16 August 2024 957
General Reinsurance

Mengenal Water Hammer Si Ancaman Kendaraan Di Musim Hujan

Musim hujan menjadi musim yang dinantikan karena selain menyediakan hawa yang menyejukkan, musim hujan mendatangkan rejeki bagi sebagian orang seperti para petani. Namun, beberapa orang justru khawatir ketika musim hujan datang. Curah hujan yang cukup tinggi akan menyulitkan beberapa aktifitas terutama aktifitas di luar ruangan, dan bahkan dapat menyebabkan banjir.
 
Dilansir dari Buletin BMKG (2024), pada bulan Juli hingga September 2024 wilayah Indonesia umumnya diprediksikan mengalami curah hujan kategori menengah hingga tinggi dan secara umum diprediksikan mengalami sifat hujan normal hingga atas normal. Artinya ancaman bagi pemilik mobil yaitu water hammer sudah mengintai. Tapi apa sih water hammer itu? Mari kita kupas!
 
Auto2000 (2021) menjelaskan bahwa water hammer adalah gangguan yang terjadi pada proses pembakaran mesin dikarenakan air yang terlalu banyak menggenang. Diambil dari Bosch Automotive Handbook edisi 9 (2020), water hammer adalah kondisi saat air masuk ke dalam ruang bakar mesin, menyebabkan kerusakan serius pada komponen internal mesin.
 
Menurut National Highway Traffic Safety Administration (2018), water hammer merupakan fenomena berbahaya yang dapat terjadi pada kendaraan saat melewati genangan air, dan berpotensi menyebabkan kerusakan mesin yang parah. Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa water hammer adalah air menggenang dan masuk ke ruang pembakaran yang menyebabkan gangguan serta menyebabkan kerusakan mesin.
 
Banyak kasus water hammer terjadi karena kendaraan yang seharusnya untuk jalan biasa, dipaksa untuk melewati genangan banjir. Hal ini menyebabkan air dapat masuk ke dalam mesin mobil melalui air intake, terutama untuk kendaraan-kendaraan injeksi. Penyebab lain dari kasus water hammer ialah kendaraan yang dipaksa starter saat kondisi mobil sedang tergenang. Hal ini akan membuat air justru lebih mudah masuk ke dalam mesin pembakaran dan membuat starter lebih berat serta air yang terkompresi oleh piston akan membuat tekanan lebih tinggi dan dapat merusak mesin.
 
Kerusakan yang disebabkan oleh water hammer memiliki efek yang sangat fatal bagi mesin. Stang piston dapat bengkok atau bahkan patah akibat tekanan tinggi yang dihasilkan oleh air. Selain itu, tekanan air yang ekstrem dapat menyebabkan blok mesin retak atau pecah. Dalam kasus terburuk, water hammer dapat menyebabkan kerusakan total pada mesin, sehingga kendaraan tidak dapat dioperasikan kembali.
 
Bila kendaraan sudah mati total akibat water hammer, biaya yang dikeluarkan sudah pasti sangat besar. Biaya service tidak hanya meliputi penggantian spare part mesin akan tetapi ada biaya jasa untuk melakukan turun mesin.
 
Berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab 2 Pasal 3 Ayat 4 poin 4.4, Asuransi Kendaraan Bermotor tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan. Dalam pasal tersebut dituangkan secara jelas bahwa perusahaan asuransi tidak akan menanggung biaya kerusakan yang timbul akibat kesengajaan dari pemilik kendaraan yang secara paksa mengemudikan kendaraan padahal kondisi kendaraan dalam keadaan rusak dalam konteks ini mesin kendaraan kemasukan air.
 
Mobil yang terdampak  banjir apalagi hingga terendam banjir berjam–jam atau berhari–hari apakah masih dapat dikatakan laik jalan? Dasar ini yang menjadi acuan bahwa polis kendaraan bermotor tidak dapat mengganti kerugian yang disebabkan water hammer.
 
