Whistleblowing System is an application provided by the Company as a commitment to the implementation of Good Corporate Governance (GCG). For you, an IndonesiaRe stakeholder who has information and wishes to report an act indicating a violation of ethical codes, regulations, and legal provisions occurring at IndonesiaRe, you can submit a report using the form below.

You do not need to worry about your identity being revealed because IndonesiaRe will keep your identity confidential as a whistleblower. IndonesiaRe values the information you provide; our focus is on the substance of the information you report, and we will follow up on every report received.

Whistleblowing System IndonesiaRe

Reset

ELEMENTS OF COMPLAINT

Your complaint will be easier to follow up if it includes the following elements:

What: Actions indicating a known violation
Where: Where the action was carried out
When: When the action was carried out
Who: Whoever was involved in the act
How: How the action was carried out (method, manner, etc.)

Reporting Procedures

  • Pelapor yang mengetahui adanya perbuatan yang memiliki indikasi pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di perusahaan dapat menyampaikan laporannya melalui email khusus yang diperuntukkan menerima laporan pelanggaran atau kecurangan.

  • Pelapor diminta mengisi terlebih dahulu formulir diatas dan menyertakan bukti-bukti yang mendukung laporan.

  • Dalam hal pelapor tidak menyampaikan laporan dengan lengkap dan atau kurangnya bukti-bukti pendukung, maka pejabat yang bertanggung jawab mengelola laporan whistleblowing system berhak meminta kelengkapan informasi kepada pelapor.

  • Bila laporan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka pejabat yang bertanggung jawab akan memproses lebih lanjut laporan yang masuk dengan cara mencari informasi dengan selengkap-lengkapnya, melakukan penelitian, analisa dan kajian atas laporan yang masuk.

  • Pejabat berwenang dimaksud dapat melakukan pemanggilan kepada pelapor dan saksi-saksi lainnya (jika ada) untuk memverifikasi bahwa pelapor benar-benar mengetahui adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan terlapor.

  • Selanjutnya pejabat berwenang memanggil terlapor untuk melakukan interogasi guna mendapatkan kepastian terjadinya pelanggaran atau kecurangan serta memperoleh latar belakang penyebab terjadinya pelanggaran atau kecurangan.