25 October 2021 3914
Reasuransi Umum

Paris Agreement Sebagai Upaya Untuk Mencegah Kenaikan Temperatur Global

Maesha-Paris
Sumber: https://jowonews.com/2015/11/30/presiden-tiba-di-paris-hadiri-cop-21/
 
 

Tahun 2015 merupakan tahun yang sangat bersejarah bagi dunia. Pada tanggal 12 Desember 2015, sebanyak 196 negara yang berpartisipasi dalam COP 21 di Paris bernegosiasi dan menghasilkan Paris Agreement yang bertujuan untuk meminimalisir kenaikan temperatur global sehingga terjadinya perubahan dapat dicegah. Sebenarnya, perjanjian internasional dalam rangka mencegah terjadinya kenaikan temperatur global dan perubahan iklim sudah dilakukan sejak tahun 1992. Perjanjian tersebut dikenal dengan nama United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang lahir di Rio De Janeiro di tahun 1992 dan mulai berlaku di tahun 1994 setelah melalui proses ratifikasi dari sekitar 190 negara.

UNFCCC memiliki tujuan yang cukup spesifik, yaitu untuk mencegah interferensi manusia dalam terjadinya kerusakan iklim bumi. Namun, perjanjian tersebut belum mencakup aturan mengenai batasan emisi gas rumah kaca bagi setiap negara. Aturan dalam UNFCCC pun belum mengikat bagi setiap negara [1]. Sehingga, UNFCCC berperan sebagai landasan untuk membuat perjanjian atau aturan yang lebih spesifik dan mengikat. Negara-negara yang menandatangani UNFCCC (dikenal dengan istilah “Parties”) melakukan pertemuan setiap tahun untuk menindaklanjuti UNFCCC. Pertemuan tahunan tersebut dikenal dengan nama Conference of Parties (COP). Petermuan pertama atau disebut COP 1 diselenggarakan di Berlin di tahun 1995. COP 21 yang diselenggarakan di Paris merupakan COP ke 21 yang berlanjut hingga tahun 2021 dengan nama COP 26 yang akan dilaksanakan di Glasgow, Britania Raya dari tanggal 31 Oktober 2021 hingga 12 November 2021.

Paris Agreement menjadi sangat penting karena perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang mengikat (legally binding) bagi seluruh negara anggota PBB untuk bertindak dengan upaya maksimal dalam pencegahan perubahan iklim. Mengutip Article 2 poin 1 dari teks Paris Agreement, tujuan utama dari Paris Agreement adalah:


Article 2

  1. This Agreement, in enhancing the implementation of the Convention, including its objective, aims to strengthen the global response to the threat of climate change, in the context of sustainable development and efforts to eradicate poverty, including by:

  1. Holding the increase in the global average temperatur to well below 2°C above pre-industrial levels and pursuing efforts to limit the temperatur increase to 1.5°C above pre-industrial levels, recognizing that this would significantly reduce the risks and impacts of climate change;

  2. Increasing the ability to adapt to the adverse impacts of climate change and foster climate resilience and low greenhouse gas emissions development, in a manner that does not threaten food production; and

  3. Making finance flows consistent with a pathway towards low greenhouse gas emissions and climate-resilient development.

Seperti yang ditunjukan pada kutipan di atas, melalui Paris Agreement, diharapkan kenaikan temperatur bumi tidak melewati 2oC untuk mencegah kerusakan iklim dan lingkungan yang signifikan dan berdampak pada terganggunya kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. 5 hal esensial yang difokuskan pada Paris Agreement adalah[2]:

  1. Memitigasi dampak pemanasan global melalui pengurangan emisi gas rumah kaca terutama karbon dioksida untuk meminimalisir efek rumah kaca sehingga kenaikan temperatur bumi dapat diperlambat

  2. Memastikan transparansi atas langkah-langkah yang diambil tiap negara dalam merealisasikan Paris Agreement

  3. Memperkuat kemampuan beradaptasi atas perubahan kondisi lingkungan yang sudah terlanjur terjadi akibat kenaikan temperatur bumi

  4. Memperkuat kemampuan dalam memulihkan berbagai hal yang telah terdampak oleh kenaikan temperatur bumi

  5. Memberikan bantuan bagi negara-negara yang membutuhkan dalam membangun sistem yang resilien dan berkelanjutan


Berkenaan dengan poin nomor 5 di atas, Paris Agreement memberikan kewajiban bagi negara-negara maju untuk membantu negara-negara berkembang dalam melakukan mitigasi dan adaptasi serta membangun sistem yang menunjang transparansi dalam pengawasan aksi yang dilakukan[3]

Paris Agreement mulai ditandatangani di New York pada tanggal 22 April 2016 yang bertepatan dengan Hari Bumi. Salah satu syarat utama Paris Agreement dapat diberlakukan adalah adanya ratifikasi minimal dari 55 negara yang memiliki akumulasi emisi gas rumah kaca sebesar 55% dari emisi global. Indonesia menjadi salah satu negara yang melakukan ratifikasi Paris Agreement ke dalam dokumen penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2016[4]. Indonesia sendiri menyumbangkan 1.49% emisi gas rumah kaca[5]. Syarat ratifikasi tersebut terpenuhi di sekitar bulan Oktober 2016 dan Paris Agreement secara resmi berlaku di tanggal 4 November 2016[6]. Dengan kata lain, Paris Agreement telah secara resmi menjadi tujuan bersama, seluruh negara-negara di dunia wajib menentukan aksi untuk mencegah kenaikan temperatur hingga 2oC.