Kemudian dijelaskan lebih lanjut, bab 2 Pasal 3 Ayat 4 poin 4.5, asuransi kendaraan bermotor tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Hal ini juga dapat menjadi dasar tidak dicover-nya water hammer, antara lain apa penyebab terjadinya water hammer? apakah pengemudi sengaja menerjang jalan yang banjir, sementara jalan tersebut tidak laik dan tidak diperuntukkan untuk dilewati kendaraan bermotor? Aplikasi dari kedua pasal tersebut memang masih memunculkan perdebatan dengan interpretasi dari masing–masing pihak.
 
Dasar hukum lainnya adalah wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab 2 Pasal 3 Ayat 3 poin 3.2, yaitu asuransi kendaraan bermotor tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh akibat dari yang ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
 
Meskipun terdapat pengecualian tersebut, tertanggung atau pemilik kendaraan dapat membeli perluasan jaminan banjir untuk asuransi kendaraan bermotor mereka. Namun demikian, tindakan kesengajaan memaksa kendaraan menerjang banjir di jalan yang seharusnya tidak laik dilewati dan memaksa menghidupkan kendaraan bermotor yang sudah terendam banjir, merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Sehingga penanggung bisa saja melekatkan klausula tambahan bahwa penanggung tidak akan menanggung kerugian yang terjadi akibat water hammer.
 
Asuransi adalah tindakan preventif untuk melindungi kondisi finansial kita dari ancaman di musim hujan. Lalu apa tindakan yang harus kita ambil untuk menghindari water hammer? Bagaimana meminimalisir kerugian-kerugian yang dapat timbul saat musim hujan?
 
Kita tetap harus berhati – hati dan menjaga kendaraan kita sebaik mungkin meskipun kita sudah memiliki asuransi kendaraan bermotor dengan perluasan jaminan banjir. Hal tersebut sudah memenjadi kewajiban tertanggung sebagaimana dicantumkan pada wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab 4 Pasal 11, di mana ayat 3 menjelaskan bahwa tertanggung wajib melakukan segala usaha untuk menjaga, memelihara, menyelamatkan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan tersebut dan juga mengamankan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan.
 
Kewajiban lain tertanggung juga tertuang di bab dan pasal yang sama ayat 1 poin 1.1, yaitu tertanggung wajib memberitahu Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan. Jika tertanggung lalai dalam melaksanakan kewajibannya, maka segala hak tertanggung akan hilang.
 
Beberapa tindakan yang bisa kita lakukan agar terhindar dari water hammer adalah menghindari akses jalan dengan genangan air yang tinggi. Apabila hanya ada satu akses jalan, maka saran terbaik yaitu berputar balik dan menunggu air untuk surut terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan.
 
Menerobos genangan air menjadi hal yang sangat tidak direkomendasikan karena tidak mencerminkan keinginan kita untuk menjaga kendaraan yang kita miliki. Jika anda memiliki kondisi darurat dan sangat terpaksa untuk melewati genangan air, maka anda perlu memastikan bahwa genangan air tidak sampai setinggi knalpot kendaraan dan kendaraan dikemudikan secara perlahan.
 
Jika posisi mobil anda sedang parkir dan terjebak di tengah genangan air, jangan coba hidupkan/starter mobil anda. Menghidupkan mobil pada kondisi tersebut justru membuat air masuk ke dalam mesin dan menimbulkan kerusakan yang sangat berat. Lebih baik segera meminta bantuan untuk memindahkan mobil ke area yang kering terlebih dahulu atau telpon jasa derek terdekat.
 
Sebelum musim hujan semakin deras, pastikan anda memerhatikan keselamatan anda dan tentunya terlindung dengan Asuransi Kendaraan Bermotor yang dibutuhkan. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Author

Aldi Adiwijaya Amd. Aktr.

Email: aldi@indonesiare.co.id