2021.
Namun tidak dapat dipungkiri, program bank sampah ini tetap menemui beberapa kendala dalam pengembangannya. Paling tidak ada 4 (empat) kendala yang sering terjadi pada operasional pegelolaan bank sampah, seperti:
- Masih rendahnya partisipasi nasabah
- Kurangnya pengelolaan sampah non-organik untuk dijadikan kerajinan
- Kondisi persaingan harga dengan pengepul barang bekas
- Kendala transportasi dalam pengangkutan sampah
Kendala ini terus menjadi hal yang perlu diperbaiki, disempurnakan dan dicarikan solusi, sehingga tujuan dari program bank sampah ini diharapkan dapat tercapai secara maksimal.
Namun demikian, nyatanya program bank sampah telah berhasil mengubah pandangan masyarakat luas dalam memaknai bahwa sampah telah menjadi sesuatu yang bernilai, memberikan manfaat dan sekaligus berperan mengurangi jumlah sampah nasional.
Mengingat besarnya peran bank sampah bagi masyarakat dan lingkungan, maka pengelolaannya juga membutuhkan perhatian serta kontribusi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dengan memaksimalkan program bank sampah, tentu diharapkan dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan memberikan dampak yang besar bagi lingkungan. Pada akhirnya dapat diakui bahwa bank sampah ternyata juga membawa berkah.