30 July 2021 2542
Marine Hull

Part I: Automatic Termination/ Pembatalan Polis Otomatis pada Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)

Halo Sobat Reas,
 
Pada artikel kali ini, akan dibahas mengenai suatu klausula yang ada di polis Marine Hull (ITC) baik di cl. 280, cl. 284 ataupun cl. 289. Klausula ini mengenai Automatic Termination yang berada pada klausula  4.1 dan 4.2. Maksud dari automatic termination adalah polis Marine Hull pada suatu kondisi dapat batal otomatis kecuali underwriter menyetujui adanya kondisi tersebut. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada wording ITC berikut:
 
Unless the Underwriters agree to the contrary in writing, this insurance shall terminate automatically at the time of
 
4.1 Change of the Classification Society of the Vessel, or change, suspension, discontinuance, withdrawal or expiry of her Class therein, provided that if the Vessel is at sea such automatic termination shall be deferred until arrival at her next port. However where such change suspension discontinuance or withdrawal of her Class has resulted from loss or damage covered by Clause 6 of this insurance or which would be covered by an insurance of the Vessel subject to current Institute War and Strikes Clauses Hulls-Time such automatic termination shall only operate should the Vessel sail from her next port without the prior approval of the Classification Society.
 
Pada wording tersebut, dapat dipilah menjadi beberapa kondisi di mana polis Marine Hull akan batal secara otomatis (penanggung tidak memiliki liabilitas jika loss terjadi), sebagai berikut:
 
1.           Change of the Classification Society of the Vessel
Polis akan batal otomatis ketika class dari suatu kapal berubah. Misal tadinya class BV menjadi class RINA. Kedua class ini memang termasuk dalam IACS (International Association of Classification Societies), namun setiap class memiliki standar yang berbeda. Sehingga adanya perubahan class ini merupakan suatu fakta material yang harus dilaporkan kepada underwriter. Jika tidak dilaporkan dan kemudian terjadi loss, maka perusahaan asuransi tidak akan liable karena polis sudah batal secara otomatis
 
2.           Change, Suspension, Discontinuance, Withdrawal or Expiry of Her Class Therein
 
Kondisi lainnya yang membuat polis batal otomatis adalah bila terjadi perubahan status class, penangguhan status class (suspension), tidak dilanjutkannya class, pembatalan, ataupun kelas sudah habis masa berlakunya. Kondisi – kondisi ini pun merupakan kondisi yang harus dilaporkan dan disetujui oleh underwriter bila tertanggung ingin cover-nya terus berjalan. Bila tidak dilaporkan dan tidak disetujui oleh underwriter, maka polis akan batal secara otomatis.
 
Kemudian, bagaimana bila kapalnya sedang berlayar di laut? Bagaimana aplikasinya? Apakah kalau kondisi di atas terjadi polis akan batal ketika kapal sedang berlayar? Pada kondisi ini ITC memberikan sedikit keringanan. Cover atau polis akan batal ketika kapal tersebut sudah sampai di pelabuhan terdekat (next port). Ingat, Next Port, bukan Final Port (Pelabuhan akhir).
 
Kemudian bila terjadi perubahan status class yang disebabkan karena adanya loss yang dijamin di polis, maka cover akan terminate/batal ketika kapal tersebut meninggalkan next port-nya tanpa adanya approval class. Ada sedikit perbedaan dari paragraf sebelumnya. Kalau di paragraf sebelumnya, cover akan terminate bila kapal tiba di pelabuhan terdekat (Next Port), namun pada paragraf ini polis akan terminate ketika kapal pergi meninggalkan next port tanpa adanya persetujuan dari class. Harus diingat kondisi ini terjadi apabila peruabhaan status kapal disebabkan karena kapal mengalami loss akibat peril yang dijamin.
 
Klausula ini penting untuk dipahami oleh tertanggung dan penanggung agar tidak terjadi dispute pada saat terjadi klaim.
 
Bagaimana dengan klausula 4.2? Tunggu artikel lanjutannya ya!
 

Penulis

Yanuardy Rahmat M., ST., M.Sc.

Email: yanuardy@indonesiare.co.id