Menyediakan proteksi/solusi reasuransi bagi perusahaan asuransi jiwa dengan cakupan semua produk asuransi jiwa dan kesehatan,
baik secara proporsional maupun proporsional.

Produk Reasuransi Jiwa

1. Life Insurance

Merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi dan atau tanpa manfaat hidup berupa nilai tunai, dana investasi atau manfaat tahapan. Untuk produk ini, risiko yang di-cover oleh perusahaan reasuransi adalah risiko meninggal dunianya saja, khususnya produk yang memiliki nilai tunai, unsur tabungan atau investasi.

Produk Life Insurance adalah sebagai berikut:
- Term Life
- Whole Life
- Unit Link
- Universal Life
- Endowment
- Natural Death

2. Personal Accident

Merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tertanggung meninggal dunia, dan atau menderita cacat tetap total dan atau sebagian, dan atau tertanggung membutuhkan penggantian biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit.

Produk-produknya yaitu:
Personal Accident Risiko A : risiko meninggal dunia akibat kecelakaan
Personal Accident Risiko B : risiko cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan
Personal Accident Risiko D : risiko penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan

3. Critical Illness

Merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat apabila tertanggung didiagnosa menderita salah satu penyakit kritis yang dijamin selama masa pertanggungan. Adapun jenis penyakit kritis seperti Stroke, Cancer, Kidney Failure, dsb.

Produk-produknya adalah:
- Critical Illness – Additional Benefit
- Critical Illness – Accelerated Benefit
- Early Stage Critical Illness – Additional Benefit
- Early Stage Critical Illness – Accelerated Benefit
- Tiered Critical Illness – Additional Benefit
- Tiered Critical Illness – Accelerated Benefit

4. Hospital Cash Plan

Merupakan produk asuransi kesehatan yang memberikan jaminan berupa uang santunan harian dan atau biaya pembedahan apabila tertanggung menderita sakit yang dikarenakan oleh suatu penyakit atau kecelakaan sehingga tertanggung harus dirawat inap di rumah sakit atas anjuran dokter.

Produk-produknya adalah sebagai berikut:
- Hospital Cash Plan due to Accident & Sickness
- Hospital Cash Plan due to Accident
- Hospital Cash Plan due to Sickness
- Hospital Cash Plan due
yang diakibatkan oleh beberapa penyakit kritis

5. Hospitalization

Merupakan produk asuransi yang menjamin biaya-biaya perawatan kesehatan di rumah sakit ataupun dokter untuk tertanggung yang menderita sakit, baik disebabkan oleh suatu penyakit ataupun kecelakaan, baik rawat inap, rawat jalan, maternity, kaca mata dan perawatan gigi. Untuk rawat inap termasuk manfaat pembedahan, biaya kamar, biaya obat-obatan, kunjungan dokter, dll. Mencakup produk Asuransi Kesehatan Individu
dan Kumpulan.

6. Asuransi Jiwa Kredit

Merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat berupa pembayaran sisa pinjaman tertanggung apabila tertanggung/debitur meninggal dunia dan atau menderita cacat tetap total dalam masa asuransi, baik dengan ataupun tanpa bunga keterlambatan dan tunggakan.

Produk Asuransi Jiwa Kredit adalah sebagai berikut:
• Asuransi Jiwa Kredit Mortgage Manfaat Menurun
• Asuransi Jiwa Kredit Mortgage Manfaat Tetap
• Asuransi Jiwa Kredit Mikro Manfaat Menurun
• Asuransi Jiwa Kredit Mikro Manfaat Tetap
• Asuransi Jiwa Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor Manfaat Menurun
• Asuransi Jiwa Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor Manfaat Tetap
• Asuransi Jiwa Kredit Multiguna Manfaat Menurun
• Asuransi Jiwa Kredit Multiguna Manfaat Tetap
• Asuransi Jiwa Kredit Credit Shield

7. Asuransi Tabungan

Merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat sebesar sisa setoran bulanan hingga akhir masa asuransi atau sejumlah perkalian setoran bulanan, apabila tertanggung meninggal dunia atau menderita cacat tetap total baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun disebabkan kecelakaan.

8. Total Permanent Disability

Merupakan produk asuransi yang memberikan manfaat apabila tertanggung menderita cacat tetap total, baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun disebabkan kecelakaan.

Produk-produknya yaitu:
• TPD Accelerated
• TPD Accelerated - due to accident
• TPD Accelerated - due to illness
• TPD Additional
• TPD Additional - due to accident
• TPD Additional - due to illness

9. Waiver of Premium

Merupakan produk asuransi yang menjamin tertanggung dibebaskan dari pembayaran premi yang harus dibayar apabila pemegang polis meninggal dunia, dan atau menderita cacat tetap total, dan atau menderita penyakit kritis di dalam masa pembayaran premi asuransi.

Produk - produknya adalah sebagai berikut:
• Waiver of Premium due to TPD + CI
• Waiver of Premium due to TPD
• Waiver of Premium due to CI
• Spouse Waiver of Premium due to Death
• Spouse Waiver of Premium due to TPD
• Spouse Waiver of Premium due to CI
• Spouse Waiver of Premium due to Death + TPD
• Spouse Waiver of Premium due to Death + CI
• Spouse Waiver of Premium due to TPD + CI
• Spouse Waiver of Premium due to Death + TPD + CI
• Payor Waiver of Premium due to Death
• Payor Waiver of Premium due to TPD
• Payor Waiver of Premium due to CI
• Payor Waiver of Premium due to Death + TPD
• Payor Waiver of Premium due to Death + CI
• Payor Waiver of Premium due to TPD + CI
• Payor Waiver of Premium due to Death + TPD + CI

Tim kami siap membantu Anda:

Life Claim & Processing Division Head

Phone: 62-21 3920101 ext. 4101 Email:

Chief Actuary, Life UW & Pricing Division Head

Phone: 62-21 3920101 ext. 4301 Email: