Pada tahun 2010, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sebagai lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa mengeluarkan regulasi baru, yaitu Peraturan Kepala LKPP No 6/2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Regulasi baru ini merujuk kepada Peraturan Presiden RI No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beberapa poin penting pada Peraturan Kepala LKPP No 6/2010 yang menjadi bahan diskusi kali ini antara lain:
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memutuskan kontrak secara sepihak dengan penyedia barang/jasa (dalam hal adalah pemenang lelang/principal) apabila:
Apakah memang sejauh itu jaminan yang diberikan oleh surety bond?
Surety Association of America (1997) memberikan definisi yang lugas mengenai suretyship, yaitu:
“the obligation to pay the debt of, or answer for, the default of another”.
Definisi ini dapat ditafsirkan sebagai berikut: Penjamin (surety) menjamin bahwa Terjamin (principal) akan memenuhi kewajibannya kepada Penerima jaminan (obligee) yang dapat berbentuk (i) pelunasan (to pay the debt: product payment bond & advance payment bond) atau (ii) pemenuhan janjinya sesuai kontrak (answer for the default of another: product bid bond, performance bond & maintenance bond), jika tidak maka Terjamin dianggap wanprestasi dan Penjamin yang akan memenuhi kewajiban tersebut kepada Penerima jaminan.
Lebih konkritnya, jaminan penawaran (bid bond) diterbitkan untuk menjamin Principal sebagai pemenang lelang sanggup menandatangani kontrak dalam waktu yang ditentukan dan mampu menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Obligee. Jaminan Pelaksanaan (performance bond) memastikan Principal akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Sedangkan Jaminan Uang Muka (advance payment bond) memberikan kepastian bahwa Principal sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dalam bentuk prestasi pekerjaan sesuai kontrak. Jaminan surety bond baru dapat dicairkan apabila principal telah dinyatakan wanprestasi atau cidera janji atau lalai memenuhi janjinya yang diikuti dengan pemutusan hubungan kontrak oleh obligee.
Principal yang terbukti melakukan tindakan KKN, penipuan atau pelanggaran persaingan usaha yang sehat memang telah cidera janji atas Pakta Integritas yang dibuatnya sendiri. Sesuai regulasi LKPP, pelanggaran terhadap Pakta Integritas akan berdampak kepada pembatalan kontrak dan pencarian surety bond. Namun disisi surety, hal ini menjadi sesuatu yang tidak fair jika cidera janji principal terhadap etik dan kepatuhan kepada hukum menjadi bagian dari tanggung jawab surety.
Dengan merujuk kepada definisi suretyship diatas, jelas sudah bahwa cidera janji tersebut diluar cakupan jaminan surety bond.
Sebenarnya, pilihan berada di tangan surety. Jika underwriter surety yakin bahwa di dalam kontrak antara obligee dan principal terdapat sesuatu yang tidak wajar atau un-fair maka memilih untuk tidak menerbitkan surety bond terhadap kontrak tersebut adalah sebuah pilihan yang bijak.
(Reinfokus Edisi 1, Tahun 2013)