26 August 2024 146
Accounting & Finance

PSAK 117 – Definisi Kontrak Asuransi

PSAK 117 – Kontrak Asuransi sudah didepan mata, kurang dari 1 tahun lagi perusahaan asuransi/reasuransi di Indonesia harus menerapkan PSAK 117 dalam penyusunan Laporan Keuangan mereka.

Prinsip dasar dalam ilmu akuntansi adalah substance over form artinya substansi dari suatu transaksi mengungguli bentuk legalitas/formal. Prinsip ini juga berlaku bagi kontrak asuransi, suatu kontrak dapat didefinisikan sebagai kontrak asuransi jika pihak penerbit (issuer) kontrak menerima risiko asuransi yang signifikan dari pihak lain (policyholder) dengan menyetujui untuk mengompensasi policyholder jika suatu kejadian masa depan yang tidak pasti (insured event) berdampak merugikan terhadap policyholder.
 
Risiko asuransi adalah perils yang telah disetujui oleh perusahaan asuransi untuk diasuransikan dalam polis dan berpotensi menyebabkan kerugian finansial seperti kerusakan property, mesin atau kapal jika itu terjadi. Jika peristiwa yang diasuransikan terjadi dan klaim diajukan, perusahaan asuransi harus membayar kepada policyholder sejumlah penggantian yang disepakati.

Pada PSAK 117 PP03 dijelaskan bahwa ketidakpastian (atau risiko) merupakan esensi dari kontrak asuransi. Dengan demikian setidaknya satu dari beberapa hal beberapa hal berikut ini tidak pasti pada saat insepsi kontrak asuransi :
  1. Kemungkinan suatu kejadian terasuransikan (insured event) terjadi;
  2. Kapan kejadian terasuransikan terjadi; atau
  3. Seberapa banyak entitas harus membayar jika kejadian terasuransikan terjadi
 
Perusahaan harus bisa membedakan antara risiko asuransi dengan risiko-risiko lainnya yang mungkin terdapat didalam suatu kontrak asuransi seperti risiko keuangan atau risiko lapse.

Pada PSAK 117 Lampiran A dijelaskan bahwa Risiko Keuangan adalah risiko atas kemungkinan perubahan di masa depan untuk satu atau lebih variabel berikut : tingkat suku bunga, harga instrument keuangan, harga komoditas, kurs valuta asing, indeks harga atau tariff, peringkat kredit atau indeks kredit, atau variabel lainnya. Sedangkan risiko lapse adalah risiko pemegang polis membatalkan kontrak lebih awal dari perkiraan penerbit polis. Pada PSAK 117 PP14 disebutkan bahwa Risiko lapse atau persistency bukan merupakan risiko asuransi karena variabilitas yang dihasilkan dalam pembayaran kepada pemegang polis tidak bergantung pada kejadian masa depan tidak pasti berdampak merugikan terhadap pemegang polis.
 
Beberapa kontrak tertentu yang bisa dicatat berdasarkan PSAK 117 atau PSAK lainnya :
 
  • Kontrak Jasa dengan Imbalan Tetap (PSAK 117 Paragraf 8)
Kontrak jasa dengan imbalan tetap (contoh: kontrak pemeliharaan dengan imbalan tetap) memenuhi definisi kontrak asuransi namun dapat dibukukan berdasarkan PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan jika tujuan utama kontrak adalah penyediaan jasa dan kontrak tersebut memenuhi kondisi sebagai berikut:
  • Harga kontrak tidak mencerminkan penilaian risiko yang terkait dengan masing-masing pelanggan.
  • Kontrak memberi kompensasi kepada pelanggan dengan menyediakan layanan/jasa, bukan dengan melakukan pembayaran tunai.
  • Risiko asuransi yang dialihkan berdasarkan kontrak utamanya timbul dari ketidakpastian mengenai frekuensi penggunaan layanan oleh pelanggan, dan bukan dari biayanya.
 
  • Kontrak Jaminan Keuangan
Jenis jaminan keuangan yang memenuhi definisi kontrak asuransi adalah kontrak jaminan keuangan yang memberikan pemegang polis hak untuk mendapatkan penggantian dari penerbit atas kerugian yang dideritanya ketika seorang debitur gagal melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo berdasarkan ketentuan instrumen utang. Suatu entitas dapat menerapkan PSAK 117 jika penerbit kontrak telah menyatakan secara eksplisit bahwa dia menganggap kontrak tersebut sebagai kontrak asuransi.
 
  • Kontrak Pinjaman yang mengalihkan risiko asuransi yang signifikan
Pemberi pinjaman dapat menerapkan PSAK 117 atau PSAK 109-Instrumen Keuangan pada kontrak pinjaman yang mengalihkan risiko asuransi yang signifikan dan membatasi kompensasi atas peristiwa yang diasuransikan pada jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban pemegang polis, misalnya pinjaman dengan pembebasan kematian.

Penulis

Gilang Ramadhan SE., CRMO,. WMI., CA Ak.

Email: gilang@indonesiare.co.id