14 June 2021 8370
Reasuransi Jiwa

Wacana Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi COVID-19

Setahun lebih sudah usia pandemi COVID-19 di Indonesia, setahun lebih pula para siswa di Indonesia telah melakukan kegiatan pembelajaran dengan metode online/daring. Hal tersebut nampaknya akan segera berakhir, seiring dengan merebaknya berita bahwa pemerintah telah mewacanakan adanya pembelajaran tatap muka kembali, yang rencananya akan dilakukan pada tahun ajaran baru di Juli 2021 mendatang.

Wacana tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka kembali telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, dan Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan. SKB 4 Menteri tersebut menyebutkan bahwa sekolah wajib memberikan layanan tatap muka, setelah proses vaksinasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sekolah tersebut telah dilakukan dengan lengkap. Kegiatan pembelajaran tatap muka ini diwacanakan dengan mempertimbangkan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya ditargetkan akan selesai pada bulan Juni 2021.

Dengan mempertimbangkan bahwa kondisi pandemi COVID-19 saat ini masih berlangsung, layanan tatap muka tersebut tentunya masih harus dilakukan secara terbatas. Selain itu, SKB 4 Menteri itu juga menyebutkan kalau persetujuan siswa untuk bisa melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka masih menjadi hak prerogatif dari orang tua masing-masing siswa, yang artinya, mereka dapat memutuskan apakah anak mereka boleh melakukan kegiatan pembelajaran secara tatap muka, atau tetap secara online.

Mengutip pernyataan dari Budi Sadikin Gunadi selaku Menteri Kesehatan, jika nantinya kegiatan pembelajaran tatap muka terealisasi di Juli 2021, kegiatan tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dan tentunya akan ada pembatasan serta protokol kesehatan yang wajib diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Yang pertama, adalah adanya pembatasan peserta didik, yaitu maksimum 25% dari jumlah total siswa. Yang kedua, seorang siswa maksimum mengikuti kegiatan tatap muka selama dua hari dalam satu minggu. Yang ketiga, pembelajaran tatap muka tersebut dilakukan paling lama selama dua jam.

Walaupun kegiatan pembelajaran tatap muka telah diwacanakan, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu, kegiatan pembelajaran dapat kembali dilakukan secara online, misalnya, pada saat didapatkan kasus terkonfirmasi COVID-19 di lingkungan sekolah tersebut, atau ketika daerah tempat sekolah tersebut berada menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wacana kegiatan pembelajaran tatap muka ini juga menjadi polemik di ranah pakar kesehatan anak. Di satu sisi, harus diakui bahwa pembelajaran online masih belum bisa dilakukan secara efektif, serta belum dapat memberikan hasil sebaik yang dapat diberikan oleh pembelajaran tatap muka. Dalam hal ini, pertumbuhan dan perkembangan anak terutama pada aspek sosial menjadi sebuah kekhawatiran. Namun di sisi lain, keselamatan dan kesehatan siswa tetap harus menjadi aspek pertimbangan yang utama, kalaupun wacana kegiatan pembelajaran tatap muka di bulan Juli 2021 ini akan direalisasikan. Oleh karena itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) selaku organisasi yang mewadahi dan memfasilitasi Dokter Anak di Indonesia, memberikan beberapa rekomendasi dan himbauan dalam perencanaan kegiatan pembelajaran tatap muka ini.

Rekomendasi yang pertama dari IDAI adalah, semua guru, pengurus sekolah, serta orang tua dan pengasuh dari siswa yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus telah menerima dosis vaksinasi secara lengkap. Walaupun memang vaksinasi tidak dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan sekolah, paling tidak, vaksinasi dapat melindungi siswa serta lingkungannya dari derajat sakit yang berat jika terinfeksi COVID-19.

Rekomendasi yang kedua adalah kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan dalam kelompok belajar yang kecil, di mana kelompok tersebut terdiri dari guru dan siswa yang sama (tidak berganti-ganti). Hal ini dimaksudkan agar jika terdapat kasus terkonfirmasi, proses tracing dapat dilakukan dengan mudah.

Rekomendasi yang ketiga adalah kegiatan pembelajaran harus sangat memperhatikan dan mencegah kemungkinan terjadinya kerumunan. Hal tersebut dapat diantisipasi melalui pemberlakuan jam masuk dan jam pulang siswa yang berbeda-beda. Selain itu, penjagaan di gerbang harus lebih sigap dalam mengawasi dan mencegah terjadinya kerumunan siswa dan penjemputnya.

Rekomendasi yang keempat adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker di seluruh lingkungan kesehatan, termasuk misalnya, apabila para siswa datang ke sekolah dengan kendaraan antar jemput. Penerapan protokol kesehatan ini harus difasilitasi oleh pihak sekolah dengan penyediaan sarana yang memadai, misalnya, menyediakan sarana cuci tangan di berbagai lingkungan sekolah.

Rekomendasi yang kelima adalah sekolah harus memperhatikan ventilasi di seluruh lingkungan sekolah. Apabila memungkinkan, kegiatan pembelajaran dapat dimaksimalkan untuk dilakukan di luar ruangan. Apabila tidak memungkinkan, kegiatan pembelajaran yang dilakukan di dalam ruangan dapat dilakukan dengan membuka jendela dan menggunakan HEPA filter.

Rekomendasi yang keenam adalah, sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka dimulai, sekolah sebaiknya melakukan pemetaan kondisi komorbid pada siswa, orang tua/keluarga/pengasuh siswa, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan. Mereka yang memiliki kondisi komorbid, diharapkan tidak berpartisipasi dahulu di dalam kegiatan pembelajaran tatap muka.

