Pada edisi kali ini, penulis akan mengulas klausula yang dilekatkan pada kontrak reasuransi (treaty) non-proportional yaitu Currency Fluctuation Clause (lebih sering disebut dengan CFC). Dalam Treaty non-proportional, klausula ini termasuk dalam kategori loss clauses, yakni klausula-klausula yang berkaitan dengan penyelesaian klaim.
Selain CFC, yang termasuk dalam kategori loss clauses diantaranya adalah Claims notification & reporting clauses, claims cooperation & claims control clause, Interlocking clause, claims series clause, dan Aggregate Extension Clause.
Kembali kepada CFC, klausula ini berhubungan dengan penyelesaian klaim yang melewati deductible atau underlying net retention (U/R) dari treaty non-proportional. Secara umum, limit dan deductible dari Treaty Non-proportional dinyatakan dalam satu atau dua jenis mata uang (currency). Currency yang paling sering digunakan dalam kontrak adalah IDR dan USD. Di dalam kontrak akan disebutan nilai tukar (Rate of Exchange) yang berlaku pada saat treaty dimulai (inception date of agreement).
Meskipun treaty menggunakan hanya satu currency saja, namun klaim yang terjadi dapat melibatkan lebih dari satu currency. Hal ini bisa saja terjadi, karena ceding company tidak hanya meng-underwrite bisnis domestik, tetapi juga bisnis yang berasal dari luar negeri.
Bagaimana jika terjadi klaim yang melibatkan lebih dari satu currency? Bagaimana cara menentukan besaran limit & deductible? Jika settlement klaim memakan waktu lebih dari satu tahun, nilai tukar yang mana yang akan digunakan untuk menentukan limit dan deductible? Apakah pada saat inception date atau pada saat settlement? Hal-hal inilah yang akan dijelaskan dalam klausula Currency Fluctuation.
Currency Fluctuation Clause
Currency fluctuation clause yang umumnya dilekatkan pada Treaty Non-proportional adalah sebagai berikut:
1. In the event that the Reinsured sustains a loss in a single currency other than Indonesian Rupiah (IDR) or United States Dollars (USD), the Reinsurers' liability shall be calculated as follows:
a. The deductible and the limit of indemnity as expressed in USD shall be converted into the appropriate currency at the Rate of Exchange applicable at the inception date of this Agreement.
b. The balance of any loss payment in excess of the original currency deductible shall at the option of the Reinsured be paid in the currency in which the loss was settled or shall be converted from the currency in which the loss was settled into USD at the Rate of Exchange as used by the Reinsured and ruling on the date or dates of settlement of the loss by the Reinsured.
2. In the event that the Reinsured sustains a multi currency loss, the Reinsurers' liability and the apportionment of the ultimate net loss attributable to each currency shall be calculated as follows:
a. The deductible and the limit of indemnity as expressed in USD shall be converted into the appropriate currencies (other than IDR) at the Rates of Exchange applicable at the inception date of this Agreement.
b. To establish the percentage that each currency involved in the loss bears to the total loss the content of the loss in IDR shall be converted into USD at a Rate of Exchange as specified in the attached Contractual Details, and the content of the loss in currencies other than IDR and USD shall be converted into USD at the Rate(s) of Exchange applicable at the inception date of this Agreement.
c. The percentage that each currency loss calculated under 2.b. bears to the total loss in USD shall be applied to the relevant currency indemnity and deductible and the ultimate net loss in each currency shall then be applied to the apportioned indemnity and deductible in order to establish Reinsurers' loss in each currency. The provisions of 2.a. shall then be applied to currencies other than IDR and USD.
The provisions of 2.a. shall then be applied to currencies other than IDR and USD.
3. For the purposes of ascertaining the utilisation of the aggregate indemnity including reinstatements provided hereon, the original currency losses to this Agreement shall be converted into USD at the Rate of Exchange ruling at the inception date of this Agreement (as regards IDR this exchange rate is deemed to be as specified in the attached Contractual Details). The aggregate amount of USD losses so calculated shall be related to the USD aggregate indemnity including reinstatements applicable hereon.
Karena klausula yang cukup panjang, pada edisi kali ini hanya akan dibahas klausula poin no. 1 terlebih dahulu. Poin no. 2 dan no. 3 akan dibahas pada edisi berikutnya.
Pembahasan Klausula Poin 1.
Poin 1 membahas kerugian yang terjadi dalam currency selain dari USD dan IDR. Kita asumsikan treaty non-proportional mempunyai kondisi sebagai berikut:
XOL Treaty : USD 1,000,000 xs USD 500,000
Terjadi klaim : SGD 800,000
Rates of Exchange : 1 USD = IDR 9,500 (pada saat inception)
Maka penanganan klaim adalah sbb :
- Limit & deductible dalam USD dikonversikan ke dalam SGD pada tanggal treaty dimulai. Diasumsikan kurs SGD pada saat treaty dimulai adalah 1 USD = SGD 1.25
- Maka Limit & deductible dalam SGD adalah: SGD 1,250,000 xs SGD 625,000
- XOL recovery adalah SGD 800,000 – SGD 625,000 = SGD 175,000
- Sesuai dengan poin 1b, penyelesaian klaim menjadi pilihan bagi reinsured apakah akan diselesaikan dalam SGD, atau dikonversikan ke dalam USD, pada kurs klaim tersebut diselesaikan atau dibayarkan. Misalkan kurs SGD pada saat settlement adalah 1 USD = SGD 1.40, maka pembayaran klaim dalam USD adalah USD 125,000.
- Tanpa adanya CFC maka klaim yang akan dibayar dalam USD adalah USD 140,000 (SGD 175,000 dibagi dengan 1.25).
Pembahasan mengenai poin 2 dan poin 3 akan disampaikan pada edisi berikutnya. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.
(Reinfokus Edisi 1, Tahun 2013)