17 July 2023
2026
General Reinsurance
Pesawat Udara sebagai Agunan Kredit
Pesawat merupakan teknologi canggih yang dibutuhkan dan dipercaya akan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Namun dalam hal pengadaan, diperlukan jumlah dana yang besar sehingga kemungkinan pemilik/pengusaha pesawat akan membutuhkan bantuan bank. Bank dalam hal ini akan melakukan ikatan kredit dalam bentuk konsorsium (kerja sama berbagai bank) karena besarnya nilai pembiayaan salah satunya dengan cara sewa-beli dengan pesawat sebagai agunan (Pasal 11 Kep. Menhub No. 13/S/1971).
Pesawat merupakan benda bergerak, namun memiliki volume besar (lebih dari 20m3) sehingga menimbulkan perdebatan apakah dapat dimasukkan dalam kategori jaminan fidusia dengan membagi perkomponen dengan identitas lengkap, atau hipotek. Namun sampai saat ini agunan hipotek merupakan jaminan yang paling relevan dan mendekati untuk pengikatan pesawat, karena pesawat udara memiliki sifat khusus (sui generis). Adanya tanda registrasi, tanda negara, pendaftataran kewarganegaraan pesawat Indonesia pada Pasal 24 UU Penerbangan dan Pasal 13 UU No 15 tahun 1992, dapat disimpulkan bahwa pengikatan pesawat udaradan helikopter dapat dilakukan dengan cara hipotek. Namun peraturan pemerintah tentang aturan pembebanan pesawat belum terealisasi, maka hak tanggungan atas pesawat masih belum jelas.
Saat ini belum ada UU Penerbangan yang dengan tegas mengatur pengikatan jaminan hipotek terhadap pesawat udara sehingga memunculkan ketidakpastian hukum. Hal ini berakibat pada kemungkinan tidak bersedianya bank melakukan ikatan kredit dengan jaminan pesawat. Sementara ini yang dapat dilakukan adalah menggunakan kewenangan notaris dalam pengikatan Jaminan Pesawat udara sebagai Jaminan Hutang di Indonesia, yaitu akta autentik. Pendaftaran akta autentik tersebut dilakukan dengan syarat-syarat tertentu termasuk persetujuan Direktorat Jendral Perhubungan Udara (atau yang diberi kewenangan) dan status dari pesawat udara tersebut.
Dalam hal debitur tidak memenuhi ketentuan kreditnya, maka bank dapat melakukan permohonan ke Pengadilan Negeri melakukan eksekusi pada pesawat agunan. Surat keterangan dari Departemen Perhubungan dapat menjadi pemblokiran terhadap pesawat udara yang menjadi jaminan kreditur. Hal ini dilakukan untuk melindungi kreditur dari upaya penjaminan ulang pesawat pada kreditur lain oleh debitur. Untuk menghindari adanya cidera janji yang dapat terjadi, bank melakukan analisa mendalam terhadap debitur dengan penuh kehati-hatian.
Mitigasi lain yang dapat dilakukan oleh bank terhadap kredit dengan agunan pesawat udara adalah asuransi kredit. Asuransi kredit merupakan asuransi yang diberikan kepada kreditur ketika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya atas pembayaran kredit yang disebabkan oleh hal-hal tertentu. Untuk melindungi tanggung jawab atas kerangka pesawat serta tanggung jawab terhadap pihak ketiga, Asuransi juga memiliki produk pertanggungan asuransi pesawat terbang.
Ketika terjadi klaim pada pesawat yang dilakukan kredit/ sewa-beli di dalamnya, adapun debitur mendapat ganti rugi dari asuransi pesawat. Dalam hal asuransi, dapat juga dilakukan subrogasi ketika terjadi klaim dari pesawat yang diagunkan dengan asuransi lain yang bekerja. Namun hal ini akan sangat sulit dilakukan. Dalam hal ganti rugi serta pembayaran kredit lanjutan ataupun pelunasan ketika terjadi klaim, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh pihak debitur, dan kreditur.
Solusi yang dapat dilakukan ketika dilakukan penjaminan kredit dengan jaminan pesawat udara adalah adanya asuransi dan pengikatan yang jelas ketika terjadi gagal bayar debitur dan klaim. Hal ini akan membantu bank untuk dapat memitigasi risiko. Namun sebelum itu perlu adanya upaya dari bank dan asuransi untuk mengurangi risiko dari hal buruk yang mungkin timbul, diantaranya yang dapat dilakukan adalah:
- Mengupayakan jaminan lain dari debitur seperti: hak tagih sewa, klaim asuransi, dll
- Pembatasan jenis dan kriteria pesawat
- Pembatasan jenis usaha dan rute
- Memahami karakteristik, kualitas kredit, dan bisnis debitur secara mendalam