Dalam berbagai tipe asuransi liability yang ada di Indonesia, Employers Liability dan Workmen Compensation Insurance sudah lazim dipasarkan di kalangan asuransi kerugian. Salah satu faktor pendukung kedua produk asuransi ini dipasarkan salah satunya karena dipersyaratkan dalam kontrak-kontrak kerja terutama di Industri MIGAS.
Meskipun sudah cukup lama dikenal di Indonesia, seringkali aplikasi dari kedua tipe asuransi ini masih menimbulkan kerancuan. Oleh karenanya kami mencoba untuk memberikan ulasan singkat tentang bagaimana kedua tipe asuransi ini beroperasi.
Employer Liability
Asuransi Employer Liability memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas gugatan/tuntutan hukum yang diajukan oleh pekerja (yang terdaftar dan dipekerjakan oleh tertanggung) karena pekerja tersebut menderita kerugian luka badan (bodily injury) akibat adanya kelalaian yang dilakukan oleh tertanggung dalam melaksanakan pekerjaan dimana secara hukum tertanggung wajib membayar kerugian tersebut.
Beberapa poin penting disini adalah bahwa orang atau pihak yang memiliki kontrak kerja sajalah yang di-cover oleh polis EL ini, yaitu pihak-pihak yang memiliki hubungan ‘majikan dan pekerja’ atau ‘employer dan employee’. Luka badan dan penyakit yang timbul haruslah sebagai akibat dari pekerjaan. Luka badan yang diderita oleh pekerja pada saat off duty tidak dikategorikan sebagai akibat dari pekerjaan. Klaim yang timbul harus bisa dijelaskan secara sebab-akibat berhubungan dengan lingkup pekerjaan yang tertulis dalam schedule.
Pihak-pihak yang juga memiliki kontrak kerja namun berperan sebagai kontraktor independen, tidak dijamin oleh asuransi EL.
Para direktur yang bekerja di sebuah perusahaan yang memiliki kontrak kerja dengan perusahaan di tempat mereka bekerja juga akan diperlakukan sebagai pekerja sehingga apabila timbul legal liability tertanggung terhadap para direktur tersebut maka akan dicover oleh polis EL.
Premi untuk Asuransi Employers Liability diperoleh dari perkalian rate terhadap annual wages. Rate yang sangat bervariatif disesuaikan dengan sifat dan risiko pekerjaan yang dilakukan.
Workmen Compensation
Workmen Compensation Insurance (WCI) memberikan santunan/kompensasi kepada pekerja yang dipekerjakan oleh tertanggung dalam rangka melaksanakan pekerjaan. Kompensasi kepada pekerja juga diberikan terhadap penyakit yang mungkin timbul akibat pekerjaan. WCI ini juga bertujuan untuk mendapatkan perlindungan tambahan dari asuransi wajib pemerintah (Jamsostek) agar pekerja memperoleh benefit yang lebih besar. Benefit yang diterima adalah berdasarkan gaji karyawan. WCI ini dikatakan sebagai produk asuransi yang unik, memiliki frekuensi klaim yang agak tinggi, tingkat severity yang moderat dan aplikasinya berbeda dari satu negara dengan negara lainnya.
Apabila dibandingkan dengan Asuransi Employers Liability, dalam Workmen Compensation Insurance tidak perlu adanya pembuktian adanya kesalahan (atau kelalaian) yang dilakukan oleh tertanggung. Meskipun demikian penyakit yang dijamin dalam WCI adalah penyakit yang dikategorikan sebagai occupational disease, yang dalam hal ini diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan no. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Keputusan Presiden no. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja. Penyakit yang masuk dalam kategori occupational disease adalah sebagai berikut :
Dalam prakteknya di Indonesia, Workmen Compensation Insurance umumnya dipersyaratkan untuk beroperasi setelah Jamsostek. Ini berarti bahwa klaim yang diperhitungkan di WCI akan dikurangi klaim yang diperhitungkan oleh Jamsostek. Yang perlu dicermati dalam hal ini adalah bahwa apabila klaim telah dibayarkan oleh Jamsostek, maka tidak serta-merta klaim WCI otomatis akan dibayarkan. Hal ini dikarenakan Jamsostek sebagai asuransi sosial memiliki beberapa produk, diantaranya yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. WCI hanya akan beroperasi apabila klaim Jamsostek dari program Jaminan Kecelakaan Kerja beroperasi.
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah, atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Pembayaran iurannya setiap bulan tergantung dari jenis pekerjaannya. Berbeda dengan jaminan kecelakaan kerja, program Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan kematian merupakan tambahan dari Jaminan Hari Tua yang jumlahnya belum optimal. Sedangkan yang terakhir, meski namanya Jaminan Hari Tua (JHT), yang mengklaim dana ini banyak yang berusia muda. Program ini menggunakan sistem tabungan yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja. Nilai yang akan didapat sebesar iuran yang terkumpul ditambah hasil pengembangan (investasi). Makin besar gaji, makin tinggi iuran sehingga kian besarlah dana yang akan diterima oleh pekerja. JHT bisa dicairkan apabila pekerja telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Di Amerika Serikat, asuransi Employers Liability dan Workmen Compensation Insurance dijual dalam satu polis saja. Tentunya memiliki dua macam coverage, yaitu EL dan WCI. Karena seringkali timbul kerancuan tentang bagaimana aplikasi kedua produk ini di Indonesia, mungkin ada baiknya apabila kedua produk asuransi ini di Indonesia dijual dalam satu polis seperti halnya di Amerika Serikat. Berkaitan dengan metode= perhitungan premi, premi untuk WCI diperoleh dengan mengalikan rate dengan annual payroll atau annual wages. Idealnya premium dibayarkan kepada penanggung dengan mekanisme Minimum Deposit (MinDep) berdasarkan estimated annual wageroll kemudian selanjutnya dilakukan final adjustment di periode akhir polis berdasarkan actual wageroll.
(Reinfokus Edisi I, Tahun2013)