Polis Asuransi Rangka Kapal (marine hull) pada awalnya hanya memberikan jaminan atas maritime perils yaitu perils of the sea dan perils on the sea seperti yang tercantum dalam MIA 1906. Setelah kasus Thames and Mersey Marine Insurance Co. v Hamilton, Frase and Co. beberapa peril ditambahkan ke dalam polis.
Seringkali kita dengar bahwa polis yang menggunakan Institute Time Clause (ITC) Hull Cl. 280 dengan istilah polis All Risk. Padahal ITC Hull Cl. 280 hanya memberikan jaminan yang lebih luas dibandingkan dengan ITC Hull Cl.284 dan Cl. 289.
Mungkin lebih mudah bagi tertanggung bila menggunakan istilah All Risk dengan anggapan bahwa kapalnya diasuransikan tanpa adapengecualian. Hal ini tidak hanya terjadi pada kelas asuransi marine hull tapi juga terjadi pada kelas asuransi lainnya misalnya pada Asuransi Kendaraan Bermotor. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia bukanlah polis All Risk, tapi luas jaminan yang diberikan pada jaminan comprehensive adalah terbatas.
Kembali pada asuransi rangka kapal, peril yang dijamin dalam ITC Hull terdapat pada klausul 6.1 dan 6.2. Klausul 6.1 pada dasarnya memberikan jaminan atas maritime perils yang mengacu pada MIA 1906. Seperti yang telah disebutkan di awal bahwa kasus Thames and Mersey Marine Insurance Co. v Hamilton, Frase and Co. menambah jaminan pada ITC Hull, terutama Cl. 6.2.1 dan 6.2.2
Kasus Thames and Mersey Marine Insurance Co. v Hamilton, Frase and Co. ini menarik hingga nama kapalnya Inchmaree digunakan sebagai nama klausul. Apa yang terjadi adalah meledaknya sebuah boiler karena awak kapal lalai dengan menutup katup yang seharusnya dibiarkan terbuka. Penanggung menolak untuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perbaikan boiler tersebut karena penyebab loss bukanlah maritime perils yang dijamin pada polis saat itu.
Klausul 6.2 menjelaskan sebagai berikut :
6.2 This insurance covers loss of or damage to the subject matter insured caused by
6.2.1 Bursting of boilers, breakage of shafts or any latent defect in the machinery or hull
6.2.2 Negligence of master, officers, crew or pilot
Dari Cl. 6.2.1. di atas, kerusakan pada ruang mesin atau bagian lain kapal yang disebabkan oleh meledaknya boiler dijamin tanpa melihat penyebab ledakan tersebut, namun kerusakan pada boiler itu sendiri tetap tidak dijamin. Kerugian atau kerusakan pada boiler hanya dijamin jika disebabkan oleh peril yang dijamin oleh polis, misalnya akibat dari perils of the sea, fire, atau negligence of the crew.
Hal yang sama juga berlaku untuk breakage of shaft, yang dijamin hanyalah akibat dari kerusakan pada shaft (poros baling-baling) tersebut. Seperti pada kasus Scindia Stamships Ltd v. The London Assurance, shaft patah pada saat kapal sedang docking yang mengakibatkan propeller (baling-baling) jatuh dan rusak. Kerusakan pada blade propeller diganti tapi kerusakan pada shaft-nya tidak. Patahnya shaft bukan akibat dari latent defect tapi adalah latent defect itu sendiri.
Latent defect merupakan cacat pada hull dan mesin kapal yang ada pada saat kapal dibangun atau sedang dalam perbaikan. Tertanggung tidak menyadari keberadaan cacat ini sampai cacat tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan rutin (inspeksi) atau ditemukan karena menyebabkan kerugian atau kerusakan. Asuransi tidak memberikan ganti rugi atas perbaikan atau penggantian suku cadang ini tapi hanya atas kerusakan yang disebabkan oleh cacat tersebut saja.
Klausul 6.2.3 adalah klausul untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian masters, officers, crew atau pilot.
Kelalaian (negligence) dalam beberapa kasus didefinsikan sebagai beikut:
"The omission to do something which a reasonable man guided by those considerations which ordinarily regulate the conduct of human affairs would do or doing something that a prudent and reasonable man would not do": Blyth v Birmingham Waterworks (1856)
"Is the absence of care according to the circumstances": Vaughanv Taff Vale (1860)
"The person must be regarded as negligent if he does not take steps to eliminate a risk he knows or ought to know is a real risk": The Wagon Mound No. 2 (1966)
Sedangkan definisi dari beberapa undang-undang adalah sebagai berikut:
Law Revision Committee: Failure to exercise due care
The Unfair Contract Terms Act 1977 Negligence is a breach of any common law duty to take reasonable care or exercise reasonable skill
Dari defenisi di atas, negligence adalah keadaan di mana seseorang tidak melakukan sesuatu yang patut sehingga loss atau damage kemudian terjadi. Apakah yang patut? sangat tergantung kasus per kasus dan hanya bisa diputuskan oleh pengadilan setelah melihat semua sisi yang terlibat dengan kejadian bersangkutan. Kepatutan juga berhubungan dengan kompetensi yang diharapkan dari sebuah kedudukan atau profesi tertentu.
Perlu dicatat bahwa yang dijamin adalah negligence dan bukan misconduct, incompetence atau error in judgment. Latent defect dan incomptence, misconduct and error in judgment dapat dijamin dengan menambahkan klausul Additional Perils Clause.1.10.83 Cl. 294.
Institute Additional Perils Clause 1.10.83 Cl. 294.
Penambahan klausul ini memberikan jaminan yang sangat luas, maka tidak salah jika diawal klausul dinyatakan bahwa penambahan klausul ini pada polis harus dengan tambahan premi. Bayangkan jika semua biaya perbaikan dan penggantian pada bagian kapal dijamin, mungkin benar bahwa polis asuransi rangka kapal menjadi polis All Risk.
(Reinfokus Edisi 1, Tahun 2013)