Salah satu kewajiban yang ditekankan dalam Paris Agreement adalah untuk mencapai puncak emisi gas rumah kaca secara global sesegera mungkin. Yang dimaksud dengan puncak emisi gas rumah kaca adalah saat ketika emisi gas rumah kaca di bumi mencapai nilai tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dengan kata lain, emisi gas rumah kaca akan berlanjut menurun setelahnya. Secara teoritis, untuk mencegah lebih tingginya kenaikan temperatur global, hal yang sangat perlu untuk dilakukan adalah dengan menurunkan emisi gas rumah kaca. Namun praktiknya, penurunan emisi gas rumah kaca merupakan hal yang sangat sulit untuk dilakukan.

Bahan bakar fosil masih menjadi sumber energi utama di Bumi. Berdasarkan Statistical Review of World Energy 2021 yang dipublikasikan oleh BP, persentase bahan bakar fosil terhadapat total energi primer di tahun 2020 mencapai 83%, seperti yang ditunjukan pada Gambar 1. Terutama pada negara-negara yang masih berkembang, ketergantungan akan bahan bakar fosil masih sangat tinggi. Dari sumber yang sama, persentasenya mencapai 86%. Akibatnya, kenaikan emisi gas rumah kaca masih akan terus terjadi dalam tahun-tahun mendatang. Namun, seperti yang tertuang dalam Article 4 poin 1, emisi tersebut harus sesegara mungkin dibatasi agar kenaikannya tidak terus berlanjut. Upaya-upaya seperti transisi energi ke energi baru dan terbarukan serta pencegahan deforestasi perlu terus dilakukan dan dikembangkan. Sehingga, suatu saat pengurangan emisi dari dilakukannya upaya-upaya tersebut dapat mengkompensasi secara menyeluruh emisi yang dihasilkan dari penggunaan bahan bakar fosil. Ketika momen tersebut terjadi, emisi gas rumah kaca mencapai puncaknya dan setelahnya akan berlanjut sebagai tren yang menurun.

 

Maesha-Paris2

Gambar 1. Total energi primer berdasarkan sumber energy
Sumber:  Statistical Review of World Energy 2021, British Petroleum

 

Implementasi utama lainnya dari Paris Agreement yang menjadi kewajiban bagi setiap negara adalah Nationally Determined Contributions (NDCs). NDCs merupakan segala usaha, tindakan, aksi yang dilakukan atau direncanakan oleh suatu negara dalam merealisasikan tujuan dalam Paris Agreement. Berdasarkan Article 4 poin 1 pada Paris Agreement, setiap negara diwajibkan untuk mempersiapkan, merumuskan dan mengkomunikasikan NDCs yang akan dicapai. NDCs dibuat dalam bentuk dokumen/laporan yang harus diserahkan ke sekretariat UNFCCC setiap 5 tahun sekali. NDCs yang dikirim okeh suatu negara pada 5 tahun mendatang merupakan NDCs yang telah diperbaharui dari NDCs sebelumnya. Setiap negara juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan emisi karbon dan realisasi implementasi dari NDCs secara reguler[6].

Paris Agreement merupakan perjanjian internasional yang sangat ambisius. Tentunya, implementasi Paris Agreement akan sangat kompleks dan memakan waktu yang sangat panjang. Adanya guideline yang mendetail bagi seluruh negara dalam merealisasikan Paris Agreement menjadi sangat penting. Selain itu, guideline juga berperan dalam memastikan bahwa implementasi Paris Agreement dapat dilakukan secara transparan dan adil bagi semua negara. Hal tersebut lah yang menjadi pembahasan dalam COP ke 24 (COP 24) yang diselenggarakan di Katowice, Polandia, di tahun 2018. Guideline yang dihasilkan dari pembahasan tersebut dikenal dengan nama Katowice Climate Package. Beberapa hal yang diatur dalam Katowice Climate Package adalah sebagai berikut[7]:

  1. Informasi mengenai mitigasi, tujuan yang akan dicapai terkait pemanasan global dan perubahan iklim, seluruh aktifitas-aktifitas terkait yang akan dilakukan oleh pemerintah dari masing-masing negara yang akan dicantumkan dalam NDCs masing-masing

  2. Cara untuk mengkomunikasikan berbagai usaha yang dilakukan dalam pencapaian tujuan

  3. Aturan mengenai penggunaan Transparency Framework sebagai platform yang menunjukan aksi-aksi yang dilakukan oleh seluruh negara, sehingga masing-masing negara dapat mengetahui aksi yang dilakukan oleh negara lain

  4. Pembentukan komite untuk memfasilitasi implementasi Paris Agreement

  5. Melakukan Global Stocktake (GST) yang merupakan suatu proses dalam menginventarisasi seluruh implementasi yang telah dilakukan oleh negara-negara dan bertujuan untuk mengukur sejauh mana perkembangan dalam mencapai tujuan

  6. Cara mengukur perkembangan dalam transfer teknologi

 
Referensi
[1]https://web.archive.org/web/20090327142028/http://www.climate-leaders.org/climate-change-resources/india-at-cop-15/unfccc-cop
[2] https://unfccc.int/news/finale-cop21
[3] https://www.un.org/en/climatechange/paris-agreement
[4] http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/tentang/amanat-perubahan-iklim/komitmen-indonesia
[5] https://climateanalytics.org/briefings/ratification-tracker-projections/
[6]https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement/the-paris-agreement/key-aspects-of-the-paris-agreement
[7] https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement/katowice-climate-package
 
 
 

Penulis

Maesha Gusti Rianta ST., M.Sc

Email: maesha@indonesiare.co.id