10 December 2016 10695

Infectious Disease Exclusion Clause (LSW 1191)

Infectious disease exclusion clause adalah salah satu klausula yang terdapat pada exclusions kontrak treaty. Klausula ini sebagai respon atas terjadinya penyebaran penyakit avian flu (Flu burung).

Pada awalnya pengecualian mengenai penyakit menular hanya disebutkan “infectious disease” saja tanpa ada definisi ataupun keterangan mengenai klausula apa yang digunakan untuk menjabarkan infectious disease.

Namun hal ini kemudian mengalami perubahan. Perubahan tersebut adalah melekatkan klausula LSW 1191 (Communicable Disease Exclusion Clause) sebagai penjabaran dari pengecualian penyakit menular.

Isi dari LSW 1191 adalah seperti di bawah ini: This insurance excludes any loss directly or indirectly arising out of, contributed to by, or resulting from any communicable disease which leads to:

(i) the imposition of quarantine or restriction in movement of people or animals by any national or international body or agency; and/or

(ii) any travel advisory or warning being issued by a national or international body or agency

and in respect of (i) or (ii) any fear or threat thereof (whether actual or perceived). If the Underwriters allege that by reason of this exclusion, any loss is not covered by this insurance the burden of proving the contrary shall be upon the Assured.

06/03

LSW1191

 

Klausula di atas dapat dijelaskan sebagai berikut: Kontrak asuransi/reasuransi mengecualikan kerugian yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari, mempunyai kontribusi terhadap, atau berasal dari, penyakit menular yang membuat dilakukannya tindakan-tindakan berikut: (i) Pembatasan pergerakan manusia atau hewan, yang dilakukan oleh badan nasional atau internasional yang berwenang.

Contoh dari poin di atas adalah ketika terjadinya penyakit menular yang bersifat pandemik (menjalar dengan cepat dan meliputi wilayah geografis yang luas). Contohnya adalah avian influenza dan swine flu yang pernah terjadi di Meksiko. Akibat dari terjadinya penyakit tersebut memaksa otoritas yang berwenang di bidang kesehatan melakukan tindakan karantina di wilayahnya.

(ii) Dikeluarkannya travel warning oleh otoritas yang berwenang.

Karena alasan keamanan suatu wilayah, otoritas berwenang mengeluarkan travel warning bagi para warganya untuk tidak berkunjung ke negara yang tengah terjangkit penyakit menular yang berbahaya.

Inti dari klausula di atas adalah bahwa kontrak asuransi/reasuransi akan mengecualikan kerugian-kerugian yang disebabkan oleh penyakit menular, dimana penyakit menular tersebut membuat otoritas berwenang melakukan tindakan-tindakan yang disebutkan pada poin (i) dan (ii).

Penyakit menular seperti apa yang dimaksud dalam klausula ini? Dalam pembukaan klausula dijelaskan bahwa penyakit menular yang dimaksud adalah penyakit menular yang membuat otoritas berwenang diharuskan melakukan tindakan preventif. Penyakit menular yang dimaksud adalahpenyakit yang bersifat pandemi (mewabah dengan cepat dan terjadi serempak di mana-mana). Contohnya adalah SARS, avian flu, dan swine flu.

Lantas apakah penyakit-penyakit menular lainnya tidak dikecualikan? Sepanjang tidak ada tindakan yang dilakukan oleh otoritas lokal sebagaimana pada poin (i) dan poin (ii) akibat penyakit menular yang terjadi, maka tidak termasuk dalam kategori penyakit menular dalam klausula LSW 1191.

 

Klausula ini dilekatkan pada kontrak reasuransi property. Menjadi pertanyaan adalah bagaimana aplikasi klausula ini pada bisnis property?

Aplikasi klausula infectious disease ada pada polis property yang diperluas dengan polis business interruption (BI). Polis BI akan merespon jika terjadi kerugian yang jugamelibatkan kerugian atau kerusakan fisik. Ini terjadi karenaadanya warranty yang dilekatkan pada polis BI yaitu material damage proviso.

Akan tetapi ada beberapa perluasan jaminan dalampolis BI yang tidak mengharuskan terjadinya kerusakanmaterial, agar polis BI dapat merespon kerugian yangdialami. Perils atau risiko yang dijamin tersebut adalah:

Kerugian (oleh perils apa saja) yang terjadi pada:

  • Premises yang berada di sekitar premises tertanggung yang mengakibatkan ditutupnya akses (denial of access) masuk ke premises tertanggung. Contohnya ketika terjadi aktifitas pemadaman kebakaran, pembongkaran gedung dan pemindahan rongsokan (removal of debris).
  • Premises milik suppliers
  • Premises milik pelanggan
  • Premises yang digunakan untuk menyuplai listrik, gas, bahan bakar, atau air menuju premises tertanggung.
  • Premises yang dijadikan tempat penyimpanan barang oleh tertanggung.
  • Premises untuk tempat alat-alat transportasi yang digunakan tertanggung untuk mengangkut material atau barang.

 

Pembunuhan (murder), bunuh diri (suicide), atau merebaknya penyakit menular (human infectious disease) pada premises milik tertanggung (atau yang berada pada radius sampai dengan 20 miles).

Penyimpangan pada sistem saluran yang mempengaruhi premises tertanggung, akibat gangguan serangga.

Salah satu perils yang tidak membutuhkan material damage proviso adalah penyakit menular atau infectious disease. Artinya ketika terjadi suatu penyebaran penyakitmenular, dan menimbulkan kerugian finansial bagitertanggung, meskipun tidak ada kerusakan fisik, kerugiantersebut dapat di-klaim oleh tertanggung kepadapenanggung.

Umumnya perluasan perils untuk polis BI di atas, khususnya poin no.2 dan 3 digunakan oleh hotel, rumah sakit, dan rumah makan. Penyebaran penyakit yang membuat otoritas berwenang mengeluarkan peringatan atau melakukan karantina, dapat membuat tingkat hunian hotel menurun, atau pendapatan rumah makan mengalami penurunan.

Meskipun klaim-klaim yang diutarakan di atas adalah claimable, namun hal ini dikecualikan dalam kontrak retrosesi PDMA XL. Sebagaimana sudah dijelaskan pada awal tulisan ini, kontrak retrosesi PDMA XL mempunyai klausula yang mengecualikan kerugian dari penyakit menular.

Jika ceding companies menerbitkan polis property dan BI, dengan memberikan perluasan untuk infectious disease, dan Treaty melekatkan klausula LSW 1191, maka Treaty tidak akan merespon jika terjadi klaim yang disebabkan oleh infectious disease.

 

 

(Reinfokus I, 2015)

********

Sumber: CII Property & Business Interruption

Property Treaty Reinsurance Contract

Author

Reza Andre Nasution, ST., AAIK, ACII

Email: reza@indonesiare.co.id