Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan Perseroan sebagai bentuk komitmen manajemen terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Bagi Anda, insan Indonesia Re yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu pengaduan penyalahgunaan wewenang  atau perbuatan berindikasi pelanggaran kode etik, peraturan, dan pelanggaran ketentuan kerja serta ketentuan hukum yang terjadi di lakukan oleh Pejabat Indonesia Re, Anda dapat memberikan laporan melalui form di bawah ini.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena IndonesiaRe akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai whistleblower. IndonesiaRe menghargai informasi yang Anda laporkan, fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
 

Whistleblowing System IndonesiaRe

Reset

Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Prosedur Pelaporan

  • Pelapor yang mengetahui adanya perbuatan yang memiliki indikasi pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di perusahaan dapat menyampaikan laporannya melalui email khusus yang diperuntukkan menerima laporan pelanggaran atau kecurangan.

  • Pelapor diminta mengisi terlebih dahulu formulir diatas dan menyertakan bukti-bukti yang mendukung laporan.

  • Dalam hal pelapor tidak menyampaikan laporan dengan lengkap dan atau kurangnya bukti-bukti pendukung, maka pejabat yang bertanggung jawab mengelola laporan whistleblowing system berhak meminta kelengkapan informasi kepada pelapor.

  • Bila laporan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka pejabat yang bertanggung jawab akan memproses lebih lanjut laporan yang masuk dengan cara mencari informasi dengan selengkap-lengkapnya, melakukan penelitian, analisa dan kajian atas laporan yang masuk.

  • Pejabat berwenang dimaksud dapat melakukan pemanggilan kepada pelapor dan saksi-saksi lainnya (jika ada) untuk memverifikasi bahwa pelapor benar-benar mengetahui adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan terlapor.

  • Selanjutnya pejabat berwenang memanggil terlapor untuk melakukan interogasi guna mendapatkan kepastian terjadinya pelanggaran atau kecurangan serta memperoleh latar belakang penyebab terjadinya pelanggaran atau kecurangan.
     
  • ​Unit Pengelola Sistem Pelaporan Pelanggaran wajib melakukan sosialisasi kebijakan ini minimal setahun sekali, baik kepada karyawan dan stakeholder dengan menggunakan media sebagai berikut :
    a. Intranet Indonesia Re
    b. Email Internal Perusahaan
    c. Website Indonesia Re
    d. Pertemuan tatap muka yang dilakukan saat gathering /training
    e. Khusus untuk para pelanggan, mitra kerja dan pemasok, sosialisasi akan dilakukan melalui surat edaran pemberitahuan

 

  • Para stakeholders (whistleblower) dalam menyampaikan laporan tindakan pelanggaran, dapat melalui sarana sebagai berikut:
    a. Surat ditujukan kepada: Unit Pengelola Sistem Pelaporan Pelanggaran - Komite Audit
    b. Email : wbs@indonesiare.co.id
    c. SMS / WA : +62 852 1006 6088
    d. Website : //www.indonesiare.co.id/whistleblowing
 
  • Dalam hal pelaporan tindakan pelanggaran disampaikan dalam bentuk surat, maka harus disampaikan dalam amplop tertutup dan ditulis di pojok kiri “RAHASIA PRIBADI”, ditujukan kepada:
    PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
    Jl. Salemba Raya no. 30 Jakarta Pusat 10430
    Up: Unit Pengelola Sistem Pelaporan Pelanggaran