11 January 2021 12379
Pengetahuan Umum

Kewajiban Penggunaan Materai Tempel Rp 10.000

Pada Artikel sebelumnya yang berjudul “Fungsi Sebenarnya Meterai dalam Perjanjian” telah menjelaskan fungsi dari suatu meterai dalam Perjanjian, dimana ada atau tidaknya meterai dalam sebuah perjanjian bukan merupakan suatu indikator yang menjadi ukuran keabsahan suatu perjanjian melainkan sebagai perwujudan dari kewajiban dan peran masyarakat untuk secara langsung dan bersama–sama turut dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional melalui pemungutan Bea Meterai walaupun dalam jumlah yang kecil.

Undang-Undang tentang Bea Meterai telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU 10/2020”) yang mencabut Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 (“UU 13/1985”) dan berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021. Untuk mempermudah dalam memahami ketentuan penggunaan Bea Meterai terbaru khususnya terkait penggunaan meterai yang merupakan suatu hal yang sangat umum dalam melakukan suatu transaksi, berikut ini ringkasan pengaturan penggunaan meterai dalam UU 10/2020.

Perubahan pertama dalam UU 10/2020 adalah Perluasan objek Bea Meterai terletak pada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek Bea Meterai, yang tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
 
Perubahan selanjutnya adalah perubahan tarif Bea Meterai dalam dokumen wajib dibubuhi meterai yang sebelumnya dikenakan Rp. 3.000 dan Rp. 6.000 menjadi tarif tunggal sebesar Rp. 10.000. yang dimaksud dengan dokumen wajib dibubuhi meterai adalah Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dan Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata sebagai berikut:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

  2. Akta notaris

  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah

  4. Surat berharga

  5. Dokumen transaksi surat berharga,

  6. Dokumen lelang

  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)


Sedangkan dokumen yang tidak wajib dibubuhi meterai adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang.

  2. Ijazah.

  3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja.

  4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya.

  5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya.

  6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.

  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.

  8. Surat gadai.

  9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.


Meterai yang dapat digunakan untuk membayar tarif bea meterai dapat berupa (i) meterai tempel yaitu meterai dengan ciri umum memuat gambar lambing negara Garuda Pancasila, frasa “Meterai Tempel” dan angka yang menunjukan minimal (ii) meterai elektronik yaitu meterai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu atau (iii) meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Namun demikian, bagi dokumen dokumen sebagaimana disebut diatas yang belum melakukan pembayaran bea meterai (belum dibubuhi meterai) atau kurang bayar (dibubuhi meterai yang tidak sesuai) dapat melakukan pelunasan Bea Meterai yang terutang melalui prosedur “Pemeteraian Kemudian” dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak yang kemudian disahkan oleh Pejabat Pos dengan dikenakan sanksi administrative sebesar 100% dari Bea Meterai yang terutang.

Dalam UU 10/2020, Meterai Rp. 6.000 dan Meterai Rp. 3.000 yang telah dicetak berdasarkan UU 13/1985 yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 dengan ketentuan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembiian ribu rupiah). Sehingga terdapat 3 opsi pembubuhan meterai berdasarkan UU 10/2020:

  1. 1 buah Meterai Rp. 10.000 dalam setiap dokumen wajib dibubuhi meterai

  2. 1 buah Meterai Rp. 6.000 dan Meterai Rp. 3.000 dalam setiap dokumen wajib dibubuhi meterai

  3. 2 buah Meterai Rp. 6.000 dalam setiap dokumen wajib dibubuhi meterai.

 

 

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id