21 July 2023 2003
Pengetahuan Umum

Pentingnya SROI dalam Pengukuran Dampak Program Inovasi Sosial

Manusia secara fitrah merupakan makhluk sosial, sehingga kala manusia berada pada suatu lingkungan, manusia dengan sendirinya akan memainkan peran sesuai dengan kemampuan, kemauan dan tujuan dari suatu tindakan yang ingin dilakukan. Bila dikaitkan dengan filosofi manusia dalam lingkup perusahaan, dimana  perusahaan merupakan sebuah organisasi dari sekumpulan manusia yang didirikan dengan  tujuan yang telah ditetapkan, maka fungsi sosial akan menjadi lebih luas dan menjadi tuntutan untuk secara nyata dapat diwujudkan, sejalan dengan penyelenggaraan aktifitas operasional perusahaan.
 
Lantas   bagaimana  perusahaan   dapat   memberikan  kemanfataan  sosial  bagi  lingkungan sekitar? Salah satunya adalah dengan melakukan program, proyek, kegiatan ataupun aktifitas sosial terhadap masyarakat yang dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Kegiatan CSR atau TJSL menjadi suatu kewajiban yang dijalankan oleh perusahaan dalam rangka mendukung kemanfaatan nilai hidup bagi masyarakat ataupun lingkungan sekitar perusahaan.
 
Penyelenggaraan TJSL ini menjadi sangat penting bagi perusahaan, seperti tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa :
 “TJSL sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
 
Pentingnya penerapan TJSL semakin diperkuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dimana Pasal 2 menyebutkan :
“Setiap perseroan selaku subjek hukum memiliki Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan hal ini wajib bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.”

Lebih khusus dalam keterkaitan Perusahaan Terbatas sebagai perusahaan BUMN, ditegaskan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI No. PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan badan Usaha Milik Negara, dimana pada Pasal 2 berisi : 
“BUMN wajib melaksanakan Program TJSL BUMN dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.”
 
Dilanjutkan dengan Pasal 3 (a) dan (b) memuat Program TJSL BUMN bertujuan untuk :
  1. Memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.
  2. Berkontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel.
  
Program/proyek/kegiatan dari CSR/TJSL banyak ragamnya. Saat ini kondisi yang diharapkan dari   terlaksanananya   suatu   program/proyek/kegiatan    CSR   adalah  terukurnya  tingkat keberhasilan  dari  suatu program  TJSL. Hal ini tentunya (diharapkan)  dapat  diukur  dengan mengetahui  manfaat  suatu  program  yang  telah  atau akan  diberikan kepada masyarakat. Sehingga   didapatkan  suatu  metode  ukur  yang  dinilai   dapat  menggambarkan  besarnya dampak sosial dari suatu program yang dijalankan.  

Sesuai    dengan  yang  disebutkan  pada  Peraturan  Menteri   Badan  Usaha  Milik  Negara RI No. PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, pasal 4 huruf (c) yang berbunyi:
“Program TJSL BUMN dilaksanakan dengan menerapkan prinsip:
(c). Terukur dampaknya, yaitu memiliki kontribusi dan memberikan manfaat yang menghasilkan perubahan atau nilai tambah bagi pemangku kepentingan dan perusahaan.”
 
Metode yang dapat digunakan untuk mengukur dampak sosial dari program CSR adalah Social Return On Investment (SROI). Pengukuran program CSR dapat membantu perusahaan dalam memahami bagaimana mengelola manfaat nilai sosial, lingkungan dan ekonomi yang dihasilkan. Dengan menggunakan SROI, perusahaan mengetahui nilai dampak positif dari program CSR khususnya bagi masyarakat dan efektivitas investasi sosial yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.
 
SROI menjadi sebuah kerangka kerja untuk mengukur dan memperhitungkan konsep nilai yang jauh lebih luas, bertujuan untuk mengurangi ketidakmanfaatan  (kondisi) suatu lingkungan, namun justru bertujuan meningkatkan kesejahteraan dengan memasukkan unsur manfaat sosial, lingkungan dan ekonomi. SROI mengukur perubahan dengan cara yang relevan dengan organisasi yang berkontribusi pada suatu program tentang bagaimana perubahan diciptakan dengan mengukur hasil sosial, lingkungan dan ekonomi dengan menggunakan nilai financial untuk merepresentasikannya. Hal ini memungkinkan untuk menghitung rasio manfaat dan biaya yang dikeluarkan. Misalnya dengan rasio 3:1 menunjukkan bahwa investasi sebesar 1 juta menghasilkan nilai sosial sebesar 3 juta.
 
SROI adalah tentang nilai, bukan uang. Uang hanyalah satu unit umum dan dengan demikian merupakan cara yang berguna dan diterima secara luas untuk menyampaikan nilai. Perkiraan SROI sangat berguna dalam tahap perencanaan suatu kegiatan. SROI dapat membantu menunjukkan bagaimana investasi dapat memberikan dampak maksimal dan juga berguna untuk mengidentifikasi apa yang harus diukur setelah proyek berjalan.
 
 
Jenis Penghitungan SROI

Ada dua jenis SROI yang biasanya digunakan untuk mengukur suatu program, yaitu :
  1. Evaluatif Pengukuran SROI dilakukan berdasarkan hasil aktual yang telah terjadi selama kurun waktu suatu program telah diimplementasikan.
  2. Prakiraan (Forecast) Pengukuran SROI menggunakan tipe forecast dilakukan untuk memprediksi seberapa besar nilai sosial akan tercipta jika kegiatan memenuhi hasil yang diinginkan. Biasanya penghitungan dilakukan untuk jangka waktu 1 sampai 5 tahun kedepan.

SROI  memiliki  pendekatan yang beragam  tergantung dari program yang sedang dievaluasi, namun pada praktiknya terdapat 4 (empat) elemen utama yang diperlukan untuk mengukur nilai SROI, yaitu:
  1. Masukan atau investasi sumber daya dalam aktivitas organisasi seperti biaya menjalankan sebuah program kerja.
  2. Keluaran atau produk langsung dan nyata dari kegiatan. Misalnya, jumlah orang yang dilatih oleh program.
  3. Hasil atau perubahan pada orang-orang yang dihasilkan dari kegiatan seperti, pekerjaan baru, pendapatan yang lebih baik dan peningkatan kualitas hidup individu.
  4. Dampak  atau hasil  yang kurang dari perkiraan yang akan terjadi. Misalnya,  jika 20 orang mendapat pekerjaan baru, tetapi 5 dari mereka akan dipekerjakan dalam suatu peristiwa, dampaknya didasarkan pada 15 orang yang mendapat pekerjaan secara langsung sebagai hasil dari program kesiapan kerja.

Melihat   pentingnya   SROI   bagi  program  sosial   yang   dilakukan  oleh  perusahaan,  maka metode perhitungan ini  secara  khusus sering kali dilakukan oleh lembaga atau pihak ketiga profesional yang ahli dibidangnya, menggunakan  metode khusus dan formula berisikan faktor-faktor tertentu, dengan mengusung independensi yang tinggi serta unsur perencanaan yang strategis.

Sehingga pada akhirnya tujuan Pemerintah seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha   Milik Negara RI No. PER-06/MBU/09/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI No. PER-05/MBU/04/2021 dapat tercapai, dalam hal dilakukannya evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk mengukur kinerja dan capaian manfaat baik kepada BUMN maupun kepada lingkungan.

Penulis

Augustin Indah Susanti, SE., MM., AAAIJ., CRMO

Email: susan@indonesiare.co.id