27 August 2019 21436
Accounting & Finance

Prinsip Sewa menurut PSAK 73

Ruang lingkup yang dikecualikan Sewa menurut PSAK 73 sebagai berikut:
a.       Sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya serupa yang tidak dapat diperbarui (PSAK 64)
b.       Sewa oleh penyewa (lessee) atas aset biologis (PSAK 69)
c.       Perjanjian konsesi jasa (ISAK 16)
d.      Lisensi kekayaan intelektual yang diberikan oleh pesewa (lessor) (PSAK 72)
e.    Hak yang dimiliki oleh penyewa (lessee) dalam perjanjian lisensi (PSAK 19) untuk item seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip (karya tulis), hak paten, dan hak cipta.
 
BERSIFAT OPSIONAL (paragraph 04): Sewa atas aset takberwujud lain (selain daripada (e) di atas) diperkenankan, namun tidak disyaratkan untuk, menerapkan PSAK 73.
 
Sewa adalah Kontrak, atau bagian dari kontrak, yang memberikan hak untuk menggunakan aset (aset pendasar) selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan.
 
Sewa diklasifikasikan sebagai:
a)       Sewa pembiayaan – jika sewa mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat terkait kepemilikan    aset pendasar
b)      Sewa operasi – jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat terkait kepemilikan   aset pendasar
 
 
Identifikasi Sewa
 
 
 
 
1.      
           1. Ditetapkan secara eskplisit atau secara implisit misalnya, adanya nomor serial yang telah ditetapkan
           2. Pemasok (Supplier) tidak memiliki hak substitusi substantive missal, tidak ada asset alternative yang                tersedia dan manfaat mensubstitusi tidak melebihi biaya.
          3. Bagian kapasitas aset secara fisik dapat dibedakan Misal, lantai dari suatu gedung
 
Untuk mengidentifikasi PSAK 73 tersebut, kita harus melihat kontrak atau perjanjian yang telah dibuat apakah sesuai dengan alur diatas.
 
Contoh Tergolong Sewa
 
Pelanggan menyepakati kontrak dengan Pemasok untuk penggunaan kapal yang telah ditentukan selama periode 5 tahun. Kapal tersebut secara eksplisit ditentukan dalam kontrak dan Pemasok tidak memiliki hak substitusi. Pelanggan memutuskan kargo apa yang akan diangkut, kapan, dan ke pelabuhan mana kapal tersebut akan berlayar, sepanjang periode 5 tahun, bergantung pada pembatasan yang telah ditentukan dalam kontrak. Pembatasan tersebut mencegah Pelanggan dari melayarkan kapal ke perairan dengan risiko pembajakan yang tinggi atau membawa material yang berbahaya sebagai kargo. Pemasok mengoperasikan dan memelihara kapal dan bertanggung jawab atas keamanan perjalanan kargo ketika berada di atas kapal. Pelanggan tidak diperkenankan untuk menyewa operator lain atau mengoperasikan sendiri kapal tersebut selama masa kontrak.
 

Kontrak mengandung sewa. Pelanggan memiliki hak untuk menggunakan kapal selama 5 tahun. Terdapat aset identifikasian. Pelanggan memiliki hak untuk mengendalikan penggunaan kapal sepanjang periode 5 tahun. Operasi dan pemeliharaan kapal untuk efisiensi penggunaan. 

 

 

Contoh bukan Sewa
 
Pelanggan menyepakati kontrak dengan perusahaan TI (Pemasok) untuk jasa jaringan selama 2 tahun. Kontrak mensyaratkan Pemasok untuk memberikan jasa jaringan yang memenuhi tingkatan kualitas yang ditentukan. Untuk menyediakan jasa, Pemasok memasang dan mengonfigurasi server di tempat Pelanggan. Pemasok menentukan kecepatan dan kualitas data yang dipindahkan dalam jaringan menggunakan server. Pemasok dapat mengonfigurasi ulang atau menggantikan server ketika diperlukan untuk menyediakan kualitas jasa jaringan secara berkesinambungan sebagaimana didefinisikan dalam kontrak. Pelanggan tidak mengoperasikan server atau membuat keputusan signifikan apapun tentang penggunaannya.

Kontrak tidak mengandung sewa. Pelanggan tidak memiliki hak untuk  mengendalikan penggunaan server. Pemasok membuat keputusan tentang penggunaan server selama periode penggunaan 

*** 

Sumber Gambar Thumbnail : playbill.com

Penulis

Hendra Lesmana, SE., M.Ak., WMI., AAAIJ

Email: hendra@indonesiare.co.id