30 May 2024
1505
General Reinsurance
Ketika Terjadi Kecelakaan Pesawat, Siapa Penanggung Biaya Operasi SAR dan Biaya Investigasi Kecelakaan?
Ketika sebuah pesawat terbang komersial yang mengangkut banyak penumpang mengalami kecelakaan dan belum ditemukan, negara akan melakukan pertolongan pencarian melalui BASARNAS (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan).
Pertolongan tersebut meliputi pencarian, serta penyelamatan korban. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, BASARNAS memiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan1.
Biaya operasi SAR yang dilakukan BASARNAS akan memakai biaya BASARNAS. Namun jika sudah lebih dari seminggu (batas jangka waktu operasi SAR), maka pembiayaan akan dilakukan oleh pihak lain yang meminta. Jika pihak yang meminta adalah maskapai penerbangan yang menggunakan polis standar Asuransi penerbangan AVN 1C, maka biaya tersebut tidak menjadi tanggung jawab polis.
Pada polis AVN 1C, terdapat 3 jenis pertanggungan, diantaranya adalah pertanggungan untuk kerangka pesawat (Hull), tanggung jawab pihak ketiga akibat jatuhnya pesawat (di luar pesawat), dan tanggung jawab terhadap penumpang, serta barang-barang milik penumpang. Biaya yang dapat dituntut berdasarkan polis AVN 1C hanya legal cost yang diperlukan dalam rangka tuntutan compensatory damages yang dilakukan oleh pihak ketiga dan salvage rangka pesawat terbang.
Sedangkan KNKT (Komisi Nasional Keeselamatan Transportasi) sendiri merupakan lembaga negara yang ditetapkan untuk melakukan investigasi ketika terjadi kecelakaan transportasi. Berbeda dengan adjuster asuransi, KNKT merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan saja. Sedangkan adjuster hanya menginvestigasi berkaitan dengan tuntutan ganti rugi asuransinya, apakah dia sesuai dengan polis, apakah pengajuan klaim yang dilakukan sudah sesuai, dan segala sesuatu yang diperlukan asuransi sesuai dengan hukum asuransi.
Menurut PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012, biaya yang diperlukan untuk investigasi KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan. Maka dari itu, untuk pembiayaan investigasi KNKT, baik tertanggung (maskapai), maupun Asuransi tidak memiliki liability atas biaya yang timbul dari proses investigasi KNKT.