Dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi para eksportir, Fasilitas-fasilitas itu antara lain pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan, penangguhan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) atas barang dan bahan asal impor yang akan digunakan dalam pembuatan komoditi ekspor. Demikian tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 615/KMK.01/1997 tanggal 16 Januari 1998 dan Surat Edaran No. SE.01/BE/1998.