Tuberkulosis ini adalah pembunuh kedua terbesar dari kategori penyakit infeksi, dan pada tahun 2011 8,7 juta orang terjangkit TBC serta 1,4 juta orang meninggal karena TBC ini. 95% kematian akibat TBC terjadi di negara dengan pendapatan perkapita rendah hingga menengah seperti Indonesia. Pada tahun 2012, Indonesia berada di peringkat 4 untuk jumlah penderita TBC. TBC ini menyebar secara merata di seluruh Indoneisa, namun penyebaran terbesar terjadi di wilayah Indonesia bagian timur seperti Papua, Maluku, NTT dan NTB.
Tuberkulosis disebabkan oleh bakteri Mikobakterium Tuberkulosa dan dapat menyerang seluruh organtubuh namun paling sering adalah paru-paru (85%).TBC diluar paru-paru dapat terjadi di organ manapunseperti di otak, ginjal, usus, dan kelenjar limfe.Penyakit ini menular melalui udara. Jika penderita TBCbatuk, bersin atau meludah, bakteri-bakteri dari tubuhpenderita akan ikut keluar ke udara. Apabila Bakteri initerhirup oleh orang sehat, maka orang tersebut dapattertular TBC.
Gejala dan Tanda
Diagnosis
Penyakit Tuberkulosis di diagnosa melalui pemeriksaan fisik, laboratorium dan foto thorax (rontgen). Temuan pada pemeriksaan fisik tergantung dari organ yang terinfeksi. Pada paru-paru dapat ditemukan adanya suara nafas yang abnormal yaitu ronkhi. Selain itu bisa terdapat pembesaran kelenjar getah bening di daerah leher. Tidak ditemukannya abnormalitas pada pemeriksaan fisik tidak menyingkirkan penyakit ini karena pada usia lanjut dan imunitas tubuh rendah seperti penderita HIV, gejala dan tanda klasik bisa tidak ditemukan.
Tes yang dapat digunakan untuk penyaringan TBC adalah Mantoux Tuberculin Skin Test (Mantoux Test). Mantoux test ini dilakukan dengan menyuntikkan suatu protein yang berasal dari kuman TBC sebanyak 0,1 ml dengan jarum kecil di bawah lapisan atas kulit lengan bawah. Selain Mantoux Test, pemeriksaan yang wajib dilakukan adalah pemeriksaan dahak. Dahak diperiksa minimal 3 kali yaitu saat datang ke Laboratorium hari pertama, pagi hari saat bangun tidur hari kedua dan saat datang lagi ke laboratorium hari kedua. Dahak ini akan diperiksa dengan mikroskop untuk menemukan ada tidaknya Basil Tahan Asam (BTA). Jika ada indikasi TBC diluar paru maka dapat dilakukan biopsi organ yang terkena, kultur feses jika terkena di usus atau kultur urin jika terkena pada saluran kencing. Pemeriksaan Darah Rutin biasanya terdapat peningkatan Laju Endap Darah (LED) serta Lekosit.
Jika ada indikasi terkena TBC di paru-paru, maka dapat di lakukan pemeriksaan foto thorax lateral dan posteroanterior (PA). Gambaran TBC adalah adanya infiltrat di bagian atas dari paru-paru atau di hilus, kavitas (rongga), atau bintik-bintik kecil (TBC milier). Jika masih ragu maka bisa dimintakan tambahan pemeriksaan foto thorax top lordotik. Hasil dari pemeriksaan foto thorax ini dapat berupa TBC aktif dan TBC lama atau inaktif. Jika TBC aktif maka diperlukan pengobatan secara rutin sedangkan TBC lama tidak diperlukan pengobatan sama sekali karena sudah sembuh. TBC di luar paru-paru dapat diperiksa dengan menggunakan CT scan.
Terapi
Pengobatan TBC diberikan selama minimal 6 – 9 bulan dengan minimal 3 jenis obat (rifampicin, isoniazid, pyrazinamide, ethambutol, streptomycin). TBC otak dan TBC milier memerlukan pengobatan minimal 12 bulan. Pengobatan ini harus dilakukan secara teratur dan tidak boleh terputus karena jika terputus ditakutkan terjadi resistensi obat.
Prognosis
TBC paru-paru yang diterapi dengan benar prognosisnya sangat baik. TBC otak dan TBC tulang belakang angka morbiditasnya cukup tinggi, dan dapat berakibat kecacatan. Untuk TBC milier prognosisnya cukup buruk dan angka mortalitasnya cukup tinggi.
Apa yang harus dilakukan Underwriter jika menemukan kasus ini?
Apabila ada pengajuan polis dengan hasil pemeriksaan fisik, laboratorium, foto thorax serta pemeriksaan penunjang yang lain mengarah ke TBC maka sebaiknya pengajuan tersebut ditunda terlebih dahulu minimal selama 6 bulan untuk konsul ke dokter spesialis dan menjalani pengobatan. Jika sudah 6 bulan dan Calon Tertanggung ingin mengajukan kembali maka underwriter harus meminta:
Calon Tertanggung harus dipastikan sembuh total dari penyakit TBC ini sebelum pengajuan polisnya dapat diterima.
(Reinfokus II - 2013)