09 December 2016 6996
Casualty & liability

Burglary Insurance

Terminologi dari burglary dan/atau house breaking didefinisikan sebagai pencurian, yang melibatkan aktivitas ‘masuk’ atau ‘keluar’ dari premis tertanggung yang disertai dengan paksaan dan adanya tanda-tanda kerusakan (forcible and violent). Dapat juga disertai dengan tindakan penganiayaan/penyerangan/kekerasan ataupun ancaman terhadap tertanggung, karyawan tertanggung ataupun anggota keluarganya.

Umumnya polis ini tidak meng-cover kehilangan akibat shop-lifting yang pada sebagian besar pengusaha toko/ supermarket sulit dihindari. Polis ini juga mengecualikan risiko kehilangan atau kerusakan yang dilakukan oleh karyawan tertanggung atau karyawan terlibat didalamnya.

Sedapat mungkin properti yang dipertanggungkan harus dapat di-itemised berdasarkan sifat dari masing-masing properti tersebut. Nilai dari masing-masing barang harus dicantumkan dalam schedule secara terpisah dari polis.

Contoh :

  1. Stok milik tertanggung atau yang dititipkan kepada tertanggung atau dipercayakan kepada tertanggung.
  2. Furniture, perlengkapan dan perabotan.
  3. Uang atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam brankas atau cash box.

Dimungkinkan untuk diadakan inspeksi untuk mengecek standar keamanan dalam hal pencegahan tindakan pencurian atau kebongkaran. Perhatian khusus harus dilakukan pada bagian tertentu dari premis tertanggung seperti :

  • Gudang bawah tanah, jendela-jendela dan pintu-pintu di area basement
  • Pintu-pintu kaca
  • Jendela-jendela dan pintu-pintu belakang di lantai dasar, dan
  • Jendela-jendela di lantai atas yang mungkin dapat dimasuki atau yang berdampingan dengan gedung/ bangunan lain

Apabila ada pergantian alamat tertanggung selama masih dalam periode pertanggungan, mutlak untuk dilakukan survei kembali. Apabila dirasakan standar keamanan sudah memadai, endorsement dapat diterbitkan untuk alamat baru tertanggung tersebut.

Menjadi tendensi umum di kalangan proposer bahwa mereka tidak perlu mengasuransikan secara full-amount melainkan dengan jumlah (amount) yang lebih kecil dengan pertimbangan bahwa pencuri sangat kecil kemungkinannya untuk mencuri semuanya. Namun demikian, dengan tujuan untuk mendapatkan perhitungan premi dan pertimbangan underwriting risiko yang memadai, polis burglary memberlakukan kondisi average untuk masing-masing barang (item).

Dalam kondisi normal, polis asuransi burglary juga mengcover kerusakan terhadap premis tertanggung dimana tertanggung yang bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut. Perluasan ini hanya didapat apabila tertanggung mengasuransikan harta bendanya secara full value.

Apabila cover termasuk didalamnya untuk sejumlah uang dan benda-benda berharga yang disimpan di dalam brankas, maka penting untuk memastikan bahwa brankas tersebut cukup kokoh pengamanannya. Juga apabila meng-cover benda-benda berharga yang disimpan dalam brankas tadi untuk membatasi dengan memberikan limit per artikel hingga maksimum 5% of TSI. Polis mengecualikan risiko kehilangan benda-benda berharga yang disimpan di dalam brankas sepanjang brankas dibuka menggunakan kunci asli atau kunci duplikat, kecuali penggunaan kunci atau duplikat tersebut disertai dengan tindakan kekerasan atau ancaman. Daftar content (list) dari isi brankas juga harus disimpan secara aman.

Maximum liability dari penanggung adalah sebesar apa yang tercantum di dalam list tersebut. Seluruh kunci brankas termasuk duplikatnya harus disimpan diluar premis pada malam hari atau pada saat aktifitas bisnis sedang ditutup. Premis tertanggung harus dijaga 24 jam.

Stok dan buku penjualan harus selalu dijaga agar tetap up-to-date sehingga tertanggung dapat dengan mudah melakukan pembuktian terhadap kerugian yang mungkin timbul.

 

Coverage

Polis ini meng-cover harta benda selama berada dalam meliputi risiko kehilangan dan kerusakan akibat kebongkaran.

Pengecualian

Polis ini mengecualikan segala bentuk risiko kehilangan atau kerusakan yang timbul atau disebabkan oleh:

  1. Perang, perang sipil, pemberontakan, revolusi, pembangkitan massa, kerusuhan, pemogokan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi dan risiko yang berasal dari alam dan gangguan atmosfer lainnya.
  2. Keluarga tertanggung, karyawan tertanggung atau orang lain yang secara sah berada di lokasi premis tertanggung.
  3. Risiko lain yang di-cover oleh polis yang lebih spesifik (fire atau glass insurance).
  4. Harta benda yang dititipkan atau disimpan dengan uang jasa atau emas atau benda-benda yang tebuat dari perak, arloji, perhiasan, batu mulia, medali, koin, bulu binatang, patung, naskah, buku langka, tanaman, desain/pola, benda replika, bond, kontrak, bill of exchangepromissory notes, uang, perangko, dokumen kecuali secara spesifik diasuransikan.
  5. Hilangnya uang dalam atau harta benda lain yang disimpan di dalam brankas dengan menggunakan kunci asli atau duplikat terkecuali disertai dengan kekerasan atau ancaman.
  6. Bahaya nuklir.

 

 

(Reinfokus Edisi 3,Tahun 2013)

Author

Mardian Adhitya, MM, ACII

Email: mardian@indonesiare.co.id