Produk asuransi jiwa yang mengcover risiko kematian merupakan produk asuransi jiwa yang menjamin akan diberikannya manfaat asuransi jika terjadi kematian pada jiwa yang diasuransikan (tertanggung).
Risiko kematian yang ditanggung dapat merupakan risiko kematian yang terjadi akibat penyebab alami/penyakit (natural cause), akibat kecelakaan (accidental cause), dan risiko kematian yang terjadi akibat penyebab apapun (all cause).
Produk asuransi jiwa yang mengcover risiko kematian dapat memiliki masa pertanggungan seumur hidup (whole life, umumnya dibatasi hingga usia 99 atau 100 tahun) ataupun masa pertanggungan pada jangka waktu tertentu (term life).
Produk asuransi jiwa yang mengcover risiko penyakit kritis merupakan produk asuransi jiwa yang menjamin akan diberikannya manfaat asuransi jika tertanggung yang diasuransikan menderita suatu penyakit kritis.
Jenis-jenis penyakit kritis yang dijaminkan dapat dilihat pada masing-masing polis asuransi. Adapun penegakkan diagnose atas penyakit kritis tersebut harus didasarkan pada diagnosis/konfirmasi dokter, dengan mengacu pada hasil pemeriksaan kesehatan dari tertanggung.
Saat ini, terdapat berbagai produk asuransi penyakit kritis yang mengcover berbagai macam penyakit kritis, mulai dari penyakit kritis tahap awal (early stage), penyakit kritis tahap menengah (intermediate stage), penyakit kritis tahap akhir (late stage), hingga penyakit kritis katastropik.
Produk asuransi jiwa yang mengcover risiko ketidakmampuan merupakan produk asuransi jiwa yang menjamin akan diberikannya manfaat asuransi jika tertanggung yang diasuransikan menderita suatu ketidakmampuan.
Ketidakmampuan yang dijaminkan pada produk ini, dapat merupa ketidakmampuan total dan tetap/Total Permanent Disability (TPD), ketidakmampuan sebagian, ataupun ketidakmampuan sementara.
Produk asuransi jiwa yang mengcover risiko kesehatan merupakan produk asuransi jiwa yang menjamin akan diberikannya santunan atau penggantian atas biaya perawatan yang dikeluarkan oleh tertanggung saat dirinya dirawat di fasilitas kesehatan.
Perawatan kesehatan yang dijaminkan pada produk ini dapat meliputi perawatan kesehatan yang terjadi akibat penyakit atau kecelakaan.
Penjaminan dari produk ini dapat dilakukan oleh provider secara cashless ataupun reimbursement/penggantian.
Produk asuransi jiwa yang mengcover risiko kecelakaan merupakan produk asuransi jiwa yang menjamin akan diberikannya manfaat asuransi jika tertanggung yang diasuransikan menderita suatu kecelakaan.
Secara umum, produk Personal Accident (PA) dapat dikelompokkan menjadi berikut:
Produk PA dengan risiko A: memberikan manfaat asuransi jika terjadi kematian pada tertanggung akibat kecelakaan
Produk PA dengan risiko B: memberikan manfaat asuransi jika terjadi cacat tetap pada tertanggung akibat kecelakaan
Produk PA dengan risiko C: memberikan manfaat asuransi jika terjadi cacat sementara/dalam jangka waktu tertentu pada tertanggung akibat kecelakaan
Produk PA dengan risiko D: memberikan manfaat asuransi berupa santunan/penggantian biaya perawatan pada tertanggung akibat kecelakaan
Produk asuransi jiwa yang mengcover risiko yang terjadi pada suatu kumpulan. Risiko yang dicover pada tertanggung kumpulan ini dapat berupa risiko kematian, kecelakaan, ketidakmampuan, atau kesehatan.
Tertanggung yang dicover pada produk ini merupakan orang-orang yang termasuk dalam suatu kumpulan yang didaftarkan oleh pemegang polis. Pada produk asuransi jiwa ini, polis asuransi akan dipegang oleh pemegang polis, sementara sertifikat polis atau bentuk kepesertaan lainnya (misalnya, kartu asuransi) akan dipegang oleh masing-masing tertanggung/anggota kumpulan.
Pertanggungan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dan anggota keluarganya, serta pertanggungan asuransi jiwa kredit merupakan contoh dari produk asuransi jiwa kumpulan.