General Reinsurance
Surety Bond Insurance: Perjanjian Accesoir dalam Konteks Jaminan Keuangan
Seiring dengan aktivitas bisnis, sistem pembangunan nasional setiap negara terus berkembang. Dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada, sistem pembangunan nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat.
Dalam setiap pekerjaan baik konstruksi maupun pengadaan suatu barang, harus dibuat sebuah perjanjian atau kontrak kerja untuk setiap kegiatan yang terlibat dalam proyek agar berjalan dengan baik dan terarah.
Semua pihak mengetahui bahwa setiap pekerjaan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ini karena pekerjaan itu penuh dengan risiko, seperti keterlambatan, kegagalan, dan pengerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, serta wanprestasi lainnya yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya apa yang diperjanjikan oleh para pihak. Oleh karena itu, perlu ada jaminan untuk mencegah risiko yang timbul dikemudian hari, dan salah satu jaminan yang kerap digunakan adalah
Surety Bond.
Surety Bond Insurance merupakan suatu jaminan tertulis yang akan memberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran oleh pihak asuransi selaku penjamin (
surety) terhadap pihak penerima jaminan (
obligee/kreditur) sebagai konsekuensi terhadap wanprestasi dari pihak yang dijamin (
principal/debitur).
Dalam hal ini, artinya perusahaan asuransi setuju untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian kerja konstruksi atau pengadaan untuk membayar sejumlah klaim diajukan oleh pihak yang menerima jaminan dengan nominal yang tertera dalam polis asuransi
Surety Bond, apabila principal wanprestasi.
Menurut Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “Penanggungan adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya”.
Jenis Surety Bond
Terdapat beberapa jenis
Surety Bond untuk keperluan proyek, antara lain:
- Jaminan Tender (Bid Bond), yaitu jaminan yang diperlukan oleh principal untuk dapat melakukan penawaran harga guna mengikuti suatu proses tender suatu proyek tertentu.
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond), yaitu jaminan menerima pembayaran terlebih dahulu baik uang muka, termin maupun nilai dari total keseluruhan proyek. Apabila pengerjaan terlaksana dengan baik maka principal dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari obligee sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja.
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), yaitu jaminan kepastian pelaksanaan penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan.
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond), yaitu untuk menjamin pemeliharaan pekerjaan atas kerusakan yang mungkin terjadi dalam masa pemeliharaan setelah serah terima pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan.
Sebagai Perjanjian Accesoir
Secara umum, kata jaminan berarti penyerahan kekayaan atau kesanggupan debitur untuk membayar hutangnya kepada kreditur. Namun, dalam Surety Bond adalah terlaksananya kewajiban
principal kepada
obligee.
Jika ditinjau dari sudut jenis perjanjian,
Surety Bond termasuk pada perjanjian penanggungan
(Borgtocht) yang bersifat
accesoir, yaitu apabila perjanjian pokok batal maka perjanjian penangguhannya juga ikut batal dan berakhir.
Perjanjian ikutan atau
accesoir adalah suatu perjanjian ikutan atauperjanjian tambahan dari suatu perjanjian pokoknya.
Accesoir memiliki perjanjian pokok yaitu perjanjian kontrak kerja yang diikuti oleh perjanjian ikutan untuk menjadi jaminan atas perjanjian pokok tersebut.
Sifat dari
accessoir dari hak jaminan dapat menyebabkan timbulnya suatu akibat hukum antara lain:
- Apabila suatu perjanjian pokok itu batal, maka akibatnya perjanjian tambahannya menjadi batal.
- Apabila suatu perjanjian pokok berpindah, maka perjanjian tambahannya pun akan ikut berpindah.
- Jika perjanjian pokok beralih dikarenakan oleh cessie atau subrogasi, maka perjanjian tambahan juga akan beralih tanpa melibatkan suatu penyerahan khusus.
Maka dapat disimpulkan bahwa
Surety Bond Insurance merupakan perjanjian tambahan yang dikaitkan dengan perjanjian pokok antara
principal dan
obligee, untuk menjamin
principal dalam melaksanakan pekerjaannya agar sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.