Sebagaimana diketahui bahwa semua bidang hukum yang ada memiliki ciri-ciri atau karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan bidang hukum lainnya. Termasuk diantaranya hukum Tata Usaha Negara yang berada di wilayah Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Keberadaan Peradilan TUN adalah bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (secara keseluruhan disebut “UU Peradilan TUN”) memberikan definisi TUN:
“Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.”
Sedangkan Sengketa Tata Usaha Negara diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat 10 UU Peradilan TUN yaitu:
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam sengketa TUN, titik sengketanya juga menyangkut hak subjektif berdasarkan hukum publik baik yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum perdata. Namun demikian ruang lingkup sengketa tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud UU Peradilan TUN adalah dalam arti sempit.
Dikatakan dalam arti sempit karena karakteristiknya sebagai berikut:
1. Objek Sengketa TUN: Adanya Objek Sengketa TUN merupakan syarat untuk timbulnya apa yang dinamakan dengan sengketa tata usaha negara.
Sebagaimana dijelaskan di atas, Objek Sengketa TUN adalah tindakan/perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dalam wujud/bentuk keputusan tertulis (KTUN)
Tidak semua KTUN dapat serta merta menjadi Objek Sengketa TUN, sehingga perlu juga diketahui ciri ciri keputusan TUN yang dapat dijadikan Objek Sengketa TUN, antara lain sebagai berikut:
Namun demikian. selain dari karena adanya tindakan/perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dalam wujud/bentuk KTUN sebagaimana dijelaskan di atas, Objek Sengketa TUN termasuk juga sesuatu sikap tertentu yang dapat disamakan dengan mengeluarkan suatu penetapan/keputusan tertulis, yaitu:
2. Subjek Sengketa TUN: pihak pihak yang bersengketa adalah antara warga negara atau badan hukum perdata lawan badan atau Pejabat TUN yang sekurang-kurangnya terdiri dari Penggugat dan Tergugat
Pihak Penggugat
Dalam pasal 53 ayat (1) UU Peradilan TUN, Penggugat adalah “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara…”
Pihak Tergugat
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Peradilan TUN. Pihak Tergugat dalam sengketa TUN adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan suatu keputusan baik berdasarkan wewenang yang bersifat atributif (pemberian), distributif (pembagian) maupun delegatif (pelimpahan).
3. Dasar Pengajuan Gugatan TUN: Tindakan hukum badan atau Pejabat TUN tersebut dinilai:
4. Tujuan Gugatan Sengketa TUN: Tujuan diajukannya Gugatan Sengketa TUN ke Pengadilan TUN adalah untuk mengetahui sah atau tidaknya
perbuatan/tindakan badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan yang bersangkuatan, dan dapat disertai dengan ganti-rugi/rehabilitasi.
5. Sifat Peradilan TUN: sifat peradilan dalam hukum acara formal TUN berupa langkah-langkah atau tahapan yang terbagi atas:
a. Acara biasa, dalam pemeriksaan sengketa TUN dengan acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah
b. Acara cepat, pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat
disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya.
c. Acara singkat, pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan
Referensi: