30 March 2021 37164
Pengetahuan Umum

Perbedaan Istilah Hukum Pro Bono dan Pro Deo

Istilah Pro Bono atau Pro Bono Publico memiliki arti yaitu suatu bantuan atau pelayanan hukum terhadap publik yang dilakukan untuk kepentingan umum ataupun untuk pihak yang dianggap tidak mampu dan tanpa dikenakan pungutan biaya. Yang memberikan bantuan hukum Pro Bono disini adalah pengacara atau advokat yang menangani perkara tersebut secara langsung dengan tanpa menerima upah jasa meliputi jasa pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan bagi yang tidak mampu.
 
Dalam Pro Bono, yang menerima bantuan hukum adalah perseorangan atau sekelompok orang yang secara finansial dikatakan sebagai orang yang tidak mampu tetapi memerlukan jasa hukum advokat untuk membantu menangani dan menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi. Orang atau kelompok yang lemah secara sosial-politik pun juga dapat dikategorikan sebagai orang yang tidak mampu, sehingga memiliki kesempatan juga untuk mendapatkan bantuan hukum Pro Bono dari pihak advokat.
 
Dalam memberikan bantuan hukum Pro Bono, advokat harus memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium. Pelaksanaan Pro Bono tunduk kepada Kode Etik Advokat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Sedangkan Pro Deo adalah sebuah bantuan hukum atau pelayanan hukum yang diberikan kepada seseorang ataupun sekelompok orang untuk kepentingan umum ataupun pihak yang dianggap tidak mampu dengan membebaskan biaya-biaya perkara di pengadilan dimana biaya-biaya tersebut dibiayai oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
 
Untuk mendapatkan bantuan hukum Pro Deo, seorang individu haruslah benar-benar orang yang tidak mampu secara finansial dan membuktikannya dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti:
 
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh wilayah setempat dan menyatakan bahwa benar individu tersebut tidak mampu membayar biaya perkara dan
  2. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendataan penduduk miskin yang disahkan oleh instansi yang berwenang untuk memberikan keterangan bahwa benar individu tersebut tidak mampu (Kartu Keluaraga Miskin, Kartu jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Beras Miskin, Kartu Bantuan langsung Tunai, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Perlindingan Sosial dll).
 
Persyaratan dalam mengajukan gugatan/permohonan berpekara secara cuma-cuma ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Pengadilan Pasal 7 ayat (2).
 
Dari uraian penjelasan diatas, dapat disimpulkanlah bahwa Pro Bono adalah bantuan hukum yang diberikan advokat kepada masyarakat yang dianggap tidak mampu dengan membebaskan semua biaya-biaya pekara dan memberikan jasanya tanpa mengurangi jasa atau pelayanan apapun, sedangkan Pro Deo adalah pembebasan biaya-biaya pekara di pengadilan kepada individu yang dikategorikan tidak mampu dan yang dimana biaya-biaya tersebut akan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung R

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id