Rekomendasi yang ketujuh adalah seluruh siswa, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan yang telah terlibat dalam kegiatan pembelajaran tatap muka diharapkan dapat melakukan pemeriksaan swab PCR secara rutin. Orang tua, pengasuh, serta keluarga siswa yang telah mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka juga diharapkan memiliki kesadaran untuk melakukan pemeriksaan swab PCR secara rutin. Selain itu, apabila terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungan sekolah, maka, seluruh siswa, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan harus bersedia untuk dilakukan tracing, melakukan pemeriksaan swab PCR, dan menjalani isolasi/karantina mandiri.

Rekomendasi yang kedelapan adalah rekomendasi untuk diselenggarakan pelatihan terkait dengan cara penggunaan masker serta mencuci tangan yang baik dan benar. Hal ini dimaksudkan agar siswa, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dapat melakukan protokol kesehatan dengan baik, benar, dan konsisten. Selain itu, siswa juga harus dilatih untuk tidak memegang area wajah tanpa mencuci tangan, tidak bertukar alat makan atau barang pribadi lain, etika batuk dan bersin yang benar, mengenali tanda dan gejala yang mengarah ke COVID-19, serta tidak melakukan stigmatisasi pada teman atau orang lain yang menderita COVID-19.

Rekomendasi yang kesembilan adalah sekolah harus dapat memfasilitasi siswa dan orang tua dalam hal konsultasi, termasuk di antaranya konsultasi psikologis untuk memastikan kesiapan siswa dan orang tua untuk dapat mengikuti kegiatan blended learning. Hal ini dimaksudkan agar siswa dan orang tua dapat mengetahui apa saja yang akan dihadapi dan apa saja yang dapat diharapkan dalam kegiatan pembelajaran tatap muka ini.

Rekomendasi yang kesepuluh diperuntukkan bagi sekolah asrama, di mana, pertemuan antara siswa dengan orang tuanya atau pihak lain di luar lingkungan asrama harus dibatasi. Pengunjung dari sekolah asrama diharapkan telah melakukan pemeriksaan swab PCR sebelumnya, berada dalam kondisi sehat, serta melakukan protokol kesehatan dengan baik dan benar selama kunjungan.

Selain sepuluh rekomendasi di atas, IDAI juga merekomendasikan alur mitigasi yang harus dipersiapkan oleh sekolah sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan. Mitigasi yang utama adalah apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungan sekolah, maka, kegiatan pembelajaran tatap muka harus dihentikan dan penderita yang terkonfirmasi harus bersedia untuk menerima perawatan sesuai yang direkomendasikan oleh tenaga dan fasilitas kesehatan yang merawatnya. Selain itu, para kontak erat dari penderita tersebut juga harus bersedia untuk dilacak, diperiksa, dan menjalani isolasi/karantina mandiri hingga dapat dinyatakan lepas karantina.

Walaupun demikian, dengan mempertimbangkan situasi dan penyebaran COVID-19 di Indonesia yang masih belum terkendali, IDAI sebenarnya masih belum dapat merekomendasikan kegiatan pembelajaran tatap muka ini untuk dilaksanakan. Rekomendasi tersebut dibuat dengan mempertimbangkan bahwa salah satu persyaratan pembukaan sekolah kembali adalah apabila transmisi lokal di daerah tempat sekolah tersebut berada telah terkendali, yang mana dapat dilihat melalui positivity rate yang kurang dari 5% dan penurunan tingkat kematian akibat COVID-19 di daerah tersebut.

Apabila pada akhirnya kegiatan pembelajaran tatap muka tersebut tetap jadi dilaksanakan, maka IDAI menekankan bahwa kebijakan tersebut haruslah dilakukan secara sukarela, yang artinya, apabila orang tua belum mengizinkan anaknya untuk mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka, maka anak tersebut harus tetap diperbolehkan untuk mengikuti pembelajaran secara online, dengan hak dan perlakuan yang sama dengan anak yang mengikuti pembelajaran secara tatap muka.

Himbauan lain dari IDAI adalah, dengan mempertimbangkan bahwa keberlangsungan pandemi COVID-19 ini sepertinya masih akan berlanjut, maka selayaknya sekolah serta pemerintah dapat mengusahakan adanya inovasi baru dalam proses pembelajaran, seperti penyelenggarakan kegiatan pembelajaran di ruangan terbuka.

Nah, teman-teman yang telah memiliki anak, apakah kalian akan mengizinkan anak kalian untuk mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka?

Kegiatan pembelajaran tatap muka memang masih merupakan metode pembelajaran yang paling efektif, walaupun demikian, kita harus mengingat bahwa pandemi merupakan sebuah ‘kondisi spesial’, yang mana pasti kita akan melakukan perubahan dan penyesuaian dalam kondisi ini. Selain itu, jika pada akhirnya kegiatan pembelajaran tatap muka ini jadi terlaksana, kita harus memiliki komitmen yang kuat bahwa keselamatan dan kesehatan bersama adalah hal yang utama. Komitmen ini dapat ditunjukkan dengan sikap terbuka apabila kita atau keluarga kita terkonfirmasi COVID-19 atau memiliki kontak dengan penderita COVID-19. Karena pada akhirnya, keselamatan dan kesehatan akan selalu menjadi hal utama, ya.
 

***
 

Penulis

dr. Laras Prabandini Sasongko, AAAIJ

Email: laras@indonesiare.co.id