Manajemen Risiko & Kepatuhan

Perkembangan usaha perusahaan yang semakin kompleks baik dari sisi underwriting, investasi maupun operasional serta merta membawa Indonesia Re kepada tataran risiko yang juga semakin rumit dan besar secara exposure. Disisi lain, perkembangan regulasi yang mulai menekankan kepada pengawasan berbasis risiko meningkatkan tekanan kepada perusahaan untuk mulai melaksanakan manajemen risiko dengan lebih baik.

Sebagai salah satu faktor kunci, manajemen risiko memiliki arah pengembangan menuju pada suatu kondisi dimana perusahaan mampu mengidentifikasi, menganalisis dan mengelola risiko secara terpadu untuk menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan dan pada tingkat yang diinginkan. Ruang lingkup risiko yang dimaksud :

  • Risiko underwriting yang merupakan risiko-risiko yang diterima perusahaan melalui kegiatan usaha reasuransinya (reasuransi jiwa dan reasuransi umum)
  • Risiko investasi, berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan
  • Risiko non-financial, risiko yang hadir pada setiap aspek sebuah perusahaan dan tidak berasal dari kegiatan bisnis namun berpotensi untuk mengancam kelangsungan hidup perusahaan (risiko operasional, risiko legal dan risiko terkait dengan strategi dsb).

Manajemen risiko perusahaan berfokus kepada dua aspek, yaitu hard side yang mencakup kebijakan dan prosedur, sistem dan model, limit, pengukuran dan pelaporan serta pengawasan, dan soft side yang mencakup orang, organisasi, keahlian, budaya dan nilai serta insentif.